Bared18's Weblog

perawat bersatulah

KEPERAWATAN MATRA SUB BIDANG KESEHATAN LAPANGAN

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

KEPERAWATAN MATRA SUB BIDANG KESEHATAN LAPANGAN

KAJIAN TEORI TENTANG KEPERAWATAN MATRA
(BIDANG KESEHATAN LAPANGAN)

(Boy Antoni Putra,S.Kep)

PENDAHULUAN

1. Umum

a. Kesehatan Matra merupakan upaya kesehatan khusus yang diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna.

b. Keperawatan merupakan Suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif serta ditujukan kepada individu, keluarga, masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia.

c. Keperawatan dalam konteks kesehatan matra darat/ kesehatan lapangan, merupakan bentuk khusus pelayanan keperawatan yang difokuskan kepada penanganan masalah keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga, masyarakat, serta muncul sebagai akibat lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna.

2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud. Memberikan gambaran tentang peran dan fungsi keperawatan dalam konteks kesehatan matra darat/ kesehatan lapangan.

b. Tujuan. Agar para perawat dapat menempatan diri pada posisi yang mandiri serta memiliki integritas profesi yang baik dalam memberikan asuhan keperawatan dalam konteks kesehatan matra.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut

Ruang lingkup dan tata urut dalam penulisan kajian teoritis ini adalah sebagai berikut

a. Pendahuluan
b. Keperawatan matra darat (keperawatan dalam konteks kesehatan lapangan)
c. Penutup

4. Dasar

a. Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

b. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1215/Menkes/ SK/XI/2001 tentang pedoman kesehatan matra menteri kesehatan Republik Indonesia

c. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 647/Menkes/ SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Peraktik Perawat.

d. Bujuknik tentang penanggulangan kegawat daruratan di lapangan Skep kasad nomor Skep/551/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005

KEPERAWATAN MATRA DARAT (KEPERAWATAN DALAM KONTEKS KESEHATAN LAPANGAN)

5. Keperawatan

a. Defenisi Keperawatan

1) Perawat – nurse – nutrix (berarti merawat atau memelihara)

2) Menurut Ellis and Hertley (1984) perawat adalah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu ,melindungi, seseorang karena sakit, cedera atau dalam proses penuaan.

3) Menurut International Cauncil of nurses (ICN ) thn 1972; perawat adalah person yang melakukan pengkajian pada individu yang sehat, maupun yang sakit dimana segala aktivitas yang dilakukan berguna untuk kesehatan atau pemulihan kesehatan berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, dan aktivitas ini difokuskan kepada kemandirian klien secepat mungkin.

4) Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional dari pelayanan kesehata yang didasarkan kepada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik dalam keadaan sehat atau sakit, yang mencakup seluruh proses kehidupan.

5) Pelayanan keperawatan berupa bantuan, diberikan karena adanya kelemahan fisik, mental , keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemampuan menuju kepada pemenuhan kebutuhan dan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.

6) Kegiatan perawatan di berikan dalam konteks peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), Penyembuhan (kuratif), serta pemulihan (rehabilitatif), sesuai dengan wewenang, dan tanggung jawab serta etika profesi.

b. Falsafah Keperawatan

Nilai-nilai ideal perawatan yang menjadi pedoman tingkah laku perawatan, meliputi :

1) Perawatan adalah suatu usaha yang berdasarkan kemanusiaan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan bagi terwujudnya manusia yang sehat seutuhnya

2) Perawatan adalah suatu profesi yang dilakukan oleh seorang perawat professional yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi

3) Perawatan adalah suatu sub system dari system kesehatan yang harus bekerja sama dengan profesi lain dalam memberikan bantuan kesehatan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat dengan mengunakan daya sarana yang tersedia

4) Perawatan merupakan pekerjaan yang luhur dan manusiawi

c. Tujuan Keperawatan

a) Membantu individu menjadi bebas dari masalah kesehatan, dengan mengajak individu dan masyarakat untuk berpartisipasi meningkatkan kesehatannya.

b) Membantu Individu mengembangkan potensinya dalam memelihara kesehatan seoptimalnya, agar tidak tergantung kepada orang lain

c) Membantu individu memperoleh derajat kesehatan seoptimal mungkin.

d. Peran Perawat

Peranan adalah tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain/ klien, sesuai kedudukannya dalam suatu system. Adapun peran perawat adalah :

a) Sebagai pelaksana pelayanan keperawatan. Bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada klien

b) Sebagai pendidik. Bertanggung jawab dalam transformasi ilmu keperawatan kepada perawatan lain, atau klien.

c) Sebagai pengelola. Perawat bertanggung jawab dalam pengelolaan pelayanan dan pengelola administrasi perawatan.

d) Sebagai peneliti dan pengembang ilmu keperawatan. Perawat melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang perawatan

e. Fungsi Keperawatan

1) Mengkaji kebutuhan perawatan klien, serta sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perawatan

2) Merencanakan asuhan keperawatan

3) Melaksanakan rencana asuhan keperawatan

4) Mengevaluasi asuhan keperawatan

5) Mendokumentasikan proses keperawatan

6) Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti guna mengembangkan mutu asuhan keperawatan

7) Bekerja sama dengan klien serta pihak lain dalam pelayanan keperawatan

8) Mengelola asuhan keperawatan dalam pelayanan

9) Mengelola Institusi pendidikan dan mendidik tenaga keperawatan

10) Berperan dalam merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan dan perencanaan program kesehatan.(Primary health Care)

f. Kompetensi Keperawatan

Berdasarkan SK Dirjen Yanmed Nomor. YM.00.03.2.6.76.37, dijelaskan bahwa
Kompetensi keperawatan meliputi dari pemenuhan kebutuhan klien yang meliputi pemenuhan kebutuhan :

1) Oksigen
2) Nutrisi dan keseimbangan elektrolit
3) Eliminasi
4) Keamanan
5) Kebersihan dan kenyamanan fisik
6) Istirahat dan tidur
7) Gerak dan kegiatan jasmani
8) Spiritual
9) Emotional
10) Komunikasi
11) Terapi sesuai dengan advis medis
12) Pendidikan dan kesehatan promotive
13) rehabilitatif

g. Area Keperawatan

1) Meningkatkan status kesehatan
a) Menggali permasalahan kesehatan dalam masyarakat serta mengidentifikasi factor injury dan penyebab sakit
b) Dilakukan melalui kegiatan Pengkes dan Luhkes

2) Pencegahan Penyakit
a) Pencegahan primer
– Perlindungan khusus terhadap penyakit
– Peningkatan kesehatan

b) Pencegahan sekunder
– Befokus kepada pencegahan komplikasi dan ketidak mampuan
– Pemeliharaan kesehatan dan terapi pengobatan

c) Pencegahan tersier
– Memperbaiki fungsi tubuh pasca sakit
– Rehabilitasi klien.

3) Memperbaiki status kesehatan
a) Meliputi kegiatan mulai ditemukannya penyakit s.d rehabilitasi
b) Melakukan tindakan Asuhan keperawatan selama klien dalam fase pengobatan

4) Memfasilitasi koping
a) Memberikan support mental
b) Memberikan alternative koping konstruktif bagi klien
c) Menggali pengalaman kopping klien

h. Aspek Legal Keperawatan

1) Undang –undang no: 23 tahun 1992 tentang kesehatan

a) Pasal 1 angka 3 : tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melaluipendidikan di bidangkesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenagan untuk melakukan upaya kesehatan

b) Pasal 32 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 yang berbunyi :
(1) Ayat 2 : penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan
(2) Ayat 3 : Pengobatan dan atau perawatan dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Ayat 4 : Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan untuk itu.

c) Pasal 53 ayat 1 dan ayat 2
(1) Ayat 1 : Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlidungan hukumdalammelaksanakantugas sesuai dengan profesinya.
(2) Ayat 2 : Tenaga kesehatandalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standart profesi dan menghormati hak-hak pasien

d) Peraturan Pemerintah no. 32 tahun 1998 tentang tenaga kesehatan. (peraturan pemerintah inimengatur seluruh tenaga kesehatan termasuk perawat), beberapa pasal yang berkaitan dengan perawat
(1) Pasal 21 ayat 1 : setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban memenuhi standart profesi tenaga kesehatan.
(2) Pasal 22 ayat 1 : Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya mempunyai keharusan untuk menghormatihak-hak pasien,menjaga kerahasian identitas pasien, memberikan informasi yang benar, meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan, serta membuat dan memelihara rekam medis.

e) Keputusan presiden no.56 tahun 1995 tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.(Kepres ini mengatur keberadaan majelis), diantaranya tugas majelis adalah :

(1) Meneliti dan menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelainan dalam menetapkan standart profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
(2) Keputusan majelis ini akan menjadi dasar/landasan bagi pejabat kesehatan untuk menjatuhkan saksi disiplin terhadap tenaga kesehatan yang salah dalam menjalankan tugas profesinya.

f) Registrasi dan Praktik Keperawatan . Surat Keputusan menteri Kesehatan RI.Nomor : 647/Menkes/SK/IV/Tahun 2000 tantang Registrasi dan Praktek Perawat, tampak jelas dari materi yang diatur oleh Surat Keputusan menteri Kesehatan tersebut, yaitu :

(1) Ketentuan umum , pemahaman tentang perawat, SIP, SIK, SIPP, standar profesi, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten.
(2) Pelaporan dan registrasi tentang laporan kelulusan lembaga pendidikan, permohonan registrasi, menerbitkan SIP, laporan Dinas Kesehatan Propinsi ke Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan, adaptasi perawat luar negeri dan SIP berlaku 5 tahun.
(3) Perizinan tentang sarana praktek keperawatan , permohonan SIK dan persyaratan, masa berlaku SIK, SIP untuk jenjang

pendidikan D3 keatas, rekomendasi SIK dan atau SIPP, dan masa berlaku serta pembaharuan SIK dan SIP.
(4) Praktik perawat tentang wewenang praktik keperawatan, kewajiban perawat, kewenangan berdasarkan pendidikan, dalam praktik membantu program pemerintah, peningkatan mutu profesi, kewenangan melaksanakan tindakan diluar kewenangan, pencantuman SIPP diruang praktik, Asuhan keperawatan kunjungan rumah dan persyaratan praktik perorangan.
(5) Pejabat berwenang mengeluarkan dan mencabut ijin kerja atau praktik tentang Pejabat berwenang yaitu Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atau Kabupaten, prosedur disetujui atau penolakan dan laporan berkala Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atau organisasi profesi PPNI.
(6) Pembinaan dan pengawasan, tentang kewajiban angka kredit dan pembinaan organisasi, laporan pimpinan pelayanan kesehatan perawat praktik atau berhenti, pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten atau organisasi terkait, kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, larangan perawat yang memiliki SIK atau SIPP, peringatan, pertimbangan Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan, keputusan pencabutan SIK atau SIPP, laporan pencabutan SIK atau SIPP dan pencabutan SIK atau SIPP oleh Menteri Kesehatan.
(7) Sanksi, tentang sanksi administrasi melanggar wewenang praktik keperawatan dan larangan perawat yang memiliki SIK atau SIPP, perawat sengaja praktek pada pasal 8 atau pasal 12, pasal 6, pasal 16, pasal 17 dipidana pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

g) Tanggung Jawab Perawat terhadap Pasien

(1) Kelalaian. Kelalaian diartikan sebagai kegagalan seseorang melakukan sesuatu yang dapat dilakukan oleh orang yang layak, atau perbuatan aksi yang tidak akan dilakukan seorang yang bijaksana dibawah keadaan yang sama (Creighton,1978b). Untuk memperlihatkan kelalaian dipihak perawat, penggugat harus menyediakan bukti bahwa perawat berhutang tugas kepada pasien, kegagalan yang cendrung menyebabkan bahaya padanya, bahwa standar perawatan yang berlaku tidak sesuai dengan perawat , serta bahwa penyelewengan dari tugas-tugasnya merupakan sebab langsung dari luka-luka pasien.
(2) Hukum yang tidak sah. Seringkali perawat harus menggunakan pengendalian fisik guna melindungi pasien yang lemah dan bingung akibat jatuh. Hukum yang tidak sah adalah pengendalian yang tidak sah atas kebebasan pribadi seseorang. Pengendalian yang tidak perlu atas seseorang pasien merupakan hukuman yang tidak sah.

Penggunaan tenaga yang berlebih atau tidak perlu dalam mengendalikan seseorang pasien dapat menghasilkan sederetan tanggung jawab (Cazalas, 1978).
(3) Undang-undang Good Samaritan. Sebagai hasil dari pertumbuhan perhatian atas gugatan malpraktek, kebanyakan Negara bagian telah mengundangkan undang-undang “Good Samaritan” yang membebaskan perawat dari tanggung jawab ketika mereka menyumbangkan pertolongan pertama di gawat darurat. Perawat yang memilih untuk memberikan bantuan di tempat darurat akan dipertahankan standar keterampilan, kemampuan dan penilaian yang mungkin diharapkan dari seorang yang hati-hati dengan persiapan yang sama (Cazalas,1978).
(4) Tanggung jawab pengadaan peralatan. Untuk melindungi pasien dan pegawai dari luka, perawat harus meyakinkan bahwa seluruh peralatan yang digunakan dalam menjalankan perawatan pasien aman dan berfungsi penuh serta alat yang cacat segera dilaporkan, diperbaiki atau diganti(Regan,1975b).
(5) Hak kebebasan pribadi. Hak kebebasan pribadi, yang dijamin oleh konstitusi Negara, adalah hak untuk ditinggal sendiri, tidak diganggu, dan bebas dari publisitas yang tidak diinginkan (Creighton, 1977b). Pelanggaran terhadap kebebasan pribadi bisa diartikan pelanggaran atas tubuhnya atau pribadinya. Kewajiban resmi perawat terhadap pasiennya termasuk tanggung jawab melindungi hak pasien untuk keleluasan pribadi, untuk memegang rahasia setiap informasi pasien selama keperawatan.
(6) Persetujuan yang diberitahu. Izin dari pasien harus diperoleh sebelum perlakuan medis, bedah atau keperawatan dijalankan. Persetujuan pasien adalah hak dia bagi orang lain untuk menyentuhnya guna tujuan perawatan atau pengobatan. Sentuhan orang lain yang lemah tanpa hak merupakan kesalahan yang disebut memukul. Menyerang dan memukul, yang biasanya timbul bersamaan satu sama lain, dapat dijadikan tuntutan terhadap setiap pemberi perawatan yang menggunakan tenaga tidak semestinya dalam mengendalikan pasien yang tidak mau patuh atau membantu diagnosa atau prosedur pengobatan dimana pasien belum memberikan persetujuan (Regan, 1976).
(7) Komunikasi-komunikasi rahasia. Dibeberapa Negara bagian, undang-undang memperluas hak-hak istimewa komunikasi rahasia bagi perawat, melarangnya untuk menyingkap informasi pribadi pasien yang telah dia peroleh selama menjalankan perawatan, kecuali informasi tersebut berhubungan dengan perbuatan kejahatan (Streiff,1975).
(8) Tanggung jawab pengamatan dan pelaporan. Karena staf keperawatan melakukan kontak pasien yang lebih sering dan lama dari pada pemberi perawatan lainnya, dan karena mereka dilatih untuk menemukan gejala dan reaksi-reaksi penting, perawat memiliki tugas resmi untuk mengamati pasien secara hati-hati dan sering serta melaporkan semua penemuan diagnosa atau pengobatan untuk kepentingan dokter dan anggota tim pengobatan lainnya.Sebagai tambahan dalam penilaian kondisi pasien secara akurat, perawat bertugas mencatat dan melaporkan pengamatan dengan cepat sehingga dokter dapat mendasarkan keputusan pengobatan pada informasi terbaru atas kebutuhan pasien (Creighton,1987a).

