sejarah ilmu kebidanan

boy antoni putra
stikes fort de cock bukittinggi
pns dinas kesehatan kabupaten agam
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Ilmu Kebidanan atau Obstetri adalah bagian ilmu kedokteran yang khusus mempelajari segala hal yang bersangkutan dengan lahirnya bayi. Dengan demikian, yang menjadi objek dalam disiplin ilmu ini adalah kehamilan, persalinan, nifas, dan bayi yang baru dilahirkan.
Tujuan pelayanan kebidanan (Maternity Care) adalah menjamin agar setiap wanita hamil dan wanita yang menyusui bayinya sehat tanpa gangguan apa pun dan kemudian dapat dirawat bayinya dengan baik.
Pelayanan kebidanan dalam arti yang terbatas terdiri atas:
1) Pengawasan serta penanganan wanita dalam masa hamil dan pada waktu persalinan;
2) Perawatan dan pemeriksaan wanita sesudah persalinan;
3) Perawatan bayi yang baru lahir; dan
4) Pemeliharaan laktasi.
Dalam arti yang lebih luas usaha-usaha yang dimulai lebih dahulu dengan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan para remaja sebagai calon ayah dan ibu, dan dengan membantu mereka dalam mengembangkan sikap yang wajar terhadap kehidupan kekeluargaan serta tempat keluarga dalam masyarakat.
Reproduksi adalah suatu fungsi pada manusia yang sangat penting untuk mempertahankan diri dari kepunahan. Proses reproduksi mulai dari saat pembuahan, melalui masa kehamilan dan akhirnya mencapai titik kulminasi berupa persalinan, maka lahirlah insan yang menjadi generasi penerus.
1.2. Tujuan Praktek Klinik
Adapun tujuan pelaksanaan praktek klinik adalah :
1. Dapat mengetahui perawatan-perawatan pra kelahiran (Antenatal Care) khususnya mengenai keluhan-keluhan ibu hamil.
2. Dapat mengumpulkan data yang diperlukan dan kemudian dianalisis dalam laporan praktek klinik.
3. Dapat mengetahui dan lebih memahami secara implementasi dilapangan tentang keluhan-keluhan pada masa pra kelahiran sebagai langkah awal dalam mempelajari ilmu kebidanan (Obstetri).
1.3. Perumusan Masalah
Disini penulis dapat merumuskan tentang permasalahan-permasalahan yang lebih mendasar dalam menangani keluhan-keluhan ibu hamil pada masa pra kelahiran (antenatal). Beberapa hasil diagnosa dan wawancara (Anamnesa) terhadap beberapa pasien ibu hamil dapat dijadikan sebagai acuan dalam merumuskan permasalahan-permasalahan yang ada. Sehingga kemudian dapat ditentukan proses penanganan secara obstetris terhadap ibu hamil melalui perawatan antenatal.
1.4. Batasan Masalah
Sebenarnya keluhan-keluhan pada masa pra kelahiran yang terjadi pada ibu hamil sangat banyak. Namun pada kesempatan praktek klinik ini penulis hanya membatasi masalah keluhan sering kencing pada ibu hamil.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1. Antenatal Care
Metode pendeteksian yang melibatkan pemeriksaan rutin sejak masa kehamilan dini disebut Antenatal Care. Sebuah tes yang dapat membantu calon orangtua untuk mendapatkan mendiagnosa kecenderungan bayi lahir cacat atau normal. Sehingga jika ada kemungkinan ketidaknormalan pada janin calon orangtua serta dokter yang menangani dapat segera mengambil tindakan.
2.2. Ruang Lingkup dalam Pemeriksaan Antenatal
Adapun ruang lingkup yang termasuk dalam pemeriksaan Antenatal adalah sebagai berikut;
1. Tes darah
Jenis pemeriksaan ini dianjurkan dokter setelah pasien dinyatakan positif hamil. Contoh darah akan diambil untuk diperiksa apakah terinfeksi virus tertentu atau resus antibodi.
Contoh darah calon ibu juga digunakan untuk pemeriksaan hCG. Dunia kedokteran menemukan, kadar hCG yang tinggi pada darah ibu hamil berarti ia memiliki risiko yang tinggi memiliki bayi dengan sindroma Down.
2. Alfa Fetoprotein (AFP)
Tes ini hanya pada ibu hamil dengan cara mengambil contoh darah untuk diperiksa. Tes dilaksanakan pada minggu ke-16 hingga 18 kehamilan. Kadar Maternal-serum alfa-fetoprotein (MSAFP) yang tinggi menunjukkan adanya cacat pada batang saraf seperti spina bifida (perubahan bentuk atau terbelahnya ujung batang saraf) atau anencephali (tidak terdapatnya semua atau sebagian batang otak). Kecuali itu, kadar MSAFP yang tinggi berisiko terhadap kelahiran prematur atau memiliki bayi dengan berat lahir rendah.
3. Sampel Chorion Villus (CVS)
Tes ini jarang dilakukan oleh para dokter karena dikhawatirkan berisiko menyebabkan abortus spontan. Tes ini dilakukan untuk memeriksa kemungkinan kerusakan pada kromosom. Serta untuk mendiagnosa penyakit keturunan. Tes CVS ini mampu mendeteksi adanya kelainan pada janin seperti Tay-Sachs, anemia sel sikel, fibrosis berkista, thalasemia, dan sindroma Down.
4. Ultrasonografi (USG)
Tes ini dilakukan untuk mendeteksi kelainan struktural pada janin, seperti; bibir sumbing atau anggota tubuh yang tidak berkembang. Sayangnya USG tidak bisa mendeteksi kecacatan yang disebabkan oleh faktor genetik. Biasanya USG dilakukan pada minggu ke-12 kehamilan. Pada pemeriksaan lebih lanjut USG digunakan untuk melihat posisi plasenta dan jumlah cairan amnion, sehingga bisa diketahui lebih jauh cacat yang diderita janin.
Kelainan jantung, paru-paru, otak, kepala, tulang belakang, ginjal dan kandung kemih, sistem pencernaan, adalah hal-hal yang bisa diketahui lewat USG.
5. Amiosentesis
Pemeriksaan ini biasanya dianjurkan bila calon ibu berusia di atas 35 tahun. Karena hamil di usia ini memiliki risiko cukup tinggi. Terutama untuk menentukan apakah janin menderita sindroma Down atau tidak. Amniosentesis dilakukan dengan cara mengambil cairan amnion melalui dinding perut ibu. Cairan amnion yang mengandung sel-sel janin, bahan-bahan kimia, dan mikroorganisme, mampu memberikan informasi tentang susunan genetik, kondisi janin, serta tingkat kematangannya. Tes ini dilakukan pada minggu ke-16 dan 18 kehamilan. Sel-sel dari cairan amnion ini kemudian dibiakkan di laboratorium. Umumnya memerlukan waktu sekitar 24 sampai 35 hari untuk mengetahui dengan jelas dan tuntas hasil biakan tersebut.