6. Kesehatan Matra.

Merupakan cabang ilmu kesehatan/kedokteran yang mempelajari, membina individu/kelompok/masyarakat yang terpajan di lingkungan yang menimbulkan dampak kesehatan (Kepmenkes No. 1215/Menkes/ SK/XI/2001)

a. Kesehatan Matra merupakan upaya kesehatan khusus yang diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna.

b. Kesehatan Matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.

c. Jenis jenis kesehatan matra Meliputi :
1) Kesehatan lapangan
2) Kesehatan kelautan dan bawah air
3) Kesehatan kedirgantaraan.

d. Kesehatan lapangan meliputi :
1) Kesehatan Haji
2) Kesehatan transmigrasi
3) Kesehatan dalam penanggulangan korban bencana
4) Kesehatan di bumi perkemahan
5) Kesehatan dalam situasi khusus
6) Kesehatan lintas alam
7) Kesehatan bawah tanah
8) Kesehatan dalam penanggulangan gangguan keamanan ketertiban masyarakat
9) Kesehatan dalam operasi dan latihan militer di darat.

e. Kesehatan Kelautan dan bawah air meliputi .
1) Kesehatan pelayaran dan lepas pantai.
2) Kesehatan penyelaman dan hiperbarik
3) Kesehatan dalam operasi dan latihan militer di laut.

f. Kesehatan kedirgantaraan meliputi .
1) Kesehatan penerbangan di dirgantara
2) Kesehatan dalam operasi dan latihan militer di dirgantara.

7. Kesehatan Matra Darat/ Kesehatan Lapangan

Kesehatan matra darat, disebut dengan Kesehatan lapangan yang meliputi kegiatan :

a. Kesehatan Haji

1) Sasaran : CJH, petugas Kesehatan dan non kesehatan
2) Kegiatan :
a) Pemeriksaan kesehatan awal dan akhir
b) Promosi kesehatan
c) Peningkatan Kesehatan fisik dan mental
d) Imunisasi
e) Surveilen Epidemiologi Penyakit
f) Higiene dan Sanitasi
g) Pelayanan Medik dan Keperawatan
h) Pelayanan Evakuasi dan rujukan
i) Identifikasi dan Administrasi jenazah
j) Pelayanan Safari wukuf
k) Penanggulangan KLB
l) Perbekalan Kesehatan
m) Pencatatn dan pelaporan.

b. Kesehatan transmigrasi

1) Sasaran : Calon transmigran dan petugas pendamping
2) Kegiatan :
a) Pemeriksaan Kesehatan
b) Promosi Kesehatan
c) Surveilen Epidemiologi Penyakit
d) Imunisasi
e) Pelayanan Medik dan keperawatan
f) Evakuasi dan rujukan
g) Pencatatan dan pelaporan
h) Pencegahan penyakit potensial KLB
i) Pelaksanaan Higiene dan sanitasi
j) Penyemprotan/fogging rumah

c. Kesehatan dalam penanggulangan korban bencana

1) Sasaran : Korban, masyarakat, petugas rawan bencana)
2) Kegiatan :
a) Melaksanakan triage pada korban bencana
b) Pelayanan medik kepada Korban
c) Pelayanan kesehatan dasar pada pengungsi
d) Pengawasan sanitasi umum
e) Penyediaan jamban darurat
f) Pencegahan dan pemberantasan penyakit KLB
g) Pengendalian vektor
h) Promosi kesehatan
i) Pembekalan kesehatan
j) Evakuasi dan rujukan
k) Pencatatan dan pelaporan

d. Kesehatan di bumi perkemahan

1) Sasaran : Peserta dan petugas pendamping
2) Kegiatan :
a) Pemeriksaan dan pemeliharaan kesehatan
b) Promosi kesehatan
c) Higiene dan sanitasi lingkungan
d) Surveilen Epidemiologi penyakit
e) Pelayanan medik dan keperawatan
f) Evakuasi dan rujukan
g) Pencatatan dan pelaporan

e. Kesehatan dalam penanggulangan gangguan keamanan ketertiban masyarakat

1) Sasaran : Masyarakat yang terkena gangguan kamtibmas
2) Kegiatan :
a) Pelatihan P3K
b) Promosi kesehatan
c) Penanganan gizi
d) Kesehatan Jasmani
e) Evakuasi dan rujukan
f) Penyiapan logistik kesehatan
g) Identifikasi korban dan akibat/sebab
h) Pencatatan dan pelaporan

f. Kesehatan lintas alam

1) Sasaran : Peserta lintas alam
2) Kegiatan :
a) Pemeriksaan Kesehatan
b) Promosi kesehatan
c) Klimatologi lokasi lintas alam
d) Penanganan kecelakaan latihan
e) Pelayanan medik dan keperawatan
f) Evaluasi dan rujukan

g. Kesehatan bawah tanah

1) Sasaran : Tenaga kerja, petugas pertambangan bawah tanah
2) Kegiatan :
a) Pemeriksaan kesehatan dan promosi kesehatan
b) Pelatihan P3K
c) Higiene dan sanitasi
d) Penyiapan logistik kesehatan
e) Pelayanan kesehatan medik dan keperawatan
f) Evakuasi dan rujukan

h. Kesehatan dalam situasi khusus

1) Sasaran : Masyarakat yang terpajan dan petugas
2) Kegiatan :
a) Promosi kesehatan
b) Penyediaan sarana sanitasi dasar
c) Surveilen Epidemiologi
d) Pelayanan medik dan keperawatan
e) Evakuasi dan rujukan
f) Pencatatan dan pelaporan

i. Kesehatan dalam operasi dan latihan militer di darat.

1) Sasaran : anggota militer, petugas kesehatan dan masyarakat
2) Kegiatan :
a) Pemeriksaan kesehatan
b) Penanganan kasus kegawat daruratan
c) Pelayanan kesehatan dan keperawatan
d) Promosi kesehatan
e) Pelayanan sanitasi dasar
f) Pemulihan gizi dan kesehatan
g) Evakuasi dan rujukan
h) Logistik kesehatan

8. Keperawatan Matra Darat (Keperawatan dalam konteks Kesehatan lapangan)

Keperawatan matra darat atau lebih lazim disebut dengan keperawatan dalam konteks Kesehatan lapangan, mempunyai arah tujuan pelayanan keperawatan dengan fokus pelayanan dalam konteks peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), Penyembuhan (kuratif), serta pemulihan (rehabilitatif), sesuai dengan wewenang, dan tanggung jawab serta etika profesi.

Disamping itu dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna, Keperawatan matra darat juga mempunyai peran untuk memberian pertolongan pertama kegawat daruratan, terutama pada situasi pre hospital trauma/non trauma critical care. Perawat dalam memberikan bantuan hidup di tempat darurat tetap mempertahankan standar tindakan seperti yang tertuang dalam prinsip-prinsip Basic trauma/ non trauma life support, dengan menggunakan sarana prasarana yang ada di lapangan, bahkan bila memungkinkan melaksanakan improvisasi kesehatan di lapangan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1215/Menkes/ SK/XI/2001 tentang pedoman kesehatan matra menteri kesehatan Republik Indonesia, ranah keperawatan matra darat/ kesehatan lapangan juga berorientasi kepada ranah kesehatan matra yang meliputi :

a. Kesehatan Haji

1) Sasaran : CJH, petugas Kesehatan dan non kesehatan
2) Kegiatan :
a) Membantu tim medis dalam pemeriksaan kesehatan awal dan akhir
b) Melaksanakan Promosi kesehatan
c) Memfasilitasi dalam upaya Peningkatan Kesehatan fisik dan mental
d) Melaksanakan Imunisasi sesuai advis medis
e) Membantu dalam pelaksanaan Surveilen Epidemiologi Penyakit
f) Melaksanakan Higiene dan Sanitasi
g) Memberikan Pelayanan Keperawatan
h) Melaksanakan Evakuasi dan rujukan sesuai advis medis
i) Identifikasi dan Administrasi jenazah
j) Pelayanan Safari wukuf
k) Berperan aktif dalam Penanggulangan KLB
l) Membantu dalam Perbekalan Kesehatan
m) Melaksanakan Pencatatan dan pelaporan.

b. Kesehatan transmigrasi

1) Sasaran : Calon transmigran dan petugas pendamping
2) Kegiatan :
a) Membantu tim medis dalam Pemeriksaan Kesehatan
b) Melaksanakan Promosi Kesehatan
c) Membantu petugas Kesmas dalam Surveilen Epidemiologi Penyakit
d) Melaksanakan Imunisasi sesuai advis medis
e) Memberikan Pelayanan keperawatan
f) Melaksanakan Evakuasi dan rujukan sesuai advis medis
g) Melaksanakan Pencatatan dan pelaporan
h) Aktif dalam Pencegahan penyakit potensial KLB
i) Pelaksanaan Higiene dan sanitasi Lapangan
j) Melaksanakan Penyemprotan/fogging rumah

c. Kesehatan dalam penanggulangan korban bencana

1) Sasaran : Korban, masyarakat, petugas rawan bencana)
2) Kegiatan :
a) Melaksanakan triage pada korban bencana
b) Memberikan Bantuan Hidup dasar (BHD) dan pertolongan pertama kegawat daruratan kepada Korban
c) Pelayanan kesehatan dasar pada pengungsi
d) Melaksanakan Hygiene sanitasi lapangan

e) Aktif dalam Pencegahan dan pemberantasan penyakit KLB
f) Pengendalian vektor
g) Promosi kesehatan
h) Membantu dalam Pembekalan kesehatan
i) Melaksanakan Evakuasi dan rujukan sesuai advis medis
j) Melaksanakan Pencatatan dan pelaporan

d. Kesehatan di bumi perkemahan

1) Sasaran : Peserta dan petugas pendamping
2) Kegiatan :
a) Membantu tim medis dalam Pemeriksaan kesehatan
b) Memberikan Bantuan Hidup dasar (BHD) dan pertolongan pertama kegawat daruratan bila terjadi Korban
c) Melaksanakan Promosi kesehatan
d) Melaksanakan Higiene dan sanitasi lingkungan
e) Membantu dalam Surveilen Epidemiologi penyakit
f) Memberikan Pelayanan keperawatan
g) Melaksanakan Evakuasi dan rujukan sesuai advis medis
h) Melaksanakan Pencatatan dan pelaporan

e. Kesehatan dalam penanggulangan gangguan keamanan ketertiban masyarakat

1) Sasaran : Masyarakat yang terkena gangguan kamtibmas
2) Kegiatan :
a) Memberikan Bantuan Hidup dasar (BHD) dan pertolongan pertama kegawat daruratan kepada Korban
b) Memberikan Pelatihan P3K kepada masyarakat
c) Melaksanakan Promosi kesehatan
d) Membantu tim gizi dalam Penanganan gizi masyarakat
e) Melaksanakan Evakuasi dan rujukan sesuai dengan advis medis
f) Membantu dalam Penyiapan logistik kesehatan
g) Identifikasi korban dan akibat/sebab
h) Melaksanakan Pencatatan dan pelaporan

f. Kesehatan lintas alam

1) Sasaran : Peserta lintas alam
2) Kegiatan :
a) Membantu tim medis dalam Pemeriksaan Kesehatan
b) Melaksanakan Promosi kesehatan
c) Pemasangan WBGT (manual maupun digital)
d) Melaksanakan pencegahan cedera panas(Heat cramps, heat exhaustion, heat stroke)
e) Memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan latihan
f) Membantu dalam latihan aklimatisasi medan

g) Memberikan Pelayanan keperawatan
h) Melaksanakan Evaluasi dan rujukan sesuai dengan advis medis

g. Kesehatan bawah tanah

1) Sasaran : Tenaga kerja, petugas pertambangan bawah tanah
2) Kegiatan :
a) Membantu tim medis dalam Pemeriksaan kesehatan
b) Memberikan Bantuan Hidup dasar (BHD) dan pertolongan pertama kegawat daruratan kepada Korban
c) Melaksanakan promosi kesehatan
d) Pelatihan P3K
e) Melaksanakan kegiatan Higiene dan sanitasi lapangan
f) Mambantu penyiapan logistik kesehatan
g) Pelayanan kesehatan keperawatan
h) Melaksanakan Evaluasi dan rujukan sesuai dengan advis medis

h. Kesehatan dalam situasi khusus

1) Sasaran : Masyarakat yang terpajan dan petugas
2) Kegiatan :
a) Melaksanakan Promosi kesehatan
b) Penyediaan sarana sanitasi dasar
c) Membantu dalam Surveilen Epidemiologi
d) Memberikan Pelayanan keperawatan
e) Melaksanakan Evaluasi dan rujukan sesuai dengan advis medis
f) Melaksanakan Pencatatan dan pelaporan

i. Kesehatan dalam operasi dan latihan militer di darat.

1) Sasaran : anggota militer, petugas kesehatan dan masyarakat
2) Kegiatan :
a) Membantu tim medis dalam Pemeriksaan kesehatan
b) Penanganan kasus kegawat daruratan dan bantuan hidup dasar pada korban
c) Melaksanakan pioner dan improvisasi kesehatan lapangan
d) Memberikan Pelayanan keperawatan
e) Melaksanakan Promosi kesehatan
f) Pelayanan Hygiene dan sanitasi lapangan
g) Membantu dalam upaya tim kesehatan lain dalam pemulihan gizi dan kesehatan
h) Melaksanakan Evaluasi dan rujukan sesuai dengan advis medis
i) Membantu dalam penyiapan Logistik kesehatan

PENUTUP

9. Demikianlah Kajian teoritis tentang Keperawatan ditinjau dari kesehatan matra pada umumnya dan kesehatan lapangan pada khususnya, sehingga akan memudahkan para perawat untuk membuat perencananaan keperawatan serta mengambil intervensi keperawatan secara prioritas dalam berbagai aspek kegiatan yang merupakan bagian dari kesegatan lapangan.