6. Sampel darah janin atau cordosentesis
Sampel darah janin yang diambil dari tali pusar. Langkah ini diambil jika cacat yang disebabkan kromosom telah terdeteksi oleh pemeriksaan USG. Biasanya dilakukan setelah kehamilan memasuki usia 20 minggu. Tes ini bisa mendeteksi kelainan kromosom, kelainan metabolis, kelainan gen tunggal, infeksi seperti toksoplasmosis atau rubela, juga kelainan pada darah (rhesus), serta problem plasenta semisal kekurangan oksigen.
7. Fetoskopi
Meski keuntungan tes ini bisa menemukan kemungkinan mengobati atau memperbaiki kelainan yang terdapat pada janin. Namun tes ini jarang digunakan karena risiko tindakan fetoskopi cukup tinggi. Sekitar 3 persen sampai 5 persen kemungkinan kehilangan janin. Dilakukan dengan menggunakan alat mirip teleskop kecil, lengkap dengan lampu dan lensa-lensa.
Dimasukkan melalui irisan kecil pada perut dan rahim ke dalam kantung amnion. Alat-alat ini mampu memotret janin. Tentu saja sebelumnya perut si ibu hamil diolesi antiseptik dan diberi anestesi lokal.
8. Biopsi kulit janin
Pemeriksaan ini jarang dilakukan di Indonesia. Biopsi kulit janin (FSB) dilakukan untuk mendeteksi kecacatan serius pada genetika kulit yang berasal dari keluarga, seperti epidermolysis bullosa lethalis (EBL). Kondisi ini menunjukkan lapisan kulit yang tidak merekat dengan pas satu sama lainnya sehingga menyebabkan panas yang sangat parah. Biasanya tes ini dilakukan setelah melewati usia kehamilan 15-22 minggu.
2.3. Fase Kehamilan
Dalam pertumbuhan janin ada beberapa fase yaitu;
1. Fase 0 – 4 Minggu
Pada minggu-minggu awal ini, janin memiliki panjang tubuh kurang lebih 2 mm. Perkembangannya juga ditandai dengan munculnya cikal bakal otak, sumsum tulang belakang yang masih sederhana, dan tanda-tanda wajah yang akan terbentuk.
2. Fase 4 – 8 Minggu
Ketika usia kehamilan mulai mencapai usia 6 minggu, jantung janin mulai berdetak, dan semua organ tubuh lainnya mulai terbentuk. Muncul tulang-tulang wajah, mata, jari kaki, dan tangan
3. Fase 8 – 12 Minggu
Saat memasuki minggu-minggu ini, organ-organ tubuh utama janin telah terbentuk. Kepalanya berukuran lebih besar daripada badannya, sehingga dapat menampung otak yang terus berkembang dengan pesat. Ia juga telah memiliki dagu, hidung, dan kelopak mata yang jelas. Di dalam rahim, janin mulai diliputi cairan ketuban dan dapat melakukan aktifitas seperti menendang dengan lembut. Organ-organ tubuh utama janin kini telah terbentuk.
4. Fase 12 – 16 Minggu
Paru-paru janin mulai berkembang dan detak jantungnya dapat didengar melalui alat ultrasonografi (USG). Wajahnya mulai dapat membentuk ekspresi tertentu dan mulai tumbuh alis dan bulu mata. Kini ia dapat memutar kepalanya dan membuka mulut. Rambutnya mulai tumbuh kasar dan berwarna.
5. Fase 16 – 20 Minggu
Ia mulai dapat bereaksi terhadap suara ibunya. Akar-akar gigi tetap telah muncul di belakang gigi susu. Tubuhnya ditutupi rambut halus yang disebut lanugo. Si kecil kini mulai lebih teratur dan terkoordinasi. Ia bisa mengisap jempol dan bereaksi terhadap suara ibunya. Ujung-ujung indera pengecap mulai berkembang dan bisa membedakan rasa manis dan pahit dan sidik jarinya mulai nampak.
6. Fase 20 – 24 Minggu
Pada saat ini, ternyata besar tubuh si kecil sudah sebanding dengan badannya. Alat kelaminnya mulai terbentuk, cuping hidungnya terbuka, dan ia mulai melakukan gerakan pernapasan. Pusat-pusat tulangnya pun mulai mengeras. Selain itu, kini ia mulai memiliki waktu-waktu tertentu untuk tidur.
7. Fase 24 – 28 Minggu
Di bawah kulit, lemak sudah mulai menumpuk, sedangkan di kulit kepalanya rambut mulai bertumbuhan, kelopak matanya membuka, dan otaknya mulai aktif. Ia dapat mendengar sekarang, baik suara dari dalam maupun dari luar (lingkungan). Ia dapat mengenali suara ibunya dan detak jantungnya bertambah cepat jika ibunya berbicara. Atau boleh dikatakan bahwa pada saat ini merupakan masa-masa bagi sang janin mulai mempersiapkan diri menghadapi hari kelahirannya.
8. Fase 28 – 32 Minggu
Walaupun gerakannya sudah mulai terbatas karena beratnya yang semakin bertambah, namun matanya sudah mulai bisa berkedip bila melihat cahaya melalui dinding perut ibunya. Kepalanya sudah mengarah ke bawah. Paru-parunya belum sempurna, namun jika saat ini ia terlahir ke dunia, si kecil kemungkinan besar telah dapat bertahan hidup.
2.4. Perkembangan & Perubahan Pada Tubuh Ibu Hamil
2.4.1. Pada Trimester I ( 0 – 12 Minggu)
Pada bulan-bulan pertama kehamilan, mungkin tidak akan banyak orang yang mengerti bila anda sedang hamil, karena belum terlihat perubahan yang nyata pada tubuh anda. Tapi sesungguhnya tubuh anda secara aktif bekerja untuk menyesuaikan secara fisik dan emosional bagi proses kehamilan ini.
Beberapa perubahan pada tubuh ibu hamil di trimester pertama ( 0 – 12 minggu) kehamilan :
Pembesaran Payudara
Payudara akan membesar dan kencang, ini karena pada awal pembuahan terjadi peningkatan hormone kehamilan yang menimbulkan pelebaran pembuluh darah dan memberi nutrisi pada jaringan payudara.