 

Juli 16, 2013 Posted by | kmb | Tinggalkan komentar

hasil risfaskes 2011

1
RINGKASAN HASIL RISET FASILITAS KESEHATAN (RIFASKES) 2011,
BADAN LITBANGKES, KEMENTERIAN KESEHATAN RI
LATAR BELAKANG
Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 merupakan salah satu riset kesehatan nasional
yang secara berkala dilakukan oleh Badan Litbangkes, Kemkes RI, disamping Riset Kesehatan
Dasar (Riskesdas) dan Riset Khusus Kesehatan (Rikus). Rifaskes 2011 dilaksanakan untuk
memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan, yaitu fasilitas Rumah
Sakit Umum (RSU) Pemerintah/Pemerintah Daerah (Pemda), Puskesmas dan Laboratorium
Klinik Mandiri (LKM).  Supply tersebut termasuk gedung, persediaan air bersih, listrik,
kendaraan, peralatan, obat, Sumber Daya Manusia (SDM), pedoman, pelatihan, anggaran
dan sebagainya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan
perorangan di RSU Pemerintah/Pemda, Puskesmas dan LKM. Rifaskes 2011 melakukan
pengukuran dan pengamatan data primer serta penelusuran data sekunder  untuk
mengetahui situasi terkini kecukupan dan ketepatan supply pada institusi-institusi pelaksana
upaya kesehatan tersebut diatas.
Kerangka pikir riset ini dikembangkan atas dasar konsep  Blum (1974), Donabedian (2002),
Jacab dan WHO 2000. Pada prinsipnya, pelayanan kesehatan merupakan salah satu faktor
penting yang  mempengaruhi status kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan ini
dilakukan didalam dan diluar gedung institusi pelayanan kesehatan dengan kegiatan
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Semua kegiatan tersebut mempunyai
komponen  asupan (input), proses, luaran (output) dan dampak (outcome). Komponen
asupan inilah yang menjadi fokus utama Rifaskes 2011. Disamping itu, dalam Rifaskes 2011
ini dikumpulkan pula data esensial yang berhubungan dengan komponen proses dan luaran
dari berbagai jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan baik oleh Puskesmas, RSU
Pemerintah/Pemda maupun LKM.
Dengan demikian, Rifaskes 2011 memberikan gambaran/potret dan pemetaan ketersediaan
supply di Puskesmas, RSU Pemerintah/Pemda dan LKM, baik di tingkat Nasional, Provinsi
maupun di tingkat Kabupaten/Kota. Gambaran/potret dan pemetaan ketersediaan supply
tersebut tentunya disesuaikan dengan fungsi yang diemban oleh ke tiga institusi pelaksana
upaya kesehatan tersebut. Diharapkan riset ini juga akan menghasilkan Indeks Fasilitas dan
Indeks Kinerja RSU Pemerintah/Pemda, Puskesmas dan LKM.  Rifaskes 2011 mulai
dilaksanakan sejak 2010. Tahap persiapan dilakukan pada tahun 2010, sedangkan
pelaksanaan dilakukan pada tahun 2011 dan dilanjutkan dengan sosialisasi hasil dan analisis
lanjut pada tahun 2012. Rifaskes 2011 dilaksanakan dengan menggunakan dana yang
berasal dari DIPA Badan Litbangkes Kementerian kesehatan RI2
METODE
Rancangan Rifaskes 2011 adalah studi potong lintang  (cross sectional). Dilakukan secara
sensus terhadap RSU Pemerintah/Pemda, Puskesmas dan LKM di seluruh Indonesia,
meliputi 668 RSU Pemerintah/Pemda, 9005 Puskesmas dan 772 LKM (berdasarkan data
Ditjen BUK dan Pusdatin tahun 2010).
Data yang dikumpulkan meliputi data input, proses, dan output yang antara lain terdiri dari
data  fasilitas, Sumber Daya Manusia (SDM), alat kesehatan, organisasi dan manajemen,
pelayanan kesehatan yang berjalan, output esensial dan pelayanan kesehatan, serta
Indikator Mutu Esensial tahun 2010.  Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan
penilaian terhadap data sekunder.
Pengumpul data adalah peneliti Badan Litbangkes, politeknik kesehatan (Poltekkes),
universitas (perguruan tinggi), organisasi profesi, ataupun institusi penelitian kesehatan
lainnya yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, baik di tingkat Nasional maupun
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang dilakukan : 1.  Telaah dokumen (document review), 2. Pertemuan konsinyasi
lintas program dan organisasi profesi,  3. Pertemuan pakar,  4. Penyusunan draft instrumen
Rifaskes 2011,  5.  Uji coba Instrumen, 6.   Perbaikan dan finalisasi instrumen Rifaskes 2011,
7.  Penyusunan Plan of Action (POA) pelaksanaan Rifaskes 2011,  8. Penyusunan pedoman
instrumen Rifaskes 2011, 9. Pertemuan Tim Manajemen Rifaskes 2011, 10. Rapat Koordinasi
tingkat Provinsi, 11. Workshop/Pelatihan Fasilitator (Master of Trainers/MOT) Rifaskes 2011
tingkat Pusat, 12. Workshop/Pelatihan Penanggung Jawab Teknis/PJT (Training of Trainers/
TOT) Kabupaten/Kota Rifaskes 2011, 13. Workshop/Pelatihan Rifaskes 2011 untuk
enumerator, 14. Pengumpulan data Rifaskes 2011, 15.  Validasi studi, 16. Data RB/Editing/
Cleaning, 17. Analisa data, 18. Penulisan Laporan Akhir, 19.  Diseminasi hasil Rifaskes 2011,
dan 20. Analisis lanjut
Pengorganisasian Rifaskes 2011 meliputi  tingkat Pusat, tingkat Koordinator Wilayah I – IV (1
Korwil bertanggung jawab atas 8-9 Provinsi), tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota.
Susunan organisasi Rifaskes tingkat Pusat  terdiri dari  Tim Pengarah, Penanggung Jawab,
Pelaksana Harian,  Tim Manajemen,  Tim Teknis  RS Pemerintah, Puskesmas, LKM,
Manajemen Data (Mandat) dan Analisis Data (Andat).
Validasi studi ini dilaksanakan oleh tiga Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) terkemuka di
Indonesia yaitu FKM UI, FKM Unair dan FKM Unhas. Proses validasi dilaksanakan 1-2 minggu
setelah enumerator mengumpulkan data. Hasilnya baik proses pengumpulan data dan data
yang dikumpulkan  mempunyai validitas rata  80%  lebih. Sehingga dapat dikatakan bahwa
proses pengumpulan data dan data yang dikumpulkan pada Rifaskes 2011 adalah valid  
HASIL
Sampai 26 Januari 2012, kuesioner yang telah terkumpul dan dipergunakan untuk analisis
data sebanyak: 1. 684 kuesioner RSU Pemerintah; 2. 9188 kuesioner Puskesmas, dan 3. 7823
kuesioner  LKM.    Secara rinci distribusi masing-masing kuesioner per provinsi dapat dilihat
pada Lampiran A.
Adapun hasil analisis diskriptif yang telah dikerjakan oleh tim  Teknis Rifaskes 2011 adalah
sebagai berikut:
1. RSU Pemerintah
 Total RSU pemerintah yang menjadi responden sebanyak 707. Data yang dianalisis
sejumlah 684. Selisih terjadi karena tidak memenuhi kriteria inklusi (berdiri sesudah
Januari 2010, RS swasta, dan RS khusus). RSU yang dianalisis meliputi 16 RSU Kelas A,
144 Kelas B, 323 Kelas C, dan 201 Kelas D. Ditinjau dari kepemilikannya, 14 RSU
merupakan milik Kementerian Kesehatan, 44 milik Pemerintah Provinsi, 446 milik
Pemerintah Kabupaten/Kota, 135 milik TNI/POLRI, 44 milik BUMN, dan 1 milik
Kementerian lain. Dari sejumlah tersebut, 336 diantaranya tidak/belum terakreditasi
sampai dengan pertengahan tahun 2011, 208 RSU terakreditasi 5 jenis pelayanan, 72
RSU terakreditasi 12 jenis pelayanan, dan 68 RSU terakreditasi 16 jenis pelayanan.
Apabila ditinjau dari Pola Pengelolaan Keuangan yang digunakan, 38 RSU merupakan
PPK BLU Pusat, 242 RSU menggunakan PPK BLU Daerah, dan selebihnya Non-PPK
BLU. Sebanyak 33,8 % RSU Pemerintah digunakan sebagai wahana pendidikan
mahasiswa Fakultas Kedokteran atau peserta Program Studi Pendidikan Dokter  
(PSPD).
 Masih banyak RSU yang memiliki kekurangan baik dari jenis maupun jumlah SDM
yang dibutuhkan. Sebanyak 18,6 % RSU Pemerintah tidak memiliki dokter spesialis
penyakit dalam (Sp.PD); 20,2 % tidak memiliki dokter spesialis bedah (Sp.B); 24,6 %
tidak memiliki dokter spesialis penyakit anak (Sp.A); dan 17,1 % tidak memiliki dokter
spesialis kebidanan dan kandungan (Sp.OG). Proporsi RSU yang memiliki empat jenis
spesialis medik dasar pada RS kelas A adalah 100,0%; B 97,6%; C 69,3%; dan  D
35,3%.
 Hampir seluruh RSU Pemerintah telah memiliki air bersih dan listrik yang tersedia 24
jam. Sekitar 95,5 % RSU Pemerintah dilengkapi dengan reservoir air dan 59,4 %
memiliki Uninteruptable Power Supply (UPS).
 Hampir seluruh RSU Pemerintah (99,6%) memiliki Unit Gawat Darurat (UGD).
Pelayanan UGD umumnya diberikan selama 24 jam. Sekitar 95,9 % RSU Pemerintah
memiliki dokter penanggung jawab UGD. Alat komunikasi internal yang
menghubungkan UGD dengan bagian-bagian lain di rumah sakit terdapat di 85,4 %
RSU Pemerintah, sedangkan alat komunikasi eksternal yang menghubungkan UGD
dengan lingkungan luar RS terdapat di 76,3 % RSU Pemerintah.
 Sekitar 64,6 % UGD di RSU Pemerintah memiliki Ruang Triage yang terpisah; 61,4 %
memiliki Ruang Resusitasi terpisah; 75,9 % memiliki Ruang Tindakan terpisah; 72,4 %
memiliki Ruang Observasi terpisah; dan 87 % memilki Ruang Tunggu yang terpisah.
 Sebagian besar RSU Pemerintah tidak memiliki kamar induksi tersendiri (74%); tidak
memiliki pintu keluar khusus jenazah dan bahan kotor (73,3%);  tidak memiliki sistem
pembuangan gas anestesi (44,7%). Sebagian besar RSU Pemerintah sudah memiliki
Kamar Pemulihan (73,5%); Ruang Ganti Pakaian petugas (81,7%); Ruang Istirahat
Petugas (75,4%); Ruang Alat dan Linen bekas pakai operasi (64,8%); loker (67%);
serta sarana pembuangan limbah medis tindakan bedah (69%). 4
 Pelayanan perawatan intensif terdapat di 57,6 % RSU Pemerintah; sebanyak 35 %
diantaranya memiliki konsultan perawatan intensif (intensivist). Di antara RSU yang
memiliki pelayanan perawatan intensif, sekitar 98,7 % memiliki pelayanan Intensive
Care Unit  (ICU), 16,8 % memiliki pelayanan  Pediatric Intensive Care Unit (PICU),    
25,9 % memiliki pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU), dan 22,3 % memiliki
pelayanan Cardiac Intensive Care Unit (CICU).
 Terdapat 11 komponen PONEK yang dinilai pada Rifaskes yaitu kesiapan kamar
operasi 24 jam, penyediaan darah 24 jam, laboratorium 24 jam, radiologi 24 jam,
ruang pemulihan 24 jam, kesiapan farmasi dan alat penunjang 24 jam, kamar
bersalin siap operasi < 30 menit, keberadaan tim siap operasi meskipun  on call,
protokol PONEK, koordinasi internal, dan keberadaan Tim PONEK esensial. Diantara
11 komponen tersebut, protokol PONEK merupakan komponen yang paling banyak
tidak dimiliki oleh RSU Pemerintah (65,3 %), sedangkan kesiapan kamar operasi 24
jam merupakan komponen yang paling banyak dipenuhi oleh RSU Pemerintah (72,8
%). Terdapat 37 % RSU Pemerintah yang memenuhi 9 – 11 komponen tersebut dan
16,2 % RSU Pemerintah yang memenuhi seluruh komponen.
 Terdapat 10 komponen Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai
dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan
untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai
ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan
ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai
cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung,
menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Komponen yang
paling sedikit (34%) dimiliki adalah keberadaan kinik laktasi. Bayi setelah dilahirkan,
sesegera mungkin kontak dengan ibu, merupakan komponen yang paling banyak
(87,3%)  dilakukan oleh RSU Pemerintah. Terdapat 55 (8,2%) RSU Pemerintah yang
memenuhi seluruh komponen tersebut.
 RSU Pemerintah pada umumnya  (93,7%) memiliki laboratorium patologi klinik.
Sebesar 37,5 % di antaranya dikepalai oleh seorang spesialis patologi klinik. Dari
jumlah tersebut, sekitar 27,2 % telah mengikuti akreditasi untuk laboratorium
patologi klinik RS (akreditasi KARS, ISO, dan sebagainya).                                                                                                        
 Sekitar 67 % dari RSU yang memiliki laboratorium patologi klinik (61,7% dari seluruh
RSU Pemerintah) mampu melakukan pemeriksaan anti HIV. Seluruh RSU tersebut
melakukan pemeriksaan dengan rapid test, 9 % dapat melakukan dengan metode
pemeriksaan Elisa Manual; 8 % dengan Elisa Otomatik; dan 2 % mampu melakukan
pemeriksaan dengan metode PCR.
 Dalam  hal Pemantapan Mutu Internal (PMI), sekitar 49 % RSU Pemerintah
melakukan PMI Kimia Klinik Lengkap; 18,3 % melakukan PMI Imunoserologi Lengkap;
21,4 % melakukan PMI Malaria Lengkap; 23,9 % melakukan PMI Urinalisa Lengkap;
14 % PMI Hemostatis Lengkap; 12,4  % PMI Mikrobiologi Lengkap; dan 15,8 %
melakukan PMI NAPZA.
 Pelaksanaan PME secara umum lebih baik daripada PMI. Sekitar 60,7 % RSU
Pemerintah melakukan PME Hematologi Rutin; 59,4 % melakukan PME Kimia Klinik
Rutin; 26 % melakukan PME Imunoserologi Rutin;  29,1 % melakukan PME
Mikrobiologi Rutin; dan 29,8 % melakukan PME Urinalisa Rutin.
 Umumnya RSU Pemerintah (93,6 %) memiliki instalasi Radiologi, 83 % di antaranya
memberikan pelayanan 24 jam. Hanya 47 % intalasi radiologi dipimpin oleh dokter 5
Spesialis Radiologi (Sp.Rad). Sekitar 9% instalasi radiologi RSU Pemerintah
memberikan pelayanan radioterapi. Untuk mengantipasi terjadinya kejadian tidak
diinginkan yang dapat terjadi akibat tindakan radiologi invasif, maka instalasi
radiologi dilengkapi dengan obat-obatan dan peralatan basic life support. Sekitar 52
% instalasi Radiologi RSU Pemerintah dilengkapi dengan obat basic life support dan
44 % instalasi Radiologi RSU Pemerintah dilengkapi dengan peralatan  basic life
support.
 Belum semua Instalasi Radiologi RSU Pemerintah dilengkapi dengan keberadaan
ruangan  – ruangan standar. Sekitar 94,2 % instalasi Radiologi RSU Pemerintah
memiliki Ruangan Radiografi; 64,3 % memiliki Ruangan Konsultasi; 85,1 % memiliki
Toilet/Kamar mandi; 40,9 % memiliki Ruang Pemeriksaan Invasif; 85,6 % memiliki
Ruang Tunggu Pasien; 11 % memiliki Ruang  Nuclear Scanning; dan 96 % memiliki
Kamar Gelap.
 Hasil Rifaskes juga menunjukkan bahwa sekitar 28 % RSU Pemerintah memiliki izin
BAPETEN yang masih berlaku atas peralatan sinar pengion di pelayanan radiologi.
Sebagian besar RSU Pemerintah (62,3 %) tidak memiliki izin BAPETEN.