Dalam 3 bulan pertama ini, anda akan melihat juga daerah sekitar putting dan putting susu akan bewarna lebih gelap, dan karena terjadi peningkatan persediaan darah keseluruh tubuh maka daerah sekitar payudara akan tampak bayangan pembuluh-pembuluh vena dibawah kulit payudara.
Sering Buang Air Kecil
Ibu hamil akan merasa lebih sering ingin buang air kecil, ini karena adanya pertumbuhan rahim yang menekan kandung kencing anda dan perubahan hormonal.
Konstipasi
Ibu hamil mungkin akan merasa kesulitan untuk buang air besar, hal ini karena peningkatan hormone progesterone yang menyebabkan relaksasi otot sehingga usus kurang efisien, juga Tablet Zat Besi (iron) yang diberikan oleh dokter biasanya memyebabkan masalah konstipasi ini selain itu zat besi tablet akan menyebabkan warna feses anda kehitaman.
Morning Sickness (Mual Muntah)
Laporan menunjukkan bahwa separuh dari wanita hamil mengalami mual dan mulai pada bulan ke dua. Mual terhadap makanan tertentu, bahkan hanya karena mencium bau makanan tertentu saja. Hal ini karena adanya peningkatan hormonal.
Merasa Lelah
Ibu hamil akan merasa lelah, hal ini karena tubuhnya bekerja secara aktif untuk menyesuaikan secara fisik dan emosional untuk kehamilan ini. Juga peningkatan hormonal dapat mempengaruhi pola tidur. Carilah waktu untuk beristirahat sedapat mungkin.
Sakit Kepala
Ibu hamil mungkin akan merasa sakit kepala yang lebih sering daripada biasa, hal ini mungkin karena rasa mual, kelelahan, lapar, tekanan darah rendah, dan dapat juga karena perasaan tegang atau bahkan depresi. Pada kehamilan lanjut sakit kepala dapat menjadi tanda pre-eklampsia , yang biasanya disertai dengan peningkatan tekanan darah dan kaki-tangan bengkak
Pusing
Merasa pusing sering pada awal kehamilan hal ini karena adanya peningkatan tuntutan darah ke tubuh sehingga sewaktu anda berubah posisi dari tidur atau duduk ke posisi berdiri secara tiba-tiba, system sirkulasi darah kesulitan untuk beradaptasi.
Bila rasa pusing tetap timbul ketika anda sedang duduk, ini biasanya karena menurunnya level gula darah anda. Makanlah sedikit- sedikit tapi sering.
Bila anda sering merasa seperti ingin pingsan periksalah ke dokter anda kemungkinan anda anemia.
Kram Perut
Pada trimester awal ini, mungkin mengalami kram perut atau kram seperti menstruasi atau rasa sakit seperti ditusuk yang timbul sebentar dan tidak menetap. Hal ini sering terjadi dan kemungkinan karena adanya pertumbuhan dan pembesaran dari rahim dimana otot dan ligament merenggang untuk menyokong rahim. Yang harus diingat apabila kram perut yang timbul disertai perdarahan vagina, hubungi dokter segera, karena kedua tanda ini berhubungan dengan keguguran.
Meludah
Jangan merasa malu bila anda merasa air ludah anda menjadi agak berlebih, hal ini biasa terjadi pada kehamilan biasanya pada ibu hamil yang mengalami morning sickness. Ini biasanya timbul pada trimester pertama tapi jarang terjadi.
Emosional
Pada trimester awal kehamilan ini juga terjadi mempengaruhi emosional menjadi tak stabil, hal ini karena adanya perubahan hormon dan juga rasa tanggung jawab baru sebagai seorang calon ibu.
Peningkatan Berat Badan
Hal ini bukan berarti adanya peningkatan berat badan yang banyak. Tapi karena rahim berkembang dan memerlukan ruang dan ini semua karena pengaruh dari hormone estrogen yang menyebabkan pembesaran rahim dan hormone progesterone yang menyebabkan tubuh menahan air.
2.4.2. Pada Trimester II ( 13 – 28 Minggu)
Beberapa perubahan yang terjadi pada kehamilan trimester kedua (13-28 minggu):
Perut Semakin Membesar
Setelah 12 minggu, rahim membesar dan melewati rongga panggul. Pembesaran rahim akan bertumbuh sekitar 1 cm setiap minggu. Pada kehamilan 20 minggu bagian teratas rahim sejajar dengan puser (umbilicus). Setiap individu akan berbeda-beda tapi kebanyakan wanita akan mulai tampak pembesaran perutnya pada kehamilan 16 minggu.
Sendawa dan Buang Angin
Pada trimester ini anda akan bersendawa atau ingin buang angin/kentut pada saat yang tidak seharusnya—jangan bingung—anda tak sendirian mengalami masalah ini. Sendawa dan buang angin adalah keluhan yang paling sering selama kehamilan. Hal ini karena usus merengang dan anda akan merasa kembung.
Pelupa
Pada beberapa ibu hamil akan menjadi sedikit pelupa selama kehamilannya. Ada beberapa teori tentang hal ini karena tubuh ibu terus bekerja berlebihan untuk perkembangan bayinya sehingga menimbulkan blok pikiran.
Rasa Nyeri di Ulu Hati
Rasa panas atau terbakar didada bagian bawah atau perut bagian atas tapi tidak ada hubunganya dengan jantung. Hal ini karena asam lambung naik ke kerongkongan. Perasaan ini timbul pada wanita hamil pada trimester kedua ini, hal ini karena hormone progesterone meningkat yang menyebabkan relaksasi dari otot saluran cerna dan juga karena rahim yang semakin membesar yang mendorong bagian atas perut, sehingga mendorong asam lambung naik ke kerongkongan.
Nilai positif dari relaksasi otot saluaran cerna adalah gerakan makanan menjadi lebih lambat sehingga nutrisi terserap lebih banyak.
Pertumbuhan Rambut dan Kuku
Perubahan hormonal menyebabkan kuku akan tumbuh lebih kuat dan tumbuh rambut lebih banyak dan kadang tumbuh ditempat yang tidak diinginkan seperti diwajah atau perut. Tapi tak perlu kuatir rambut yang tak semestinya ini akan hilang setelah bayi lahir.
Sakit di Perut Bagian Bawah
Pada kehamilan 18-24 minggu anda akan merasakan nyeri diperut bagian bawah yang seperti ditusuk atau seperti tertarik disatu atau dua sisi, hal ini karena perenggangan ligamentum dan otor unutk menahan rahim yang semakin membesar.
Pusing
Pusing menjadi keluhan yang sering selama kehamilan trimester kedua ini hal ini dapat terjadi ketika pembesaran dari rahim anda menekan pembuluh darah besar sehingga menyebabkan tekanan darah menurun.
Mendengkur
Peningkatan aliran darah selama kehamilan akan menyebabkan sesak dan pembengkakan membrane mukosa yang menimbulkan mendengkur saat tidur.
Hidung dan Gusi Berdarah
Hal ini juga karena peningkatan aliran darah selama masa kehamilan. Kadang juga mengalami sumbatan pada hidung hal ini karena perubahan hormonal.
Perubahan Kulit
Garis kecoklatan mulai dari puser (umbilicus) ke tulang pubis disebut linea nigra.
Kecoklatan pada wajah disebut chloasma atau topeng kehamilan, ini dapat menjadi petunjuk kurang asam folat.
Strecth mark terjadi karena perengangan kulit yang berlebih biasanya pada perut dan payudara. Akibat perengangan kulit ini anda dapat merasa gatal.
Payudara
Payudara akan semakin membesar dan mengeluarkan cairan yang kekuningan yang disebut colostrums. Putting dan sekitarnya akan semakin bewarna gelap dan besar dan bintik-bintik kecil akan timbul disekitar putting, itu adalah kelenjar kulit.
Kram Pada Kaki
Kram otot ini timbul karena sirkulasi darah yang lebih lambat saat kehamilan. Atasi dengan menaikkan kaki keatas, minum cukup kalsium.
Pembengkakan Sedikit
Pembengkakan adalah kondisi normal pada kehamilan, hampir 40 % wanita hamil mengalaminya. Hal ini karena peningkatak hormone yang menahan cairan. Pada trimester kedua ini akan tampak sedikit pembengkakan pada wajah, kaki , tangan. Hal ini sering karena posisi duduk atau berdiri yang terlalu lama.
Merasakan Gerakan Bayi Anda
Pada kehamilan minggu ke 15-22 anda akan mulai merasakan gerakan bayi anda yang awalnya akan terasa seperti kibasan, tetapi di akhir trimester ini, anda akan benar-benar merasakan pergerakan bayi anda. Pada ibu yang baru pertama kali sering tidak dapat mengenali gerakan bayinya sampai minggu ke 19-22.
Pada kehamilan minggu ke 15-22 anda akan mulai merasakan gerakan bayi anda yang awalnya akan terasa seperti kibasan, tetapi di akhir trimester ini, anda akan benar-benar merasakan pergerakan bayi anda. Pada ibu yang baru pertama kali sering tidak dapat mengenali gerakan bayinya sampai minggu ke 19-22.
2.4.3. Pada Trimester II ( 13 – 28 Minggu
Pada Trimester ke tiga ini perut anda sudah membesar. Dengan tambahan perubahan emosi ini, tubuh secara fisik juga mengalami perubahan pada trimester akhir ini.
Beberapa perubahan yang terjadi pada kehamilan trimester ke tiga:
Sakit Punggung
Sakit pada punggung, hal ini karena anda meningkatnya beban berat yang anda bawa yaitu bayi dalam kandungan.
Payudara
Keluarnya cairan dari payudara yaitu colustrum adalah makanan bayi pertama yang kaya akan protein.
Konstipasi
Pada trimester ke tiga ini konstipasi juga karena tekanan rahim yang membesar kedaerah usus selain peningkatan hormone progesterone. Atasi dengan makanan berserat buahan dan sayuran serta minum air yang banyak, serta olahraga.
Pernafasan
Pada kehamilan 33-36 banyak ibu hamil akan merasa susah bernafas hal ini karena tekanan bayi yang berada dibawa diafragma menekan paru ibu.
Tapi setelah kepala bayi sudah turun ke rongga panggul ini biasanya pada 2-3 minggu sebelum persalinan pada ibu yang pertama kali hamil maka anda akan merasa lega dan bernafas lebih mudah . Selain itu juga rasa terbakar didada(heart burn) biasanya juga ikut hilang. Karena berkurangnya tekanan bagian tubuh bayi dibawah tulang iga ibu.
Sering Kencing
Pembesaran rahim dan ketika kepala bayi turun ke rongga panggul akan makin menekan kandung kencing anda.
Masalah Tidur
Setelah perut anda besar anda dan bayi anda menendang di malam hari anda akan menemukan kesulitan untuk dapat tidur nyenyak.
Varises
Peningkatan volume darah dan alirannya selama kehamilan akan menekan daerah panggul dan vena di kaki, yang menyebabkan vena menonjol.
Dan pada akhir kehamilan kepala bayi juga akan menekan vena daerah panggul.
Varises juga dipengaruhi factor keturunan.
Kontraksi Perut
Braxton-Hicks kontraksi atau kontraksi palsu. Kontraksi berupa rasa sakit yang ringan, tidak teratur, dan hilang bila anda duduk atau istirahat.
Bengkak
Pertumbuhan bayi akan meningkatkan tekanan pada daerah kaki dan pergelangan kaki anda, kadang tangan bengkak juga. Ini disebut edema, disebabkan oleh perubahan hormonal yang menyebabkan retensi cairan.
Kram Kaki
Ini sering terjadi pada kehamilan trimester ke 2 dan 3, dan biasanya berhubungan dengan perubahan sirkulasi, tekanan pada saraf dikaki atau karena rendahnya kadar kalsium.
Cairan Vagina
Peningkatan cairan vagina selama kehamilan adalah normal. Cairan biasanya jernih, pada awal kehamilan biasanya agak kental dan mendekati persalinan lebih cair.
BAB III
TINJAUAN KASUS
3.1. Pengumpulan Data
Pengumpulan data untuk meninjau keluhan-keluhan ibu hamil dilakukan berdasarkan diagnosa dan wawancara (anamnesa) terhadap pasien yang melakukan perawatan pra kelahiran (antenatal care) di Rumah Bersalin Kasih Mama.
3.2. Pembahasan
Berdasarkan data yang diperoleh pasien ibu hamil tersebut mengalami kehamilan secara normal, namun keluhan-keluhan tetap ada berdasarkan metabolisme dalam kehamilan. Permasalahan yang paling dominan yang dialami oleh pasien adalah keluhan sering kencing. Dalam hal ini dipengaruhi oleh somatomammotropin, peningkatan plasma insulin dan hormon-hormon adrenal. Sering kencing/buang air kecil terjadi karena kandung kencing tertekan oleh rahim yang membesar. Keluhan biasanya akan berkurang pada kehamilan setelah 12 minggu dan timbul kembali setelah kehamilan 28 minggu.