 Hampir seluruh (95 %) Instalasi Farmasi RS memiliki Ruang Penyimpanan Obat;  
Ruang Administrasi(78 %);  Ruang Informasi Obat(44 %); dan Ruang Produksi (23 %).
Umumnya Instalasi Farmasi RS dilengkapi dengan kulkas obat (94 %); lemari khusus
narkotika yang terkunci (83 %); formularium (57 %); dan hanya 33 % Instalasi Farmasi
RS yang memiliki Sistem Informasi Kesalahan Obat.
 Hampir seluruh (92,5%)  RS memiliki Instalasi/Unit Gizi. Sekitar 72,3 % Instalasi Gizi
RS memiliki SPO Pelayanan Gizi dan  86,3 % memiliki Ruang Penyimpanan bahan
makanan basah dan kering. Terdapat 68% Instalasi Gizi RS yang mampu membuat
formula khusus anak gizi buruk; memiliki petugas yang telah dilatih tata laksana gizi
buruk (60%); dan   memiliki sistem informasi yang mencatat kesalahan dan
kecelakaan petugas (24%). Hanya sekitar 24 % Instalasi Gizi RS yang memberikan
pelayanan penyuluhan dan konsultasi gizi.
 Sebesar 72,2% RSU Pemerintah memberikan pelayanan rehabilitasi medis. Namun,
hanya 28 % yang dipimpin oleh dokter ahli rehabilitasi medis. Umumnya (91,9 %)
Unit Rehabilitasi Medis memiliki Ruang Fisioterapi; ruang administrasi (65,2 %); dan
Ruang tunggu pasien yang terpisah (77,6 %). Hanya sebagian  kecil yang memiliki
Ruang Terapi Okupasi (21,5 %); Ruang Terapi Wicara (19,7 %); dan bahkan Ruang
Ortotik Prostetik hanya terdapat di 12,4 % Unit Rehabilitasi Medis RSU Pemerintah.
 Hampir seluruh RSU Pemerintah (95,8 %) memiliki Unit Rekam Medis. Namun, hanya
45,1 % di antaranya dipimpin oleh kepala yang berlatar belakang pendidikan minimal
D3 Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (RMIK). Sebesar 83% RSU Pemerintah
yang memiliki Unit Rekam Medis memiliki Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam
Medis; menggunakan ICD 10 dalam pencatatan kasus mortalitas (80,3%); memiliki
back up data penyimpanan arsip hasil pemeriksaan (71,4 %); dan memiliki tenaga
pengolah data yang berlatar belakang RMIK serta melakukan penyimpanan rekam
medis terpisah antara rekam medis aktif dan non aktif (72,2 %). Audit kualitas rekam
medis belum dilakukan secara optimal, terbukti hanya 52,6 % dari Unit Rekam Medis
RSU Pemerintah yang melakukan audit rekam medis kuantitatif dan 31,4 %
melakukan audit rekam medis kualitatif.  
 Kurang dari separuh RSU Pemerintah (48,5%) memiliki Unit Penyediaan Darah, baik
berupa Unit Transfusi Darah maupun berupa Bank Darah (Unit Pelayanan Darah). 6
Sebagian besar Unit Penyediaan Darah RSU Pemerintah dipimpin oleh dokter
(69.9%); memberikan pelayanan 24 jam (84,4%); serta memiliki SPO Pelayanan Darah
(75,7%). Umumnya Unit Penyediaan Darah RSU Pemerintah memiliki ruang
penyimpanan darah (83,3%) dan dilengkapi dengan laboratorium skrining darah
(67,5%).
 Instalasi Sterilisasi Sentral merupakan suatu unit/departemen dari RS yang
menyelenggarakan proses pencucian, pengemasan, sterilisasi terhadap semua alat
atau bahan yang dibutuhkan dalam kondisi steril (Depkes RI, 2001). Unit ini
dipersyaratkan untuk RS kelas A dan B. Seluruh RSU pemerintah kelas A memiliki unit
CSSD, sedangkan kelas B 66,7 %. Di samping itu, terdapat 62 (19,2%) RS kelas C dan
10 (5%) RS kelas D yang memiliki unit CSSD. Sebesar 62,3% RSU Pemerintah
dilengkapi dengan Ruang Dekontaminasi; Ruang Pengemasan Alat (70,5%); Ruang
Processing (67,8%); Ruang Sterilisasi (89,1%); Loket Penerimaan dan Sortir (67,2%);
Loket Pengambilan (62,8%); Gudang Penerimaan dan Penyimpanan Bahan Baru
(56,3%); dan Gudang Penyimpanan Barang Steril (73,2%).  
 Sebesar 87 % RSU Pemerintah memiliki binatu. Selebihnya tidak memiliki binatu
sendiri atau menggunakan  outsourcing. Dalam hal pemisahan pengelolaan linen
infeksius dan non infeksius, RSU Pemerintah yang memiliki mesin cuci linen infeksius
terpisah sebesar 41,7 % dan yang memiliki ruang linen infeksius terpisah sebesar
32,9 %. Pengelolaan limbah awal (pre-treatment) hanya terdapat pada 39,7 % binatu
RSU Pemerintah.
 Ditinjau dari keberadaan ruang standar untuk pelayanan binatu, masih banyak binatu
RSU Pemerintah yang tidak memiliki beberapa ruangan yang seharusnya ada
tersendiri di pelayanan binatu RSU Pemerintah. Sekitar 56,9% binatu RSU
Pemerintah memiliki ruang linen kotor; ruang linen bersih (62,7%); ruang kereta
linen (45,4%); ruang peniris (53,4%); ruang perlengkapan kebersihan (51,4%);  ruang
perlengkapan cuci (63,2%); dan ruang setrika (65%).
 Sebesar 66,8 % RSU Pemerintah memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah. Sekitar
47,2 % diantaranya memiliki lemari pendingin jenazah dan 68,6 % memiliki saluran
air limbah yang tertutup. Hanya 36 % memiliki Ruang Otopsi Jenazah.  
 Hasil Rifaskes memperlihatkan masih banyak RSU Pemerintah yang belum
menjalankan standar kegiatan administrasi dan manajemen RS. Hal ini dapat dilihat
dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum memiliki unit penanganan
keluhan, unit penanganan masalah medikolegal dan etikolegal, hospital by laws, dan
belum adanya mekanisme penanganan keluhan pasien masyarakat miskin. Kendati
demikian, sebagian besar RSU Pemerintah ternyata telah memiliki rambu dan atau
petunjuk arah yang jelas dan mudah dilihat (82,3%); struktur organisasi RS (97,8%);
laporan kinerja tahunan atau Profil RS (89,6%); dan papan informasi pelayanan RS
(87,6%).  
 Sebagian RSU Pemerintah belum memiliki rambu khusus untuk evakuasi pasien bila
terjadi bencana. Lebih dari separuh RSU Pemerintah belum dilengkapi dengan sistem
alarm kebakaran, peta tempat bersiko, pedoman keselamatan kerja RS, dan
ketentuan tertulis pengadaan jasa dan barang berbahaya. Sebagian besar RSU
Pemerintah belum memiliki staf yang sudah dilatih manajemen bencana (45,8%) dan
belum melakukan pengecekan profesional terhadap struktur bangunan RS (24,1%).
Beberapa hal yang sudah cukup baik adalah umumnya RSU Pemerintah telah 7
memiliki alat pemadam api di ruangan baik di seluruh ruangan maupun di beberapa
ruangan (85,4%) serta memiliki ketentuan RS bebas rokok (71,2%).
 Sekitar 73,8 % RSU Pemerintah memiliki unit/bagian/instalasi khusus pengelola
limbah. Sebagian besar di antaranya memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah RS
(85,9%); Standar Prosedur Operasional (SPO) Pembuangan Limbah (73,3%);
insinerator (81%), dan safety box (67,6%). Di antara RSU Pemerintah yang memiliki
Unit/Bagian/Instalasi Pengelola Limbah, hanya 38,9 % yang memiliki  needle
destroyer.
 Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum
optimal. Hanya sekitar 42,7 % RSU Pemerintah yang memiliki unit khusus yang
mengelola kegiatan promosi kesehatan di rumah sakit baik yang berbentuk tim non
struktural maupun melekat secara struktural di dalam organisasi RS tersebut. Kurang
dari separuh RSU Pemerintah (37,9%) mengalokasikan anggaran khusus untuk
pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan di RS. Kendati demikian, sebagian RSU
Pemerintah sudah melakukan kegiatan penyuluhan kelompok (50,4%) dan
pemasangan banner, spanduk, atau poster mengenai kesehatan (71,5%). Hanya  14,8
% RS melakukan kegiatan pembinaan puskesmas.
 Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS
juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar
promosi kesehatan di rumah sakit.
 Komite Medik merupakan kelengkapan organisasi yang umum dimiliki oleh RSU
Pemerintah (86,7%). Beberapa komite yang dimiliki oleh kurang dari separuh RSU
Pemerintah antara lain Komite Keselamatan Pasien (46,6%) dan Komite Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (45,2 %)
 Secara umum, RSU pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM
Kesehatan, jenis pelayanan, kesesuaian standar, dan peralatan yang lebih baik
daripada kelas yang berada di bawahnya.
2. Puskesmas
 Kurang lebih dua pertiga dari Puskesmas yang dianalisis oleh Rifaskes 2011 (8981
Puskesmas) tercatat sebagai Puskesmas wilayah perdesaan dan Puskesmas Nonperawatan.  18,6%  Puskesmas merupakan Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri
dan Neonatal Emergensi Dasar).   Sebagian besar Puskesmas masuk pada klasifikasi
biasa (72,8%), selebihnya masuk pada klasifikasi sangat terpencil (9,8%), dan
terpencil (17,4%). Disamping itu 6,5% dari Puskesmas tersebut terletak di kepulauan
dan  1,0%  di  daerah perbatasan. Umumnya lokasi Puskesmas berada di ibu kota
Kecamatan dan dekat dengan permukiman penduduk (95,1%).  Berdasarkan tahun
dibangun dan berfungsi, dapat dikategorikan menjadi  tiga: sebelum tahun 1976
(17,7%), antara tahun 1976  – 1999 (49,7%), tahun 2000 sampai sekarang (26,3%),
dan 6,2% yang tidak bias menjawab
 Analisis diskriptif juga  menunjukkan  bahwa hampir 93% bangunan Puskesmas
merupakan bangunan permanen dan semi permanen dan 81% dari semua bangunan
kondisinya baik atau rusak ringan. Sedangkan 12% fisik bangunan utama ditemukan
dalam kondisi rusak sedang dan berat.
 43% Puskesmas mempunyai minimal 8 ruangan untuk pelayanan kesehatan esensial
yaitu ruang untuk  poliklinik umum, KIA/KB, poli gigi, farmasi, laboratorium, 8
P2M/imunisasi, klinik konsultasi). Sedangkan kurang lebih 40% Puskesmas
mempunyai minimal 4 ruangan untuk kegiatan esensial non-pelayanan kesehatan
(ruang rapat, ruang tunggu, gudang dan toilet)
 Secara nasional 71,7% puskesmas di Indonesia mempunyai sarana air bersih dan
44,5% Puskesmas yang mempunyai SPAL dengan saluran tertutup. Sejumlah 64,6%
puskesmas telah  melakukan pemisahan limbah medis dan non medis serta hanya
26.8% dari jumlah puskesmas yang memiliki alat incenerator.
 Pada tingkat nasional  10,5  % puskesmas  tidak mempunyai  listrik selama 24 jam.
hanya 25,6% Puskesmas yang memiliki alat kantor lengkap (alat  baik dan
berfungsinya komputer/mesin ketik, printer dan lemari/ filling cabinet). Sekitar 67%
Puskesmas  tidak memiliki minimum salah satu dari ketiga jenis alat komunikasi
(telepon/HP Dinas/ Radio Komunikasi)
 Masih  ada sekitar  18% Puskesmas  Perawatan  yang memiliki  hanya  jumlah tempat
tidur </= 5, dan sisanya memiliki lebih dari 6 tempat tidur. Sedangkan ambulans
hanya tersedia di 37,6% Puskesmas Perawatan.  Kira-kira 39% Puskesmas yang
memiliki alat  transportasi kendaraan  roda dua  bermotor (minimal  tiga buah) dan
puskesmas keliling/perahu bermotor.
 Rata-rata persentase  Puskesmas yang merealisasikan anggaran dana operasional
Puskesmas tahun 2010 berturut-turut adalah anggaran yang berasal dari BOK
(92,4%), Jamkesmas (89,6%), APBD (82,0%), Jamkesda (32,7%) dan lainnya (13,1%)
 Sebanyak 53,4% Puskesmas mempunyai 3 buku pedoman esensial (pedoman
perencanaan Puskesmas, pedoman lokmin Puskesmas, dan pedoman penilaian
kinerja Puskesmas). Sedangkan 59,4% Puskesmas mempunyai dokumen Kepmenkes
128/2004 tentang Puskesmas.
 Tenaga yang ada di Puskesmas dikelompokkan menjadi: 1) Tenaga Medis: Dokter
dan Dokter Gigi; 2) Tenaga Keperawatan: Perawat, Bidan, dan Perawat Gigi; 3)
Tenaga Kefarmasian: Apoteker dan Teknis Kefarmasian; 4) Tenaga Gizi; 5) Sanitarian;
6) Tenaga Penyuluh Kesehatan/Promkes; 7) Tenaga Rekam Medis; 8) Analis
Kesehatan; 9)Tenaga Kesehatan Lain; dan 10) Tenaga Non Kesehatan: Tenaga
Administrasi/Pekarya.  Jumlah seluruh tenaga yang bekerja di 8980 Puskesmas
adalah 339,413 orang, dan berdasarkan pengelompokan di atas, maka distribusinya
adalah sbb.: 7,4% adalah tenaga medis,  65,9% tenaga keperawatan, 3,0% tenaga
kefarmasian, 7,5% persen tenaga gizi, sanitarian, dan promkes, 2,4% tenaga rekam
medis dan analis kesehatan, serta 13,9% tenaga kesehaatan lainnya, termasuk
termasuk tenaga adminsitrasi/pekarya. Disparitas tenaga yang bekerja di Puskesmas
sangat jelas terlihat.
 Tenaga perawat dan bidan yang merupakan tenaga inti di Puskesmas, Untuk masingmasing tenaga kesehatan bisa dilihat dari kisaran jumlah tenaga tersebut. Variasinya
cukup lebar: 0-27 misalnya untuk dokter, artinya ada Puskesmas yang tidak ada
dokter, akan tetapi dijumpai pula Puskesmas dimana dokternya sampai 27 orang.
Gambaran disparitas yang sama terlihat juga untuk tenaga kesehatan lainnya.  
Kisaran yang lebar adalah untuk perawat : 0-97, atau ada Puskesmas yang tidak ada
perawat, akan tetapi ada Puskesmas yang jumlah perawatnya sampai 97 orang.
 Banyak informasi lain yang dapat dikaji lebih dalam terkait dengan tenaga
Puskesmas, antara lain: a. sebaran tenaga berdasarkan lokasi Puskesmas di
Perkotaan dan Perdesaan; b. sebaran tenaga kesehatan berdasarkan jenis
Puskesmas Perawatan dan Non Perawatan; c. sebaran Puskesmas menurut 9
keberadan tenaga kesehatran dan Upaya Kesehatan Wajib, atau Upaya Kesehatan
Pengembangan.
 Seperti diketahui, Puskesmas mempunyai minimal tiga fungsi yaitu pelayanan
kesehatan,  penggerak  pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat.  Hampir 94% Puskesmas di Indonesia telah melaksanakan fungsi
pelayanan kesehatan berupa Enam Upaya Kesehatan Wajib yaitu: Promosi  
Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, KIA/KB, Perbaikan Gizi Masyarakat, P2 Penyakit,
dan Pengobatan.  Tetapi apabila dilihat kecukupan sumber daya program secara
lengkap (yaitu adanya kegiatan, petugas, pelatihan, pedoman, dan bimbingan teknis
dari Dinas Kesehatan Kab/Kota) maka presentasenya menjadi jauh berkurang yaitu
promosi kesehatan  hanya 34%,  kesehatan lingkungan 18,2%, keluarga berencana
32,2%, pencegahan dan pemberantasan penyakit  61,3%, kesehatan ibu 58,7%,
kesehatan anak 60,9%, perbaikan gizi masyarakat 45,8% dan pengobatan  umum
hanya 21,3%.
 Persentase Puskesmas di Indonesia yang mempunyai kecukupan sumber daya untuk
melaksakan fungsi  penggerak pembangunan berwawasan kesehatan masih rendah
yaitu hanya 28,3% Puskesmas yang mempunyai petugas,  9,9% petugasnya telah