Pada trimester pertama pasien ibu hamil mengalami mual dan muntah. Hal ini terjadi karena adanya perubahan hormonal. Keluhan ini sering dikenal dengan “morning sickness” karena mual dan muntah sering terjadi pada pagi hari pada bulan-bulan pertama kehamilan.
Pada wanita hamil basal metabolic rate (BMR) meninggi, system endokrin juga meninggi dan tampak lebih jelas kelenjar gondoknya (glandula tireoidea). BMR meingkat hingga 15 % – 20 % yang umumnya ditemukan pada triwulan terakhir. Kalori yang diperlukan untuk itu diperoleh terutama dari pembakaran hidrat arang, khususnya sesudah kehamilan 20 minggu ke atas. Hal ini juga terjadi pada ibu hamil yang menjadi objek penelitian praktek klinik.
Keseimbangan asam-alkali sedikit mengalami perubahan konsentrasi alkali; pada wanita tidak hamil kadar sebesar 155 mEq per liter menurun sampai 145 – 147 mEq pr liter. Sehubungan dengan ini, serum Na turun dari 142 mEq per liter sampai 135 – 137 mEq per liter dan disertai oleh turunnya plasma bikarbonat dari 25 ke 22 mEq per liter.
Protein diperlukan sekali dalam kehamilan untuk perkembangan badan, alat kandungan, mamma dan janin. Protein harus disimpan pula untuk kelak dapat dikeluarkan pada laktasi. Maka dari itu perlu diperhatikan agar wanita hamil memperoleh cukup protein selama hamil. Di banding wanita tidak hamil, wanita hamil butuh tambahan 300 kalori per hari. Jumlah ini tidak banyak, kurang lebih setara dengan 2 gelas susu, atau semangkuk sup, atau satu porsi daging. Jadi, sebenarnya ibu hamil tidak perlu makan berlebih-lebihan, seperti yang sering diyakini sebagian orang. Makan terlalu banyak bisa menyebabkan pertambahan berat badan berlebihan, bayi jadi besar dan susah lahir, serta berat badan sukar turun kembali setelah melahirkan.
Terhadap suhu tubuh pasien ibu hamil mencapai 37 oC, ini tidak berbahaya apalagi pasien tersebut bukan hamil muda. Kalau suhu tubuh mencapai > 38 oC bisa membahayakan bayi. Demam bisa muncul akibat virus tertentu, misalnya campak yang dapat menimbulkan cacat bawaan pada bayi. Jika demam, segera hubungi dokter untuk mendapatkan pengobatan yang tepat. Dan jangan memakai obat-obatan tanpa sepengetahuan dokter agar tidak menimbulkan efek samping terhadap janin.
3.3. Penanganan terhadap keluhan
3.3.1. Keluhan Mual dan Muntah
Atasilah dengan makan dalam jumlah sedikit tapi sering, jangan makan dalam jumlah atau porsi besar hanya membuat anda mual. Anda tak perlu kuatir kalau bayi anda tak cukup nutrisi. Di awal kehamilan ini kebanyakan wanita hamil hanya sedikit saja meningkat berat badannya dan ini tidak mempengaruhi perkembangan bayi anda. Dan jangan kuatir biasanya keluhan mual-muntah akan menghilang pada akhir trimester pertama.
Hubungi dokter anda bila mual-muntah menjadi sangat hebat, sehingga anda tidak dapat makan atau minum apapun juga dan dapat menimbulkan kekurangan cairan/dehidrasi. (Hiperemesis gravidarum).
Secara lebih jelas cara mengatasinya yaitu;
• Makan lebih sering (misalnya 5-6 kali sehari) namun dalam porsi yang lebih kecil.
• Makanlah biskuit asin atau roti jika merasa mual.
• Simpan makanan di samping tempat tidur (misalnya biskuit asin), dan biasakan makan sedikit sebelum bangkit dari tempat tidur di pagi hari.
• Perbanyak menyantap makanan kaya vitamin B6 seperti roti gandum dan sereal, kacang-kacangan, biji-bijian dan jagung, karena bisa mengurangi mual.
• Berpikir positif : mayoritas mual muntah akan hilang sendiri setelah kehamilan bulan ketiga-keempat.
3.3.2. Sering Kencing/Buang Air Kecil
Anda akan merasa lebih sering ingin buang air kecil, ini karena adanya pertumbuhan rahim yang menekan kandung kencing anda dan perubahan hormonal. Ingat jangan mengurangi pemasukan cairan / minum anda untuk mengatasi problem ini karena anda butuh cairan lebih pada saat hamil ini. Selain itu juga diharapkan kebersihan tetap terjaga.
Cara mengatasi:
• Hindari kebiasaan menahan kencing
• Waspadai tanda-tanda infeksi saluran kencing : sakit dan panas saat kencing, rasa kencing tidak puas.
• Kurangi minum pada waktu malam.
• Latihan Kegel exercise untuk menguatkan otot-otot dasar panggul.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
1. Kehamilan yang terjadi pada Ibu Arnita merupakan kehamilan normal. Namun keluhan-keluhan yang dialaminya tetap ada sesuai dengan fase metabolisme kehamilan yaitu hanya mengalami keluhan mual muntah dan sering kencing/buang air kecil.
2. Penyebab sering kencing terjadi karena adanya pertumbuhan rahim yang menekan kandung kencing dan perubahan hormonal.
3. Protein dan air sangat dibutuhkan pada masa kehamilan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga pertumbuhan janin dalam kandungan.
4.2. Saran
1. Untuk pasien ibu hamil disarankan untuk tetap menjaga pertumbuhan janin sampai bayi lahir sehat dan mengkonsumsi makanan bergizi namun dianjurkan jangan mengkonsumsi makanan yang mengandung garam (asin), lemak, daging dan lain-lain.
2. Kritikan yang sehat dan bersifat membangun sangat diharapkan penulis untuk mencapai kesempurnaan dalam proses belajar disiplin ilmu kebidanan (Obstetri). Sehingga nantinya benar-benar dapat diterapkan dalam dunia kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Wiknjosastro, Hanifa, Prof. Dr, Ilmu Kebidanan, Edisi Ketiga Cetakan Kedua, Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, Jakarta, 1992.
Syafrida, 1996, Hubungan Pelayanan Antenatal Dengan Kematian Perinatal di Dati II Bogor Tahun 1996-1997, Tesis Bidang Ilmu Kesehatan, Universitas Indonesia, Depok.