mengikuti  pelatihan,  14,6% Puskesmas mempunyai  pedoman,  12,1% mempunyai
s.o.p/protap, 13,5% mempunyai peraturan dan 10,9% yang mempunyai dana khusus.
Sedangkan kegiatan Puskesmas dalam pembangunan berwawasan kesehatan
bervariasi sebagai berikut advokasi (41,5%), pertemuan lintas sektoral (44,6%) dan
program kemitraan (41,2%)
 Pelaksanaan fungsi ke tiga Puskesmas yaitu pemberdayaan masyarakat Indonesia
mempunyai kecukupan sumber daya yang lebih baik yaitu 49,1% Puskesmas  
mempunyai petugas khusus untuk pemberdayaan masyarakat,  24,2% petugasnya
telah mengikuti  pelatihan,  33,7% Puskesmas mempunyai  pedoman,  20,2%
mempunyai s.o.p/protap dan peraturan  dan  17,6% yang mempunyai dana khusus
pemberdayaan masyarakat. Sedangkan kegiatan Puskesmas dalam  proses
pemberdayaan masyarakat  bervariasi sebagai berikut SMD (50%), MMD (60,4%),
pertemuan kader (67,1%), pertemuan lintas sektor (56,3,  pembinaan  (57,9%)
pelatihan kader baru (44%), pelatihan kader lama (54,4%), pelatihan toma (29,5%),
pelatihan LSM  (9.6%)  dan supervisi (54,4%).  Kegiatan nyata dalam pemberdayaan
masyarakat dimanifestasikan sebagai UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat)
dilakukan Puskesmas secara bervariasi misalnya Posyandu (96,23%), Posyandu Lasia
(74,2%), Dana Sehat (25,6%), Poskestren (24,2%) dan sebagainya.
 Sekitar 32,6% Puskesmas memiliki kelengkapan alat kesehatan poliklinik umum
kurang dari 40% jumlah standard  alat poliklinik umum  (56 alat).  Untuk peralatan
esensial poliklinik umum, ternyata masih terdapat 7% Puskesmas yang tidak memiliki
stetoskop, 15,4% Puskesmas tidak memiliki tensi meter, 11,2% Puskesmas tidak
memiliki timbangan dewasa dan 8,3% Puskesmas tidak memiliki tempat tidur
periksa. Sebanyak 22,3% Puskesmas memiliki kelengkapan alkes poliklinik KIA kurang
dari 40% jumlah standard alat Poliklinik KIA (59 alat). Juga untuk peralatan esensial
Poliklinik KIA, terdapat 16% Puskesmas tidak memiliki stetoskop, 24,9% Puskesmas
tidak memiliki tensi meter, 9,4% Puskesmas tidak memiliki tempat tidur periksa,
39,1% Puskesmas tidak mempunyai termometer klinis, 18,3%  Puskesmas tidak
memiliki timbangan bayi, 14,1% Puskesmas tidak memiliki timbangan dewasa, 46,7%
Puskesmas tidak memiliki dopler dan 62,3% (5593) Puskesmas tidak memiliki HB 10
Sahli. 67,5% (6060) puskesmas memiliki kelengkapan alkes laboratorium kurang dari
40% standard alat laboratorium Puskesmas (58 alat). Hampir 60% Puskesmas tidak
mempunyai alat immunisasi lengkap.
 Kit-kit peralatan Puskesmas yang dipergunakan untuk kegiatan keluar gedung,
misalnya Kit UKGS dimiliki oleh hampir 30% Puskesmas, Kit Puskesmas Keliling lebih
dari 95% Kit Puskesling hanya mempunyai kelengkapan 40% dari standard.
 Hampir 40% Puskesmas Poned mempunyai peralatan Poned yang jumlahnya kurang
dari 40% standard alat Poned yang harus dipunyai oleh Puskesmas Poned. Demikian
juga kurang lebih 20% dari Puskesmas Perawatan mempunyai alat perawatan yang
jumlahnya kurang dari 40% standard alat keperawatan.
 Ketersedian obat umum di Poliklinik  Umum cukup baik, hanya kurang dari 5%
Puskesmas yang jumlah ketersediaan obat umumnya kurang dari 40% standard.
Sebaliknya ketersediaan obat Poned di Puskesmas Poned amat kurang, lebih dari
80% Puskesmas Poned menyediakan obat kurang dari 40% standard obat yang
semestinya ada di Puskesmas Poned
3. Laboratorium Klinik Mandiri (LKM)
 Pembagian kategori LKM berdasarkan klasifikasi menunjukkan bahwa dari total 782
laboratorium yang dianalisis maka lebih dari dua pertiga (71,9%) terdiri  dari
klasifikasi Pratama (562 buah), diikuti Utama sejumlah 118 buah (15,0%) sementara
Madya sejumlah 102 buah (13,0%). Sekitar 60% berada di pulau Jawa-Bali (467
buah), 26% berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan (225 buah), sementara
sisanya berada di kawasan Timur Indonesia (90 buah).
 Hasil observasi Sumber Daya Manusia di LKM sesuai persyaratan, yaitu
penanggungjawab minimal dokter umum untuk Laboratorium Pratama, sementara
untuk Laboratorium Madya dan Utama adalah dr. Spesialis Patologi Klinis,
menunjukkan bahwa dari 562 Laboratorium Pratama di Indonesia lebih dari 90%
telah memenuhi persyaratan dari segi penanggungjawab, sedangkan dari 102
Laboratorium Madya baru terdapat sejumlah 44% yang memiliki dr. Spesialis
Patologi Klinis sebagi penanggungjawab, sementara untuk Laboratorium Utama yang
memenuhi persyaratan sejumlah 81%. Secara nasional, posisi tenaga pelaksana yang
bekerja langsung melakukan pemeriksaan sudah di atas 60% untuk laboratorium
Pratama dan Utama, tetapi masih kurang dari 60% untuk Madya.
 Secara nasional, data fasilitas LKM yang memiliki sumber daya listrik PLN dan
sekaligus generator terlihat sudah mencukupi, dengan tertinggi dimiliki oleh
laboratorium Utama (87,3%), diikuti Madya (73,5%) dan Pratama (62,8%). Sumber air
bersih LKM terutama adalah air sumur, dimana pada umumnya uji kualitas air masih
kurang dilaksanakan, yaitu untuk Pratama sejumlah 25,8%; Madya sejumlah 28,3%
dan Utama sejumlah 55,4%. Sistem pengelolaan limbah di LKM juga terbukti cukup
memprihatinkan, terutama keberadaan incinerator yang secara nasional adalah 11%,
yaitu  Utama (16,9%), diikuti Madya (12,7%) dan Pratama (9,4%). Sementara yang
memiliki pengolahan limbah akhir secara nasional hanya 10,7%, yaitu Utama (13,6%),
diikuti Madya (14,7%) dan Pratama (9,4%). Sedangkan pengolahan limbah
dilimpahkan ke pihak ke-tiga secara nasional 64,3%, Utama (73,7%), diikuti Madya
(50,0%) dan Pratama (64,9%). Tetapi yang dapat menunjukkan bukti kontrak dengan
pihak ketiga secara nasional 50,1%, terdiri dari Utama (66,9%), diikuti Madya (36,3%) 11
dan  Pratama (49,1%). Pelaksanaan sistem kalibrasi alat secara rutin hanya
dilaksanakan tidak lebih dari dua pertiga laboratorium (65,7%, dimana paling tinggi
dilaksanakan terhadap alat hematology analyzer, yaitu Utama (77,1%), diikuti Madya
(40,2%) dan Pratama (42,2%). Sistem pengawasan mutu reagen mencakup uji
kualitas menunjukkan secara nasional adalah 31,7%, yang terdiri dari Laboratorium
Utama (50,0%), diikuti Madya (29,4%) dan Pratama (28,3%).
 Pengawasan mutu spesimen terkait keberadaan pos sampling, yang seharusnya tidak
diperbolehkan, namun secara nasional 34,5%  LKM masih melaksanakan,    dengan
jumlah tertinggi dimiliki oleh Laboratorium Klinik Utama sebesar 53,4%.
 Evaluasi Sistem Pelayanan mencakup Pemeriksaan Standard Minimal yang harus
dapat dilakukan di LKM, menemukan gambaran deskriptif bahwa untuk pemeriksaan
hematologi terdapat tiga pemeriksaan yang kurang dari 20% dapat dilaksanakan,
yaitu pemeriksaan Morfologi Sumsum Tulang (15,5%),  Pewarnaan Sitokimia (9,8%)
dan Resistensi Osmotik (17,5%). Data pemeriksaan hemostasis menunjukkan hanya
dua pemeriksaan yang lebih dari 85% telah dilaksanakan, yaitu pemeriksaan Masa
Perdarahan  (88,0%) dan Masa Pembekuan  (87,0%). Data  pemeriksaan kimia klinik
menunjukkan bahwa Laboratorium Utama telah melaksanakan seluruh pemeriksaan
standard di atas 80%, kecuali pemeriksaan  Troponin  ( 69,5%). Untuk  pemeriksaan
urinalisis  terlihat pemeriksaan tambahan yang telah dilaksanakan di luar
persyaratan, yaitu pemeriksaan Protein Bence Jones  (26,2%) dan  Protein urin
kuantitaif (37,5%). Jenis pemeriksaan lain yang dilaksanakan  kurang dari 30% yaitu
pemeriksaan  Oval fat bodies  (14,7%) dan Hemosiderin (10,1%). Untuk jenis
pemeriksaan standard lain yang dilaksanakan kurang dari 90% adalah  pemeriksaan
Napza Penyaring, dimana ikut  dilakukan di Laboratorium Pratama (53,7%) yang
seharusnya tidak perlu melaksanakan. Data pemeriksaan tinja menunjukkan terdapat
dua pemeriksaan dilaksanakan kurang dari 70%, yaitu  pemeriksaan  Darah Samar
Tinja  (65,3%) dan  Parasit Lain (66,5%). Data untuk pemeriksaan  Parasit Lain
menunjukkan persentase Lab Madya (58,8%) yang lebih kecil dibanding lab Pratama
(63,9%). Data  pemeriksaan imunoserologi   menunjukkan ada enam jenis
pemeriksaan tambahan yang dilaksanakan LKM, misalnya  pemeriksaan  Anti HIV
(66,6%) dan Toxoplasma  (47,2%). Tetapi sejumlah pemeriksaan standard di Klinik
Utama baru dipenuhi kurang dari 90%, terutama untuk  pemeriksaan Dengue,
Toxoplasma, T3/T4 dan TSH. Data  pemeriksaan mikrobiologi  dan parasitologi
menunjukkan dari delapan jenis pemeriksaan standard bahkan Laboratorium Utama
belum dapat memenuhi secara lengkap, terutama pemeriksaan Corynebacterium Sp
(44,9%) dan Biakan/ Kultur (77,1%). Mutu pelayanan terkait parameter pemeriksaan
Imunoserologi Elisa Manual menunjukkan bahwa untuk pemeriksaan HCV RNA, tidak
ada laboratorium yang terdata di Rifaskes 2011 yang telah melakukan pemeriksaan
tersebut.  
 Analisis hasil Sistem Rujukan menggambarkan bahwa untuk  pemeriksaan
hemostasis, urinalisis, tinja, imunoserologi, mikrobiologi  dan  parasitologi standard
masih terdapat sejumlah Laboratorium  Utama yang masih merujuk sampel klinis
yang diterimanya ke laboratorium lain (10-40%). Data untuk rujukan ke luar negeri
terjadi bagi  pemeriksaan hematologi, hemostasis, kimia klinik, imunoserologi serta
mikrobiologi  dan  parasitologi  berkisar 0,3  – 11%. Terdapat bahkan pengiriman
biakan ke luar negeri yang dilaksanakan oleh sejumlah Laboratorium Pratama, 12
sementara untuk pemeriksaan HBV DNA dan HCV RNA rujukan ke luar negeri
dilakukan oleh Laboratorium Utama.
 Data Rifaskes Laboratorium juga mengidentifikasi asal fasilitas kesehatan masyarakat
yang mengirim rujukan ke LKM sesuai jenis pemeriksaan, yaitu untuk  pemeriksaan
hematologi  menggambarkan bahwa rujukan dari Rumah Sakit ke Laboratorium
Pratama (5-12%) persentasinya lebih besar dibandingkan penerimaan rujukan dari
Puskesmas (0,4  – 2%). Untuk  pemeriksaan hemostasis  menunjukkan Rumah Sakit
yang merujuk ke Laboratorium Pratama berkisar dari 5% – 12%. Untuk pemeriksaan
kimia klinik, rujukan dari Rumah Sakit ke Laboratorium Pratama adalah 5% – 12%.
Untuk  pemeriksaan urinalisa   rujukan dari Rumah Sakit ke Laboratorium Pratama
berkisar dari 3% – 10%. Data rujukan pemeriksaan tinja hanya ada di Laboratorium
Pratama. Data rujukan pemeriksaan imunoserologi rujukan dari Rumah Sakit tetap
lebih banyak ditujukan ke Laboratorium Pratama dan bukan Laboratorium Utama.
Data rujukan  pemeriksaan mikrobiologi dan parasitologi  menunjukkan bahwa
persentase penerimaan rujukan dari Rumah Sakit dan Puskesmas sangat tinggi, yaitu
berkisar 66,2 – 80,0%.
 Hasil PME rutin LKM secara nasional terbukti masih kurang dari 50%, dengan  PME
yang paling rendah adalah pemeriksaan Mikrobiologi dan Parasitologi (4-10%) serta
Hemostasis (6-8%). Seluruh Laboratorium Utama yang melaksanakan PME
memberikan hasil antara 80-95% (baik), sementara untuk Laboratorium Pratama dan
Madya berkisar antara 40-80%. Evaluasi terhadap hasil PME menunjukkan bahwa
kurang dari 80% LKM yang melakukannya.
 Hasil survey untuk Akreditasi LKM menunjukkan bahwa tidak lebih dari 5% yang
telah mengikuti akreditasi, dimana jenis akreditasi adalah KALK (0,6%)  dan paling
banyak melaksanakan ISO189 (2,6%). Terdapat pula sejumlah laboratorium yang
telah memiliki 2 sertifikat akreditasi (0,3%). Secara nasional,  ketersediaan SOP di
LKM menunjukan tidak lebih dari 65% yang memiliki SOP untuk tahapan
pemeriksaan, dimana tertinggi untuk SOP pemeriksaan specimen (62.7%) dan
terendah SOP penyampaian hasil melalui e-mail (19,4%). Evaluasi tahapan
pemeriksaan dilakukan tidak lebih dari 46% LKM. Secara umum laboratorium Utama
memiliki proporsi tertinggi ketersediaan dan evaluasi SOP dibandingkan Pratama dan
Madya.
 Ketersediaan Program Keselamatan dan Keamanan petugas LMK menunjukkan
bahwa telah lebih dari 90% LKM menyediakan sarung tangan dan masker, namun
tidak lebih dari 77% yang memiliki apron (jas lab), bahkan hanya 17,2% memiliki
google, sementara proporsi tertinggi disediakan oleh laboratorium Utama. Proporsi
pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) di LKM cukup tinggi, yaitu berkisar mendekati
dan melebihi 80%, kecuali pemakaian google, masih di bawah 70%. Secara nasional,
Ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) tidak lebih dari 66%. Penanganan
kejadian kecelakaan kerja/bencana menunjukkan bahwa kurang dari 31% LKM yang
telah memiliki SOP untuk hal tersebut. Tertinggi adalah SOP penanganan kejadian
tusukan benda tajam. Kecelakaan kerja / bencana di LKM yang tercatat, yaitu
kejadian akibat tusukan benda tajam (13,6%) adalah kejadian paling sering
sementara yang paling jarang adalah keadaan darurat, bencana alam (2,6%).
Kecelakaan yang terjadi paling tinggi persentasenya ditemukan di laboratorium
Madya, kecuali untuk kecelakaan akibat tusukan benda tajam paling tinggi
ditemukan di laboratorium Utama. Sementara laboratorium yang membuat laporan 13
sejumlah 34%  – 61%, dengan proporsi pelaporan tertinggi adalah kasus keadaan
darurat, yaitu 13 dari 23 laboratorium (61%), sedangkan terendah adalah laporan
tumpahan bahan kimia berbahaya, yaitu 14  dari 47 laboratorium (34%). Proporsi
pelaporan tertinggi dilaksanakan di laboratorium klasifikasi utama (44% sampai
80%). Evaluasi terhadap pelaporan kecelakaan kerja dilakukan oleh 25% – 38% LKM,
tertinggi evaluasi dilakukan terhadap tusukan benda tajam (13 dari 108
laboratorium), sedangkan yang paling jarang dievaluasi adalah kejadian tumpahan
bahan infeksius (22 dari 86 laboratorium). Sistem pemeriksaan kesehatan petugas
laboratorium menunjukkan bahwa tidak lebih dari 47% LKM yang menyediakan
pemeriksaan kesehatan bagi petugasnya, tertinggi adalah untuk medical cek  up,
sedangkan pemberian vaksin hepatitis bagi petugas dilakukan hanya oleh 37% LKM.