Sintowati, Retno, Jurnal pendidikan kesehatan mengatasi keluhan hamil Pada ibu-ibu hamil di asrama group ii kopassus Kartasura, Program Studi Keperawatan Fakultas Ilmu Kedokteran niversitas Muhammadiyah Surakarta
Jurnal Bagian Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada RSUP DR. Sardjito, Yogyakarta
Website Info Diagnosa Kehamilan http://www.kuskus.us
Website Info Kesehatan : http://situs.kesrepro.info/kia/index.htm
Website Info Ibu Hamil : http://www.infoibu.com
Website Info Kebidanan http://www.conectique.com/
Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Kebidanan dan penyakit Kandungan Fakultas Kedokteran USU, 29 April 2006 oleh T.M. Hanafiah.
Majalah Cermin Kedokteran. Kebidanan dan Penyakit Kandungan. Tahun 2003.
Tulisan Sebelumnya

boy antoni putra
stikes fort de cock bukittinggi
pns dinas kesehatan kabupaten agam
PEMERIKSAAN FISIK BAYI BARU LAHIR
Kegiatan ini merupakan pengkajian fisik yang dilakukan oleh bidan yang bertujuan untuk memastikan normalitas & mendeteksi adanya penyimpangan dari normal.
Pengkajian ini dapat ditemukan indikasi tentang seberapa baik bayi melakukan penyesuaian terhadap kehidupan di luar uterus dan bantuan apa yang diperlukan. Dalam pelaksanaannya harus diperhatikan agar bayi tidak kedinginan, dan dapat ditunda apabila suhu tubuh bayi rendah atau bayi tampak tidak sehat.
Prinsip pemeriksaan bayi baru lahir
Jelaskan prosedur pada orang tua dan minta persetujuan tindakan
Cuci dan keringkan tangan , pakai sarung tangan
Pastikan pencahayaan baik
Periksa apakah bayi dalam keadaan hangat, buka bagian yangg akan diperiksa (jika bayi telanjang pemeriksaan harus dibawah lampu pemancar) dan segera selimuti kembali dengan cepat
Periksa bayi secara sistematis dan menyeluruh
PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
1. kapas
2. senter
3. termometer
4. stetoskop
5. selimut bayi
6. bengkok
7. timbangan bayi
8. pita ukur/metlin
9. pengukur panjang badan
PROSEDUR
1. Jelaskan pada ibu dan keluarga maksud dan tujuan dilakukan pemeriksaan
2. Lakukan anamnesa riwayat dari ibu meliputi faktor genetik, faktor lingkungan, sosial,faktor ibu (maternal),faktor perinatal, intranatal, dan neonatal
3. Susunalat secara ergonomis
4. Cuci tangan menggunakan sabun dibawah air mengalir, keringkan dengan handuk bersih
5. Memakai sarung tangan
6. Letakkan bayi pada tempat yang rata
PENGUKURAN ANTHOPOMETRI
7. Penimbangan berat badan
Letakkan kain atau kertas pelindung dan atur skala penimbangan ke titik nol sebelum penimbangan. Hasil timbangan dikurangi berat alas dan pembungkus bayi
8. Pengukuran panjang badan
Letakkan bayi di tempat yang datar. Ukur panjang badan dari kepala sampai tumit dengan kaki/badan bayi diluruskan. Alat ukur harus terbuat dari bahan yang tidak lentur.
(Bennet & Brown, 1999)
9. Ukur lingkar kepala
Pengukuran dilakukan dari dahi kemudian melingkari kepala kembali lagi ke dahi.
(Bennet & Brown, 1999)
10. Ukur lingkar dada
ukur lingkar dada dari daerah dada ke punggung kembali ke dada (pengukuran dilakukan melalui kedua puting susu)
PEMERIKSAAN FISIK
11. Kepala
Raba sepanjang garis sutura dan fontanel ,apakah ukuran dan tampilannya normal. Sutura yang berjarak lebar mengindikasikan bayi preterm,moulding yang buruk atau hidrosefalus. Pada kelahiran spontan letak kepala, sering terlihat tulang kepala tumpang tindih yang disebut moulding/moulase.Keadaan ini normal kembali setelah beberapa hari sehingga ubun-ubun mudah diraba. Perhatikan ukuran dan ketegangannya. Fontanel anterior harus diraba, fontanel yang besar dapat terjadi akibat prematuritas atau hidrosefalus, sedangkan yang terlalu kecil terjadi pada mikrosefali. Jika fontanel menonjol, hal ini diakibatkan peningkatan tekanan intakranial, sedangkan yang cekung dapat tejadi akibat deidrasi. Terkadang teraba fontanel ketiga antara fontanel anterior dan posterior, hal ini terjadi karena adanya trisomi 21
Periksa adanya tauma kelahiran misalnya; caput suksedaneum, sefal hematoma, perdarahan subaponeurotik/fraktur tulang tengkorak
Perhatikan adanya kelainan kongenital seperti ; anensefali, mikrosefali, kraniotabes dan sebagainya
(Bennet & Brown, 1999)
12. wajah
wajah harus tampak simetris. Terkadang wajah bayi tampak asimetris hal ini dikarenakan posisi bayi di intrauteri.Perhatikan kelainan wajah yang khas seperti sindrom down atau sindrom piere robin. Perhatikan juga kelainan wajah akibat trauma lahir seperti laserasi, paresi N.fasialis.
13. Mata
Goyangkan kepala bayi secara perlahan-lahan supaya mata bayi terbuka.
Periksa jumlah, posisi atau letak mata
Perksa adanya strabismus yaitu koordinasi mata yang belum sempurna
Periksa adanya glaukoma kongenital, mulanya akan tampak sebagai pembesaran kemudian sebagai kekeruhan pada kornea
Katarak kongenital akan mudah terlihat yaitu pupil berwarna putih. Pupil harus tampak bulat. Terkadang ditemukan bentuk seperti lubang kunci (kolobama) yang dapat mengindikasikan adanya defek retina
Periksa adanya trauma seperti palpebra, perdarahan konjungtiva atau retina
Periksa adanya sekret pada mata, konjungtivitis oleh kuman gonokokus dapat menjadi panoftalmia dan menyebabkan kebutaan
Apabila ditemukan epichantus melebar kemungkinan bayi mengalami sindrom down
14. Hidung
Kaji bentuk dan lebar hidung, pada bayi cukup bulan lebarnya harus lebih dari 2,5 cm.