Komplikasi pengambilan spesimen terjadi antara 2% sampai 16% di LKM, dimana
komplikasi tertinggi adalah hematoma (16.1% laboratorium), sedangkan yang
terendah adalah perdarahan (2% laboratorium). Survey kepuasan pelanggan LKM
tidak banyak dilakukan (36%) dan hanya 30% laboratorium yang memiliki SOP
penanganan terhadap keluhan pelanggan dan 90% melakukan evaluasi terhadap
hasil, sementara hanya 74,2% yang memiliki data jumlah keluhan pelanggan.
 Data kunjungan  rerata di LKM per hari merupakan indikator bagi kinerja
laboratorium yang secara nasional adalah lebih kurang 678 pasien, dimana rerata
tertinggi diperoleh di laboratorium Utama (lebih kurang 1696 pasien), sedangkan
yang terendah di pratama (lebih kurang 490 pasien). Sedangkan rerata pemeriksaan
tiap bulan di LKM adalah 21157,2 pemeriksaan. Beberapa  pemeriksaan  yang
terintegrasi dengan program pemerintah terkait target prioritas di MDG’s, yaitu: HIVAIDS dan TB Paru, serta pemeriksaan neo-natus dalam rangka penurunan angka KIA.
Status laboratorium  yang telah melaksanakan  pemeriksaan HIV-AIDS di lapangan
menunjukkan ikutsertaan LKM hanya 39,6% dalam hal pemeriksaan HIV-AIDS, dan
yang dilaksanakan oleh tenaga laboratorium yang terlatih sejumlah 17,6%. Konseling
HIV-AIDS hanya dilaksanakan sejumlah 14,3% sementara  Data pemeriksaan HIVAIDS menunjukkan yang melaksanakan pemeriksaan rapid-test secara nasional
adalah 32%, sementara untuk pemeriksaan ELISA manual 7% dan otomatik  12,4%.
Pengadaan reagen untuk pemeriksaan HIV-AIDS menunjukkan bahwa Laboratorium
Utama yang mendapat bantuan reagen dari pemerintah secara penuh (100%), yaitu
provinsi Bengkulu, Lampung, dan Papua.  Pemeriksaan TB menunjukkan bahwa
secara nasional LKM yang memiliki tenaga terlatih 32,4% sedangkan yang
terintegrasi program DOT’s sejumlah 9,8% dimana pemeriksaan  sps  dilaksanakan
oleh 56,1% LKM. Data penapisan awal malaria menunjukkan secara nasional untuk
tetes tebal adalah 60-68% sementara apus tipis adalah 65 – 70% dan dilaksanakan
oleh tenaga terlatih adalah 33,5%. Untuk Program khusus screening neonatus
menunjukkan bahwa keterlibatan LKM masih sangat rendah (1-3%).
Pengembangan Indeks Fasilitas Kesehatan Puskesmas, RS Umum dan LKM
 Indeks adalah  variabel  dinamis yang mampu menangkap perubahan dari waktu ke
waktu. Indeks berbeda dengan Karakteristik, dimana merupakan variabel statik yang
tidak akan berubah sampai kapanpun (Sandi Iljanto, 2012).
 Indeks Fasilitas kesehatan yang akan dikembangkan meliputi Indeks Fasilitas
Puskesmas, Indeks Fasilitas RSU Umm dan Indeks Fasilitas LKM. Diharapkan dengan 14
adanya indeks-indeks ini, nantinya kinerja ke tiga fasilitas kesehatan tersebut akan
dapat lebih cepat ditingkatkan dengan cara yang jelas dan evidence based. Selain itu
komponen input yang dulu kurang diperhatikan dapat di dilihat secara jelas rangking
nya baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
 Sampai saat ini Tim Teknis dengan bantuan konsulktan dari FKM UI Dr. Sandi Iljanto
baru dapat melakukan uji coba dan analisis awal terhadap sebagian data Puskesmas
Rifaskes 2011.
 Adapun prinsip-prinsip cara dan metoda pengembangan dan analisisnya adalah sbb.
 Unit analisis Indeks Fasilitas Puskesmas adalah Kabupaten/Kota;
 IFP terdiri dari 3 indeks dimensi (ID), yaitu (i) ID Pelayanan Kesehatan Dasar; (ii)
ID Pemberdayaan Masyarakat; (iii) ID Pembangunan Berwawasan Kesehatan;
 Setiap ID terdiri dari 1 atau lebih indikator;
 Indikator mencerminkan fungsi puskesmas.
 Penelusuran indikator dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Memilih kandidat variabel (KV) untuk setiap fungsi;
2. Mengecek normalitas (KV) dan melakukan transformasi seperlunya;
3. Melakukan  Analisis  Faktor  Eksploratif  (AFE)  untuk menemukan variabel
laten (VL) yang sebelumnya tidak terlihat di tingkat pengukuran variabel asli;
4. Mengecek berbagai ukuran statistik AFE, mengulang kembali AFE sampai
ditemukan VL yang paling jelas menggambarkan 3 fungsi puskesmas, namun
dengan ukuran statistik yang paling optimal;
5. Menggunakan  surrogate variable  hasil AFE sebagai indikator terpilih
(sebisanya mewakili 3 fungsi puskesmas);
6. Menentukan nilai minimum dan maksimum dari setiap surrogate variable.15
Contoh hasil dari analisis  dapat dilihat di Figur 1 dan 2 dibawah ini.
Figur 1. Hasil Analisis Faktor Beberapa Variabel Input Puskesmas 2012
Total Variance Explained
Sampel yang masuk
dalam model cukup
4 komponen dapat menerangkan 70%
Keadaan puskesmas sebenarnya
Surrogate
Variabel
Figure 2. Contoh Hasil Analisis: 10 Kabupaten/Kota Dengan IFP Tertinggi dan Terendah, Rifaskes
2011
KAB/KOTA INDEKS PKM
497. Mamberano Tengah 0,14
496. Deiyai 0,17
495. Tolikara 0,36
494. Lanny Jaya 0,47
493. Dogiyai 0,49
492. Tambrauw 0,51
491. Intan Jaya 0,56
491. Sorong Selatan 0,57
490. Paniai 0,58
489. Lamandau 0,63
10 Kabupaten IFP Terrendah
KAB/KOTA INDEKS PKM
10. Sidoarjo 2,61
9. Pasuruan 2,63
8. Blitar 2,65
7. Kota Yogyakarta 2,71
6. Ngawi 2,77
5. Demak 2,79
4. Kota Denpasar 2,81
3. Kota Banjar 2,84
2. Kota Sawah Lunto 2,89
1. Lombok Utara 2,94
10 Kabupaten IFP Tertinggi16
KESIMPULAN
1. RSU PEMERINTAH
 Secara umum, RSU pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM
Kesehatan, jenis pelayanan, kesesuaian standar, dan peralatan yang lebih baik
daripada kelas yang berada di bawahnya.
 Sebagian besar RSU Pemerintah ternyata telah memiliki rambu dan atau petunjuk
arah yang jelas dan mudah dilihat, struktur organisasi RS, laporan kinerja tahunan
atau Profil RS, dan papan informasi pelayanan RS.
 Masih banyak RSU yang memiliki kekurangan baik dari jenis maupun jumlah SDM
yang dibutuhkan. Terdapat kesenjangan (disparitas) penempatan empat jenis dokter
spesialis medik dasar. Terutama di luar Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.
 Sterilisasi/sanitasi di RSU pemerintah belum optimal, sehingga beresiko
menimbulkan infeksi nosokomial.
 Masih banyak unit/instalasi farmasi di RSU pemerintah yang belum memenuhi
persyaratan sesuai Standar Pelayanan Farmasi, misalnya keberadaan lemari khusus
narkotika yang terkunci.
 Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memiliki unit penanganan keluhan, unit
penanganan masalah medikolegal dan etikolegal,  hospital by laws, dan belum
adanya mekanisme penanganan keluhan pasien masyarakat miskin.
 Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan
di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan
standar promosi kesehatan di rumah sakit dan rendahnya kegiatan pembinaan ke
puskesmas.
2. PUSKESMAS
 Hampir seperlima dari seluruh Puskesmas  di Indonesia  mempunyai gedung dalam
kondisi rusak berat atau rusak sedang.
 Hanya 43% Puskesmas mempunyai minimal 8 ruangan untuk pelayanan kesehatan
esensial yaitu ruang untuk poliklinik umum, KIA/KB, poli gigi, farmasi, laboratorium,
P2M/imunisasi, klinik konsultasi).
 Lebih kurang 50% puskesmas yang belum memenuhi syarat kesehatan untuk sarana
pembuangan limbah, sarana air bersih. Dan masih ada puskesmas yang ketersediaan
listriknya kurang dari 24 jam
 Dari  ke tiga fungsi  Puskesmas, fungsi puskesmas sebagai  penggerak pembangunan
berwawasan kesehatan dan pusat pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan
masih belum berfungsi seperti yang diharapkan
 Terlihat  disparitas ketersediaan tenaga kesehatan di  Puskesmas, terutama di luar
Jawa-Bali dan Sumatera disamping kelengkapan tenaga juga masih belum seperti
yang diharapkan
 Dalam pelaksanaan program  terlihat banyak penyediaan input yang tidak adequat ,
yang diperkirakan berkaitan dengan mutu pelaksanaan program, misalnya suatu
program akan baik mutunya bila tenaga pelaksananya sudah dilatih ,ada buku
pedoman untuk acuan,ada bimbingan dari Dinkes , tersedia peralatan dan obat.17
3. LKM
 Pengawasan terhadap persyaratan perizinan belum optimal;
 Profesionalisme SDM di LKM hanya  terdapat di 2/3 LKM Utama sedangkan
kesesuaian Penanggungjawab untuk LKM Madya masih rendah;
 Masih perlu upaya pengembangan sarana dan prasarana LKM yang lebih baik yang
tercerminkan dari kepemilikan sendiri bangunan LKM yang masih 60%;   belum
semuanya (70%) mendapat  pasokan listrik  24 jam; pengujian sumber dilakukan
hanya oleh <20% dari LKM; keberadaan reagen standard masih berkisar antara 16-
80%; belum semuanya (70%) melakukan penanganan limbah yang tersandard
 Pelayanan dan mutu  pemeriksaan LKM di Indonesia masih rendah, terutama dari
segi akreditasi dan PME; keberadaan pos sampling cukup tinggi; dan terdapat
rujukan spesimen ke luar negeri dari Lab Pratama dan Utama (1 – 8% );
 Kesadaran K3 masih perlu ditingkatkan sementara program kesehatan untuk pekerja
masih rendah;
 Pelaksanaan  monev pemerintah masih belum seperti yang diharapkan
 Keikutsertaan  LKM  pada program pemerintah masih rendah  (program HIV-AIDS
diikuti  40% LKM; program TB  diikuti oleh  10% LKM; dan program kesehatan
neonatus hanya diikuti oleh 2% LKM)
SARAN
1. RSU PEMERINTAH:
 Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis medik
dasar.
 Perlu ditingkatkan keberadaan dan sebaran pelayanan perawatan intensif tersier
(NICU, PICU, dan CICU/ICCU) sehubungan dengan upaya menekan tingginya angka
kematian, khususnya angka kematian ibu dan bayi (mendukung target MDGs)
 Kemampuan RSU pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada
ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta
keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK.
 Masih banyak RSU pemerintah yang belum memenuhi kriteria  Baby Friendly
Hospital. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI
Eksklusif dan Inisiasi Menyusu Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada
ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU pemerintah
hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU pemerintah.
 Selain pemenuhan keberadaan dan kecukupan SDM pengelola laboratorium Patologi
Klinik serta kelengkapan yang dibutuhkan, maka untuk menjaga kualitas hasil
pemeriksaan laboratorium Patologi Klinik perlu pula ditekankan tentang pemahaman
serta pelaksanaan PME dan PMI di RSU Pemerintah.
 Terkait dengan upaya pencegahan mengakomodasi kemungkinan terjadinya kondisikondisi yang tidak diinginkan akibat tindakan radiologi invasif, maka rendahnya
keberadaan dan kelengkapan obat-obatan serta peralatan  basic life support  di
instalasi radiologi RSU pemerintah harus mendapatkan perhatian dari pengelola.
 Perhatian pengelola RSU pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan
di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan 18
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).
 RSU pemerintah kelas C sebagai rujukan puskesmas dalam penanganan gizi buruk,
seharusnya memiliki SDM yang mampu membuat formula khusus anak gizi buruk;
terlatih dalam tata laksana gizi buruk; serta mahir memberikan pelayanan
penyuluhan dan konsultasi gizi. Upaya pelayanan gizi di  RSU pemerintah untuk
mendukung kecepatan kesembuhan pasien masih perlu ditingkatkan.
2. PUSKESMAS
 Pemerintah daerah agar dapat melaporkan  mutasi /jumlah  serta kondisi fasilitas
kesehatan secara rutin dan benar
 Pemda Perlu memberi  perhatian  tentang adequasi/kecukupan sumberdaya dalam
mendukung  pelaksanaan program agar mutu dapat dipertanggungjawabkan. Untuk
itu perlu ada standar minimal sumberdaya yang harus disediakan agar program
berjalan baik
 Perlu  kebijakan untuk memprioritaskan  upaya kesehatan wajib   agar dapat
memenuhi standar.
 Pelaksanaan fungsi puskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan
kesehatan  dan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat  perlu didorong agar
masalah kesehatan di masa depan dapat berkurang.
3. LKM
 Sistem monev Pemerintah pada saat pengeluaran izin diperketat: Meningkatkan
kewajiban peran serta organisasi profesi dalam sistem monev. (ILKI; PPDS Patklin
atau PAMKI).
o Masa kontrak disesuaikan dengan izin;
o Seluruh Uji kualitas (alat, bahan, PME) dilaksanakan saat pengeluaran dan
perpanjangan izin;
o Ada batas waktu pelaksanaan Akreditasi dari saat izin berdiri dikeluarkan;
 Kejelasan batas waktu masa transisi untuk Lab Madya dalam memenuhi persyaratan;
 Meningkatkan kewajiban peran serta organisasi profesi dalam sistem monev. (ILKI;
PPDS Patklin atau PAMKI).
 Evaluasi regulasi:
o Keberadaan pos sampling;
o Sistem rujukan ke LN dengan MTA;
o Sangsi tegas untuk pengelolaan limbah;
o Ketentuan peralatan standard sesuai sensitifitas dan spesifisitas uji terkini.
 Meningkatkan kewajiban peran serta LKM di dalam melaksanakan sejumlah program
kesehatan pemerintah (HIV-AIDS; TB; neo-natus).
Selain saran-saran tersebut diatas maka perlu pula dilaksanakan:
 Analisis diskriptif tingkat provinsi untuk Puskesmas, RS dan LKM, analisis ini
sebaiknya dilakukan bersama-sama dengan pihak Dinkes Provinsi dan Pemda
Provinsi. Peneliti dari Badan Litbangkes dapat menjadi pendamping dan  konsultan
untuk data analisis dan transformasi hasil penelitian guna mendukung perencanaan
kesehatan yang berbasis evidence di tingkat Provinsi / Kabupaten dan Kota19
 Dilakukan analisis lanjut yang tujuannya adalah pengembangan Indeks Fasilitas RSU,
Puskesmas dan LKM dan analisis lanjut dengan penggabungan data yang diperlukan
yang berasal dari penelitian lainnya misalnya Riskesdas, Rikus, Susenas, Podes, SDKI
dan survei-survei atau riset-riset kesehatan potensial lainnya untuk mengembangkan
Indeks Kinerja RSU, Puskesmas dan LKM
 Analisis lanjut lainnya yang dibutuhkan olek Kemkes dan program kesehatan dan
mengikutkan perguruan tinggi, kelompok profesi (APKESI, IAKMI, IDI, PERSI, ARSADA
dsb), lembaga penelitian lainnya dan Badan Litbang Daerah