Bayi harus bernapas dengan hidung, jika melalui mulut harus diperhatikan kemungkinan ada obstruksi jalan napas akarena atresia koana bilateral, fraktur tulang hidung atau ensefalokel yang menonjol ke nasofaring
Periksa adanya sekret yang mukopurulen yang terkadang berdarah , hal ini kemungkinan adanya sifilis kongenital
Perksa adanya pernapasa cuping hidung, jika cuping hidung mengembang menunjukkan adanya gangguan pernapasan
( Depkes Ri,2003 )
15. Mulut
Perhatikan mulut bayi, bibir harus berbentuk dan simetris. Ketidaksimetrisan bibir menunjukkan adanya palsi wajah. Mulut yang kecil menunjukkan mikrognatia
Periksa adanya bibir sumbing, adanya gigi atau ranula (kista lunak yang berasal dari dasar mulut)
Periksa keutuhan langit-langit, terutama pada persambungan antara palatum keras dan lunak
Perhatika adanya bercak putih pada gusi atau palatum yang biasanya terjadi akibatvEpistein’s pearl atau gigi
Periksa lidah apakah membesar atau sering bergerak. Bayi dengan edema otak atau tekanan intrakranial meninggi seringkali lidahnya keluar masuk (tanda foote)
Bibir sumbing (Bennet & Brown, 1999)
16. Telinga
Periksa dan pastikan jumlah, bentuk dan posisinya
Pada bayi cukup bulan, tulang rawan sudah matang
Dauntelinga harus berbentuk sempurna dengan lengkungan yang jelas dibagia atas
Perhatikan letak daun telinga. Daun telinga yang letaknya rendah (low set ears) terdapat pada bayi yangmengalami sindrom tertentu (Pierre-robin)
Perhatikan adanya kulit tambahan atau aurikel hal ini dapat berhubungan dengan abnormalitas ginjal
17. Leher
Leher bayibiasanya pendek dan harus diperiksa kesimetrisannya. Pergerakannya harus baik. Jika terdapat keterbatasan pergerakan kemungkinan ada kelainan tulang leher
Periksa adanya trauma leher yang dapat menyebabkan kerusakan pad fleksus brakhialis
Lakukan perabaan untuk mengidentifikasi adanya pembengkakan.periksa adanya pembesaran kelenjar tyroid dan vena jugularis
Adanya lipata kulit yang berlebihan di bagian belakang leher menunjukkan adanya kemungkinan trisomi 21.
18. Klavikula
Raba seluruh klavikula untuk memastikan keutuhannya terutama pada bayi yang lahir dengan presentasi bokong atau distosia bahu. Periksa kemungkinan adanya fraktur
19. Tangan
Kedua lengan harus sama panjang, periksa dengan cara meluruskan kedua lengan ke bawah
Kedua lengan harus bebas bergerak, jika gerakan kurang kemungkinan adanya kerusakan neurologis atau fraktur
Periksa jumlah jari. Perhatikan adanya polidaktili atau sidaktili
Telapak tangan harus dapat terbuka, garis tangan yang hanya satu buah berkaitan dengan abnormaltas kromosom, seperti trisomi 21
Periksa adanya paronisia pada kuku yang dapat terinfeksi atau tercabut sehingga menimbulkan luka dan perdarahan
20. Dada
Periksa kesimetrisan gerakan dada saat bernapas. Apabila tidak simetris kemungkinan bayi mengalami pneumotoraks, paresis diafragma atau hernia diafragmatika. Pernapasan yang normal dinding dada dan abdomen bergerak secara bersamaan.Tarikan sternum atau interkostal pada saat bernapas perlu diperhatikan
Pada bayi cukup bulan, puting susu sudah terbentuk dengan baik dan tampak simetris
Payudara dapat tampak membesar tetapi ini normal
21. Abdomen
Abdomen harus tampak bulat dan bergerak secara bersamaan dengan gerakan dada saat bernapas. Kaji adanya pembengkakan
Jika perut sangat cekung kemungkinan terdapat hernia diafragmatika
Abdomen yang membuncit kemungkinan karena hepato-splenomegali atau tumor lainnya
Jika perut kembung kemungkinan adanya enterokolitis vesikalis, omfalokel atau ductus omfaloentriskus persisten
(Lodermik, Jensen 2005)
22. Genetalia
Pada bayi laki-laki panjang penis 3-4 cm dan lebar 1-1,3 cm.Periksa posisi lubang uretra. Prepusium tidak boleh ditarik karena akan menyebabkan fimosis
Periksa adanya hipospadia dan epispadia
Skrortum harus dipalpasi untuk memastikan jumlah testis ada dua
Pada bayi perempuan cukup bulan labia mayora menutupi labia minora
Lubang uretra terpisah dengan lubang vagina
Terkadang tampak adanya sekret yang berdarah dari vagina, hal ini disebabkan oleh pengaruh hormon ibu (withdrawl bedding)
(Lodermik, Jensen 2005) (Lodermik, Jensen 2005)
23. Anus dan rectum
Periksa adanya kelainan atresia ani , kaji posisinya
Mekonium secara umum keluar pada 24 jam pertama, jika sampai 48 jam belumkeluar kemungkinan adanya mekonium plug syndrom, megakolon atau obstruksi saluran pencernaan
24. Tungkai
Periksa kesimetrisan tungkai dan kaki. Periksa panjang kedua kaki dengan meluruskan keduanya dan bandingkan
Kedua tungkai harus dapat bergerak bebas. Kuraknya gerakan berkaitan dengan adanya trauma, misalnya fraktur, kerusakan neurologis.
Periksa adanya polidaktili atau sidaktili padajari kaki
25. Spinal
Periksa psina dengan cara menelungkupkan bayi, cari adanya tanda-tanda abnormalitas seperti spina bifida, pembengkakan, lesung atau bercak kecil berambut yang dapat menunjukkan adanya abdormalitas medula spinalis atau kolumna vertebra
(Lodermik, Jensen 2005)
26. Kulit
Perhatikan kondisi kuli bayi.