April 9, 2013 Posted by | kmb | | Tinggalkan komentar

RISKESDAS 2013

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 sangat penting untuk dilaksanakan, karena hasilnya dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan pembangunan kesehatan jangka menengah 2010 – 2014. Selain itu Riskesdas 2013 digunakan sebagai sarana untuk mengevaluasi perencanaan perkembangan status kesehatan masyarakat Indonesia di tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota dalam tiga tahun terakhir.

Pencanangan Riskesdas 2013 diselenggarakan pada hari Rabu, 6 Februari 2013, di ruang Siwabessy, gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan RI. Diawali dengan laporan dan penjelasan umum Riskesdas 2013 oleh Atmarita, MPH, Dr.PH dan dilanjutkan dengan paparan Kepala Badan Litbang Kesehatan, Dr. dr, Trihono, M.Sc, tentang Rencana Riset Nasional di Bidang Kesehatan. Menteri Kesehatan RI, Dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, memberikan sambutan sekaligus penyematan perlengkapan Riskesdas, yang secara simbolik sebagai tanda dimulainya aktivitas Tim Riskesdas di lapangan.

Dalam sambutannya, Menteri Kesehatan mengatakan, “Dalam menjalankan fungsinya, Kementerian Kesehatan perlu didukung informasi berbasis bukti yang dikumpulkan dari masyarakat. Badan Litbangkes sebagai unit eselon 1 Kementerian Kesehatan, diwajibkan untuk melaksanakan berbagai penelitian, survei berskala nasional, serta kajian-kajian ilmiah yang dapat digunakan sebagai masukan untuk pengembangan strategi pembangunan kesehatan”. Menteri Kesehatan berharap, dengan pelaksanaan Riskesdas 2013, tiap Kabupaten/Kota dapat lebih fokus dalam mengalokasikan anggaran dengan tepat, sesuai dengan prioritas masalah dan cakupan program yang paling tertinggal di daerahnya.

Menteri Kesehatan juga berpesan, kerjasama yang selama ini dibangun antara Kementerian Kesehatan, Perguruan Tinggi (Poltekkes), Badan Pusat Statistik (BPS), Balitbangda (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah), Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sampai tingkat Puskesmas dan jajarannya harus tetap bersinergi. Dengan demikian pelaksanaan Riskesdas 2013, mulai dari persiapan, pengumpulan data, dan analisis data dapat berjalan dengan lancar karena didukung rancangan survei yang bagus, sumber daya manusia (SDM) dan jejaring dari institusi yang berkualitas. Riskesdas 2013 mencakup 33 propinsi, 497 kabupaten/kota, 12.000 blok sensus, 300 rumah tangga, dan 1,3 juta anggota rumah tangga.

Dengan dilaksanakannya Riskesdas 2013, kita mendapatkan data akses dan pelayanan kesehatan, farmasi dan pelayanan kesehatan tradisional, gangguan jiwa berat dalam keluarga, kesehatan lingkungan, pemukiman dan ekonomi, penyakit menular dan tidak menular, cedera, gigi dan mulut, disabilitas/ketidakmampuan, kesehatan jiwa, pengetahuan, sikap, dan perilaku, pembiayaan kesehatan, kesehatan reproduksi dan kesehatan anak dan imunisasi. Riskesdas 2013 juga melakukan pengukuran dan pemeriksaan berat dan tinggi badan, lingkar perut, lingkar lengan atas, tekanan darah, mata, THT, status gigi permanen, sampel darah, sampel urin, sampel air, dan pengecekan garam beriodium. Sementara pengumpulan data di lapangan rencananya akan dilakukan pada 1 Mei – 30 Juni 2013, melalui wawancara, pengukuran, pemeriksaan, pengambilan spesimen, dan data entry.

Pelaksanaan Riskesdas 2013 di 33 provinsi dibagi menjadi 6 koordinator wilayah (korwil), yaitu :
Korwil Biomedis, Pusat Biomedis & Teknologi Dasar Kesehatan, khusus menangani biomedis di 33 provinsi
Korwil 1, Pusat Teknologi Terapan Kesehatan & Epidemiologi Kinik, mencakup provinsi Aceh, Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan
Korwil 2, Pusat Teknologi Intervensi Kesehatan Masyarakat, mencakup provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Banten, Maluku
Korwil 3, Pusat Humaniora, Kabijakan Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat, mencakup provinsi Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua
Korwil 4, Balai Besar Penelitian & Pengembangan Tanaman Obat & Obat Tradisional, mencakup provinsi Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat
Korwil 5, Balai Besar Penelitian & Pengembangan Vektor & Reservoir Penyakit, mencakup provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat.

April 9, 2013 Posted by | kmb | | Tinggalkan komentar

rhamadhan…………………..

mohon maaf lahir bathin…………… semoga amal puasa kita di terima oleh Allah swt

Juli 19, 2012 Posted by | kmb | Tinggalkan komentar

DOKUMENTASI KEPERAWATAN

Dokumentasi Keperawatan
Pendokumentasian dilakukan setelah pelaksanaan setiap tahap proses keperawatan keluarga dilakukan dan disesuaikan urutan waktu.Adapun manfaat dari pendokumentasian diantaranya sebagai alat komunikasi antar anggota tim kesehatan lainnya, sebagai dokumen resmi dalam sistem pelayanan kesehatan, sebagai alat pertanggung jawaban dan pertanggung gugatan asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien(Effendi, 1995).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendokumentasian menurut Potter dan Perry dalam Nur salam(2001), memberikan panduan sebagai petunjuk cara pendokumentasian dengan benar yaitu :
1. Jangan menghapus dengan tipe -x atau mencoret tulisan yang salah. Cara yang benar adalah dengan membuat satu garis pada tulisan yang salah, tulis kata “salah” lalu diparaf kemudian tulis catatan yang benar.
2. Jangan menulis komentar yang bersifat mengkritik klien ataupun tenaga kesehatan lain. Tulislah hanya uraian obyektif perilaku klien dan tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
3. Koreksi kesalahan sesegera mungkin.
4. Catat hanya fakta catatan harus akurat dan realible.
5. Jangan biarkan pada catatan akhir perawat kosong.
6. Semua catatan harus dapat dibaca, ditulis dengan tinta dan menggunakan bahasa yang lugas.
7. Catat hanya untuk diri sendiri karena perawat bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas informasi yang ditulisnya.
8. Hindari penulisan yang bersifat umum. Tulisan harus lengkap, singkat, padat dan obyektif.
9. Mulailah mencatat dokumentasi dengan waktu dan diakhiri dengan tanda tangan.

Dengan demikian dokumentasi keperawatan harus bersifat obyektif, akurat dan
menggambarkan keadaan klien serta apa yang terjadi pada diri klien. Sehingga
apabila diperlukan, dokumentasi ini dapat menunjukkan bahwa perawat telah
mencatat dengan benar dan tidak bertentangan dengan kebijakan atau peraturan
institusi pemberi pelayanan kesehatan
Dokumentasi merupakan pernyataan dari kejadian atau aktivitas yang otentik dengan mempertahankan catatan-catatan yang tertulis. Manfaat dokumentasi menurut Allen (1998) antara lain:
• Sebagai wahana komunikasi antar tim keperawatan dan dengan tim kesehatan lain
• Sebagai bagian yang permanen dari rekaman medik.
• Sebagian dokumen yang legal dan dapat diterima di pengadilan.
Tueng (1996) menambahkan, dengan:
• Untuk menghindari pemutarbalikan fakta.
• Untuk mencegah kehilangan informasi.
• Agar dapat dipelajari perawat lain.
Prinsip-prinsip dokumentasi menurut AIlen (1998), yaitu:
• Tersedia format untuk dokumentasi.
• Dokumentasi dilakukan oleh orang yang melakukan tindakan atau mengobservasi langsung.
• Dokumentasi dibuat segera setelah melakukan tindakan.
• Catatan dibuat kronologis.
• Penulisan singkatan dilakukan secara umum.
• Mencantumkan tanggal, waktu tanda tangan, dan inisial penulis.
• Dokumentasi akurat, benar, komplit jelas, dapat dibaca dan ditulis dengan tinta.
• Tidak dibenarkan menghapus tulisan pada catatan menggunakan tip-ex. penghapus tinta atau bahan lainnya.
Sistem pencatatan keperawatan dapat mempergunakan bermacam¬-macam tipe format (Allen, 1998):
• Lembar pengkajian
Lembar pengkajian dengan jelas menggambarkan data-data yang perlu dikurnpulkan, perawat tinggal mengisi data sesuai dengan yang tercantum dalam lembar pengkajian
• Catatan perawat berbentuk narasi
Deskripsi informasi klien dalam bentuk naratif.
• Catatan bentuk SOAP
Pancatatan SOAP digunakan dengan catatan medik yang berorientasi pada masalah klien (Problem Oriented Medical Record) yang menggambarkan kemajuan klien yang terus menerus ke arah resolusi masalah. Pencatatan SOAP terdiri dari empat bagian, yaitu data subyektif, data obyektif, analisis data dan rencana. Data subyektif ditulis dalam tanda kutip tentang keluhan klien yang dicatat yaitu data yang dapat dilihat,didengar dan dirasa oleh perawat; analisis dilakukan megintepretasikan data subyektif dan obyektif, kemajuan kearah diagnosa keperawatan yang dicatat. Planning dilakukan dengan mencatat rencana untuk mengatasi masalah yang dianalisa.
• Catatan Fokus
Perawat mencatat masalah berfokus pada masalah yang spesifik yang terdiri dari komponen diagnosa keperawatan, data subyektif dan obyektif yang mendukung, tindakan keperawatan, respon klien terhadap intervensi keperawatan dan penyuluhan.
• Grafik dan Flow sheet
Catatan flow sheet dan grafik menggambarkan data berulang klien yang harus senantiasa dipantau oleh perawat, seperti nadi, tekanan darah, obat-obatan, masukan dan pengeluaran.Pelayanan keperawatan/kebidanan merupakan pelayanan profesional dari pelayanan kesehatan yang tersedia selama 24 jam secara berkelanjutan selama masa perawatan pasien. Dengan demikian, pelayanan keperawatan dan kebidanan memegang peranan penting dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas
pelayanan di rumah sakit dan puskesmas. Dokumentasi keperawatan dan kebidanan tidak hanya merupakan dokumen sah tapi juga instrumen untuk melindungi para pasien, perawat dan bidan secara sah; oleh karena itu, perawat/bidan diharapkan dapat bekerja sesuai dengan standar profesional.
PENGERTIAN
Dokumen adalah suatu catatan yang dapat dibuktikan atau dijadikan bukti dalam persoalan hukum“. Sedangkan pendokumentasian adalah pekerjaan mencatat atau merekam peristiwa dan objek maupun aktifitas pemberian jasa (pelayanan) yang dianggap berharga dan penting (Tungpalan ,1983).
Dokumentasi asuhan dalam pelayanan keperawatan dan kebidanan adalah bagian dari kegiatan yang harus dikerjakan oleh perawat dan bidan setelah memberi asuhan kepada pasien.Dokumentasi merupakan suatu informasi lengkap meliputi status kesehatan pasien, kebutuhan pasien, kegiatan asuhan keperawatan/kebidanan serta respons pasien terhadap asuhan yang diterimanya. Dengan demikian dokumentasi keperawatan/ kebidanan mempunyai porsi yang besar dari catatan klinis pasien yang menginformasikan faktor tertentu atau situasi yang terjadi selama asuhan dilaksanakan.Disamping itu catatan juga dapat sebagai wahana komunikasi dan koordinasi antar profesi (Interdisipliner) yang dapat dipergunakan untuk mengungkap suatu fakta aktual untuk dipertanggungjawabkan. Dokumentasi asuhan keperawatan/kebidanan merupakan bagian integral dari asuhan keperawatan/kebidanan yang dilaksanakan sesuai standar.
Dengan demikian pemahaman dan ketrampilan dalam menerapkan standar dengan baik merupakan suatu hal yang mutlak bagi setiap tenaga keperawatan/kebidanan agar mampu membuat dokumentasi keperawatan/kebidanan secara baik dan benar.
PENDOKUMENTASIAN
Catatan pasien merupakan suatu dokumen yang legal, dari status sehat sakit pasien pada saat lampau, sekarang, dalam bentuk tulisan, yang menggambarkan asuhan keperawatan/kebidanan yang diberikan. Umumnya catatan pasien berisi imformasi yang mengidentifikasi masalah, diagnosa keperawatan dan medik, respons pasen terhadap asuhan kerawatan/kebidanan yang diberikan dan respons terhadap pengobatan serta berisi beberapa rencana untuk intervensi lebih lanjutan.Keberadaan dokumentasi baik berbentuk catatan maupun laporan akan sangat membantu komunikasi antara sesama perawat/ bidan maupun disiplin ilmu lain dalam rencana pengobatan.
KOMPONEN MODEL DOKUMENTASI KEPERAWATAN
Kegiatan konsep pendokumentasian meliputi :
1. Komunikasi
Keterampilan dokumentasi yang efektif memungkinkan perawat untuk mengkomunikasikan kepada tenaga kesehatan lainnya dan menjelaskan apa yang sudah, sedang, dan yang akan dikerjakan oleh perawat.
2. Dokumentasi proses keperawatan
Pencatatan proses keperawatan merupakan metode yang tepat umtuk pengambilan keputusan yang sistematis, problem solving, dan riset lebih lanjut. Dokumentasi proses keperawatan mencakup pengkajian, identifikasi masalah, perencanaan, dan tindakan. Perawat kemudian Mengobservasi dan mengevaluasi respon klien terhadap tindakan yang diberikan, dan mengkomunikasikan informasi tersebut kepada tenaga kesehatan lainnya.
3. Standar dokumentasi
Perawat memerlukan sesuatu keterampilan untuk memenuhi standar dokumentasi. Standar dokumentasi adalah suatu pernyataan tentang kualitas dan kwantitas dokumentasi yang dipertimbangkan secara adekuat dalam suatu situasi tertentu. Standar dokumentasi berguna untuk memperkuat pola pencatatan dan sebagai petunjuk atau pedoman praktik pendokumentasian dalam memberikan tindakan keperawatan.
TUJUAN UTAMA DOKUMENTASI
Tujuan utama dari pendokumentasian adalah :
1. Mengidentifikasi status kesehatan klien dalam rangka mencatat kebutuhan klien,merencanakan, melaksanakan tindakan keperawatan, dan mengevaluasi tindakan.
2. Dokumentasi untuk penelitian, keuangan, hukum dan etika.
MANFAAT DAN PENTINGNYA DOKUMENTASI KEPERAWATAN
Dokumentasi keperawatan mempunyai makna yang penting bila dilihat dari berbagai aspek :
1. Bila terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan profesi kepoerawatan, dimana perawat sebagai pemberi jasa dan klien sebagai pengguna jasa, maka dokumentasi diperlukan sewaktu-waktu. Dokumentasi tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
2. Jaminan mutu (kualitas pelayanan). Pencatatan data klien yang lengkap dan akurat, akan memberikan kemudahan bagi perawat dalam membantu menyelesaikan masalah klien. Dan untuk mengetahui sejauh mana masalah klien dapat teratasi dan seberapa jauh masalah baru dapat diidentifikasi dan dimonitor melalui catatan yang akurat. Hal ini akan membantu meningkatkan mutu yankep.
3. Komunikasi, Dokumentasi keadaan klien merupakan alat perekam terhadap masalah yang berkaitan dengan klien. Perawat atau tenaga kesehatan lain akan bisa melihat catatan yang ada dan sebagai alat komunikasi yang dijadikan pedoman dalam memberikan asuhan keperawatan.
4. Keuangan, Semua tindakan keperawatann yang belum, sedang, dan telah diberikan dicatat dengan lengkap dan dapat digumakan sebagai acuan atau pertimbangan dalam biaya keperawatan.
5. Pendidikan, Isi pendokumentasian menyangkut kronologis dari kegiatan asuhan keperawatan yang dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pembelajaran bagi siswa atau profesi keperawatan.
6. Penelitian, Data yang terdapat di dalam dokumentasi keperawatan mengandung informasi yang dapat dijadikan sebagai bahan atau objek riset dan pengembangan profesi keperawatan.
7. Akreditasi, Melalui dokumentasi keperawatan dapat dilihat sejauh mana peran dan fungsi keperawatan dalam memberikan askep pada jklien. Dengan demikian dapat diambil kesimoulan tingkat keberhasilan pemeberian askep yang diberikan, guna pembinaan lebih lanjut.
METODE DOKUMETASI PENGKAJIAN
Dokumentasi pengkajian dirtujukan pada data klinik dimana perawat dapat mengumpulkan dan mengorganisisr dalam catatan kesehatan. Format pengkajian meliputi data dasar, flowsheet dan catatan perkembangan lainnyayang memungkinkan seagai alat komuniksi bagi tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya.
Petunjuk penulisan pengkajian:
1. Gunakan format yang sistematis untuk mencatat pengkajian yang meliputi :
• Riwayat pasien masuk rumah sakit
• Respon klien yang berhubungan dengan persepsi kesehatan klien
• Riwayat pengobatan
• Data pasien rujukan, pulang dan keuangan
2. Gunakan format yang telah tersususn untuk pencatatan pengkajianPendekatan :
 mayor body system
 Sistem respirasi
 Sistem kardiovaskular
 Sistem persarafan
 Sistem perkemihan
 Sistem pencernaan
3. Kelompokkan data-data berdasarkan model pendekatan yang digunakan (seperti tabel diatas)
4. Tulis data objektif tanpa bias (tanpa mengartikan), menilai memasukkan pendapat pribadi.
5. Sertakan pernyataan yang mendukung interpretasi data objektif.
6. Jelaskan oervasi dan temuan secara sistematis, termasuk devinisi karakteristiknya
7. Ikuti aturan atauran atau prosedur yang dipakai dan disepakati instansi
8. Tuliskan ecara jelas dan singkat
PENDOKUMENTASIAN DIAGNOSA KEPERAWATAN.
Petunjuk untuk penulisan diagnosa keperawatan meliputi :
1. Pemakaian PE dan PES : untuk format diagnosa aktual, kecuali ketika petugas yang berbeda mengambil tindakan segera (untuk contoh, tanda dan gejala pencatatan, sebelum dan sesudah diagnosa)
a. Yakinkan masalah pengyeab utama dalam diagnosa sejalan dengan etiologi, contoh : perubahan nutrisi kurang dari kebutuhan tubuh berhuungan dengan mual dan muntah.
b. Tulis pernyataan supaya permasalahan dan etiologi menunjukkan spesifik dan hasil yang berbeda
c. Jika penyebab tidak dapat ditentukan menentukan problem dan dokumentasi yang tak dikenal etiologinya maka diagnosa keperawatan bisa dituliskan pernyataan komunikasi verbal untuk pasien yang tidak diketahui etiologinya
2. Catat diagnosa keperawatan potensial dalam sebuah problem/format etiologi
3. Pemakaian terminologi tetap dengan diagosa keperawatan karangan Nanda sehuungan dengan (diantara problem dan etiologi ) dan dibanding dengan (diantara etiologi, sign dan sympton) tergantung bahasa, jika masalah tidak selesai menurut nanda
4 .Merujuk pada daftar yang dapat diterima, bentuk diagnosa keperawatan untuk catatan standar dalam saku atau ringkasan
5. Mulai pernyataan diagnosa dengan menguabah redaksinya ke dalam keadaan diagnosa keperawatan
6. Pastikan data mayor dan penunjang data minor karakteristik pendefinisian diperoleh dokumentasi abgian pengkajian pasien untuk menegakkan diagnosa keperawatan
7. Pernyataan awal dalam perencanaan keperawatan didaftar masalah dan nama dokumentasi dalam catatan perawatan. Pemakaian masing-masing diagnosa keperawatan sebagai petunjuk untuk membuat catatan perkembangan.
8. Hubungkan pada tiap-tiapdiagnosa keperawatan bila merujuk dan memberikan laporan perubahan.
9. Setiap pergantian jaga perawat, gunakan dignosa keperawatan sebagai pedoman untuk pengkajian, tindakan dan evaluasi.
10. Catat bahan perawatan adalah dasar untuk pertimbangan darilangkah-langkah proses keperawatan.
11. Pencatatan semua diagnosa keperawtaan harus merefleksikan dimensi dalam masalah yang berosientasi pada pencatatan perawat
12. Suatu agenda atau pencatatan mungkin memerlukan untuk membuat diuagnosa keperawatan dan sisitem pencatatan yang relevan
DOKUMENTASI RENCANA TINDAKAN
Rencana tindakan keperawatan mencakup tiga hal meliputi :
1. Diagnosa keperawatan
Diagnosa keperawatan harus merupakan prioritas untuk merawat klien. Hal tersebut harus menyangkut langsung kearah situasi yang mengancam kehidupan klien.
2. Kriteria hasil
Setiap diagnosa keperawatan hartus mempunyai sedikitnya satu kriteria hasil. Kriteria hasil dapat diukur dengan tujuan yang diharapkan yang mencerminkan masalah klien
3.Rencana tindakan keperawatan
Tindakan keperawatan adalah memperoleh tanggung jawa mandiri, khususnya oleh perawat yang dikerjakan bersama dengan perintah medis berdasarkan maslaah klien dan antuan yang dterima klien adalah hasil yang diharapkan. Masing-masing masalah klien dan hasil yang diharapkan didapatkan paling sedikit dua rencana tindakan.
Petunjuk penulisan rencana tindakan yang efektif:
1. Sebelum menuliskan rencana tindakan, kaji ulang semua data yang ada sumber data yang memuaskan meliputi :
 Pengkajian sewaktu klien masuk rumah sakit
 Diagnosa keperawatan sewaktu masuk rumah sakit
 Keluahan utama klien ataualasan dalam berhuungan dengan pelayanan kesehatan
 Laboratorium ritme
 Latar belakang sosial budaya
 Riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik
 Observasi dari tim kesehatan lain
2. Daftar dan jenis masalah aktual resiko dan kemungkinan. Berikan prioritas utama pada maslah aktual yang mengancam kesehatan,
3. Untuk mempermudah dan bisa dimengerti dalam memuar rencana tindakan erikanlah ganbaran dan ilustrasi (contoh) bila mungkin diagnosa khususnya sangat membantu ketika teknologi canggih digunakan untuk perawtan klien atau ketika menggambarkan lokasi anatomi.
4. Tuliskan dengan jelas khusus, terukur, kriteria hasil yang diharapkan untuk mentapakan masalah ersama dengan klien tentukan keterampilan kognitif, afektif dan psikomotor yang memerlukan perhatian.
5. Selalu ditanda-tangani dan diberi tanggal rencana tindakan, hal ini perting karena seorang perawat profesionalakan bertanggung jawab dan ertanggung gugat untuk melaksanan rencana tindakan yang telah tertulis.
6. Mulai rencana tindakan dengan menggunakan action verb
 Catat tanda-tanda vital setiap pergantian dines
 Timbang B setiap hari
 Informasikan kepada klien alasan isolasi
7. Alasan prinsip specivity untuk menuliskan diagnosa keperawatan.:
 Bagaimana prosedur akan dilaksanakan Kapan dan berapa lama
 Jelaskan secara singkat keperluan apa yang perlu dipenuhi, termasuk tahapan-tahapan tindakan.
8. Tuliskan rasional dari rencana tindakan.
9. Rencana tindakan harus selalu tertulis dan ditanda-tangani
10. Rencana tindakan harus dicatat seagai hal yang permanen
11. Klien dan keluarganaya jika memungkinkan diikutsertakan dalam perencanaan
12. Rencana tindakan harus sesuai dengan waktu yangditentukan dan diusahakan untuk selalu diperbaharuai misalnya setiap pergantian dines, setiap hari, dan atau sewaktu-waktu diperlukan.
DOKUMENTASI INTERVENSI/ TINDAKAN KEPERAWATAN
Perencanaan dan tindakan keperawatan adalah tahap dalam proses keperawatan berdasarkan masalah actual dari klien. Maksud dokumentasi adalah menemukan secara tepat sebagai gambaran intervensi keperawatan yang meliputi :
1. Intervensi terapeutik
Tindakan terapeutik adalah askep yang langsung sesuai keadaan klien. Rencana keperawatan yng lebih dari satu harus di kerjakan sungguh-sungguh sesuai prioritas masalah dalam diagnosa keperawatan
2. Intervensi pemantapan/ observasi
Proses ini membutuhkan ketajaman observasi perawat termasuk keterampilan mengevaluasi yang tepat. Progam yang lebih dari yang sangat menetukan kesehatan klien. Perawat harus lebih melihat perkembangan yang baik dan buruk dari klien seperti:
• Mengobservasi tanda vital.
• Diagnosa Keperawatan
• Tindakan Keperawatan (Terapeutik)
• Therapi Medicus
• Ketidak efektifan bersihan jalan nafas
• Cemas
• Penurunan Cardiac out put
• Mengatur posisi untuk pemberian Oksigen
• Suction bila tidak ada kontra indikasi
• Mengajarkan tehnik batuk
• Mengambil sample blood gas arteri
• Mengajarkan kegiatan untuk mengurangi stress
• Mengatur lingkungan yang aman
• Mengalihkan orientasi yang realitas
• Atur posisi fowler/semi fowler
• Mengurangi pergerakan
• Mengatur lingkungan yang merangsang
• Mengatur pemberian Oksigen
• Pemberian obat ekspektoran
• Memeriksa sputum
• Mengukur blood gas arteri
• Memberi obat transquilizer sedative
• Mengurangi diet yang mengandung sodium
• Infus cairan elektrolit sesuai BB
• Memberikan obat untuk meningkatkan cardiac out put.
Dokumentasi intervensi Mengidentifikasi mengapa sesuatu terjadi terhadap klien, apa yang terjadi, kapan, bagaimana, dan siapa yang melakukan intervensi :
 Why : Harus dijelaskan alasan tindakan harus dilaksanakan dan data yang ada dari hasil dokumentasi pengkajian dan diagnosa keperawatan
 What : Ditulis secara jelas, ringkas dari pengobatan atau tindkan dalam bentuk action verb
 When : Mengandung aspek yang penting dari dokumentasi intervensi. Pencatatan pada waktu pelaksaan intervensi sangat penting dalam hal pertanggung jawaban hukuj dan efektifitas tertentu
 How : Tindakan dilaksanakan dalam penambahan pencatatn yang lebih detail. Misalnya, “ miringkanan atau kiri dengan bantuan perawat.” Menandakan suatu prinsip ilmiah dan rasional dari rencana tindakan. Metode ini akan bisa meningkatkan dalam upaya-upaya penggunaan prosedur keperawatan yng tepat.
 Who : siapa yang melaksanakan intervensi harus selalu dituliskan pada dokumnetasi serta tanda tangan sebagai pertanggung jawaban
Intervensi yang memerlukan suatu dokumnetasi khusus
Ada dua dokumentasi yang memerlukan dokumnetasi khusus yaitu :
1. Prosedur invasive
Tindakan invasive merupakan bagian yang penting dari proses keperawatan, Karena memerlukan pengetahuan tentang IPTEK yang tinggi. Untuk itu pengetahuan lanjutan di perlukan dalam upaya meningkatkan tanggung jawab dalam pemberian intervensi. Misalnya perawat memberika tranfusi, kemoterapi, memasang kateter. Tindakan tersebut di atas kan membawa resiko yang tinggi pada klien terhadap komplikasi, yang tentunya perlu infomed consent sebelum tindakan di laksanakan.
3. Intervensi mendidik klien
Perawat berperan penting dalam mengenal kebutuhan belajar klien dalam rencana mendidik klien dan memelihara laporan kegiatannya. Membutuhkan Pendidikan. Contoh rencana Pendidikan yang berlawan dengan pendikan yang dilaksanakan secara kebetulan sebagai berikut : Rencana pendidikan Pendidikan yang dilaksanakan secara kebetulan
1. Kebutuhan belajar pasien termasuk seluk beluk belajar objektif dan strategi mengajar
2. Kegiatan yang dilaksanakan sesuai jadwal
3. Melaksanakan perawatan secar kontinyu mengenai kebersihan diri setelah kembali kerumah
4. Meneberikan nasehat dan dorongan secara umum yang berkesinambungan
5. Memberikan kesempatan selama pertemuan untuk mengenal car belajar
6. Mengenal pelajaran yang kurang dan membutuhkan rencana belajar secara formal
DOKUMENTASI EVALUASI PERAWATAN
Pernyataan evaluasi perlu didokumentasikan dalam catatan kemajuan, direvisi dalam rencana perawatan atau dimasukkan dalam ringkasan khusus dan dalam pelaksanaan dan entu perencanaan. Pedoman untuk pendokumentasian evaluasi
1. Sebelum kesimpulan evaluasi dengan data yang mendukung penilaian perawat. Contoh data pendukung (untuk klien dengan myocar infark) : tidak ada dispnea. Penilaian perawatannya : toleransi aktifitas meningkat.
2. Mengikuti dokumentasi intervensi keperawatan dengan pernyataan evaluasi formatif yang menjelaskan respon cepat klien terhadap intervensi keperawatan atau prosedur. Contohnya mengantuk setelah minum obat
3. Menggunakan pernyataan evaluasi sumatif ketika klien dipindahkan ke vasilitas lain atau dipulangkan
4. Catatan evaluasi sumatif untuk setiap hasil yang diharapkan diidentifikasikan pada perencanaan keperawatan klien, bisa berjalan 500 kaki dan menaiki 12 tangga tanpa bantuan. Evaluasi sumatif : dapat berjalan 200 kaki tanpa alat bantu dan dapat naik turun 6 tangga tanpa bantuan.
5. Menulis pernyataan evaluasi yang merefleksikan keadaan perkembangan klien terhadap tujuan, pemasukan yang sesuai dicatat sebagai berikut : kontrol sakit yang tidak efektif setelah medikasi, terus tanpa henti, penghilang rasa sakit dari medikasi berlangsung selama 30 menit.
6. Melalui suatu penilaian atau modifikasi intervensi, mengawali dan mendokumentasikan respon perawat untuk mengubah kondisi klien. Contoh : kesehatan klien memburuk, : jam 09.00 mengeluh salit di pusat seperti ditikam.

Maret 4, 2012 Posted by | asuhan keperawatan, Uncategorized, undang-undang keperawatan | , , , , | Tinggalkan komentar