Periksa adanya ruam dan bercak atau tanda lahir
Periksa adanya pembekakan
Perhatinan adanya vernik kaseosa
Perhatikan adanya lanugo, jumlah yang banyak terdapat pada bayi kurang bulan
27. jelaskan pada ibu atau kelurga tentang hasil pemeriksaan
28. Rapikan bayi
29. Bereskan alat
30. Lakukan pendokumentasian tindakan dan hasil pemeriksaan
Daftar pustaka
1. Matondang, Wahidiyat, Sastroasmoro. 20€03. Diagnosis fisis pada anak. Edisi ke-2. CV Sagung seto. Jakarta
2. Johnson dan Taylor. 2005. Buku ajar praktik kebidanan.cetaka I. EGC.Jakarta
3. Kusmiyati,Yuni. 2007. Penuntun belajar ketrampilan dasar praktik klinik kebidanan.fitramaya.Yogyakarta
4. Hidayat, Aziz Alimul.2005. Pengantar ilmu keperawatan anak 1. Buku 1.Salemba medika.Jakarta
5. JHPIEGO.2003. Panduan pengajar asuhan kebidanan fisiologi bagi dosen diploma III kebidanan , Buku 5 asuhan bayibaru lahir,Pusdiknakes.Jakarta
6. Bennett dan Brown, 1999, Myles Texbook for midwives, thirteennth edition. Churchill Livingstone, Edinburgh
7. DEPKES RI.2003.Manajemen terpadu bayi muda . modul -6.DEPKES RI
relaksasi kesehatan

boy antoni putra
stikes fort de cock bukittinggi
pns dinas kesehatan kabupaten agam

HEALTH
Catatan: sediakan waktu anda sampai dengan kurang lebih 30 menit.
Siapkan diri anda di suatu tempat yang nyaman dan bebas dari gangguan
Tutup mata anda dengan nyaman…..
Sambil anda menutup mata…
Saya minta anda memikirkan sesuatu yang membuat anda merasa senang atau bahagia…
Mungkin .. damai… tenang….
Dan saya minta atau anda perintahkan…
Seluruh otot-otot di tubuh anda….
Menjadi lemas.. dan regang…
Otot –otot di kaki sampai telapak kaki
Biarkan mereka santai dan relaks….
Biarkan mereka lemas … dan … santai…
Dan sekarang…….
Otot-otot di seputar jari-jari kaki anda…
Biarkan santai ….dan….lemas….
Biarkan….lepaskan….
Dan sekarang……
Otot-otot sekitar pergelangan kaki anda….
Biarkan santai….dan….lemas…..
Biarkan……lepaskan….
Dan sekarang…..
Otot-otot di betis anda….
Biarkan santai … dan lemas…
Biarkan….lepaskan…..
Dan sekarang…
Otot-otot di paha anda….
Biarkan santai ….dan lemas….
Biarkan……lepaskan….
Dan sekarang anda dapat merasakan….
Kaki anda menjadi sangat malas…..malas sekali….
Sepertinya kaki anda sudah sangat berat sekali….
Sebagaimana anda sudah sangat santai dan rileks….
Biarkan hal itu terjadi…. Lepaskan…
Dan saat itu terjadi
Rasakan, anda menjadi sangat…sangat… santai…
Anda merasa sangat damai…..
Lepaskan pikiran-pikiran yang mengganggu diri anda…
Pikiran anda ……menjadi sangat tenang…
Dan…. anda sangat menikmatinya…..
Sangat menyenangkan…..
Dengan perasaan yang sangat santai ini….
Dan sekarang…
Suatu perasaan yang nikmat luar biasa dalam keadaan rileks….
Dan rasa santai dan rileks ini menjalar ke atas…..
Ke seluruh tubuh anda….
Dan sekarang otot-otot perut anda …..
Ikut menjadi santai dan rileks…
Biarkan….lepaskan….dia menjadi lemas….dan malas…
Dan sekarang otot-otot di dada anda…..badan anda…. dan punggung anda….
Biarkan mereka santai… dan malas…
Biarkan….lepaskan….dia menjadi lemas….dan malas…
Dan anda mulai merasakan rasa malas di seluruh tubuh anda….
Tubuh anda menjadi berat dan lemas…..
Dan yang anda rasakan sekarang adalah tubuh anda yang santai …..
Membuat anda merasa ingin lebih lelap lagi… lebih pulas lagi…..
Lebih dalam….dan lebih dalam lagi……
Biarkan tubuh anda melakukannya…..
Berat… lemas…lepaskan …..
Dan sekarang…..
Rasa santai tadi menjalar lagi ke atas…
Ke leher anda…. ke bahu anda…. dan lengan anda….
Biarkan otot leher anda menjadi santai ….
Biarkan…. Lemas…. dan lepaskan..
Sekarang….
Otot-otot bahu anda….
Biarkan otot-otot bahu anda menjadi santai…
Biarkan…lemas…..lepaskan….
Sekarang……
Otot-otot lengan anda….
Biarkan otot-otot lengan anda menjadi santai…
Biarkan…lemas…..lepaskan….
Dan sekarang anda mulai merasakan….
Rasa berat di lengan anda….
Dan lengan anda mulai merasakan….
Berat…. dan lemas….
Biarkan hal itu terjadi…. Lepaskan….
Berat…lemas…..
Sangat rileks…..
Sebagaimana anda duduk di sana….
Mulai mendalam…
Dan nyaman….
Bebas… dan damai…
Dan sangat…sangat nyaman…
Dan anda mendengar suara saya……
membuat anda bertambah santai….
Bahkan menjadi lebih dalam lagi…..
Sebagaimana kita teruskan…
Beberapa waktu lagi..
Anda akan mendengarkan saya…
Menghitung mundur dari 10 ke 1….
Dan setiap hitungan mundurnya…
Anda akan merasa lebih rileks dan lemas…
Lebih santai… setiap hitungan mundurnya…
setiap hitungan mundurnya…
membuat anda bertambah santai sedikit demi sedikit…
suatu keadaan yang nikmat dari suatu relaksasi…
lelap….pulas…
Dan menjadi lebih dalam…dan lebih dalam lagi….
Saat saya menghitung mundur….
Anda akan mengalami suatu rasa yang sangat damai….
Sensasi secara fisik…
Sebagaimana anda merasa ringan…
Ringan dan dalam….
Nyaman…. Tenang….
Sangat tenang…
Anda mulai merasa mengatuk…
Lebih dalam….
Secara fisik maupun non-fisik…
Setiap hitungan membuat anda semakin dalam…..
10…. 9….. lebih dalam…lebih dalam lagi…lebih santai lagi…
8…. 7….. 6…. Lebih dalam lagi.. lebih santai lagi dari sebelumnya…..
5…. 4….. 3…. Lebih dalam lagi.. lebih santai lagi dari sebelumnya…..
2….. 1….. dan lebih dalam … lebih santai ….
Dan relaksasi terjadi semakin-lama semakin kuat…..
Suatu keadaan yang istimewa dari diri anda….
Bawah sadar anda dapat mengetahuinya….
Dan anda sudah benar… sangat…sangat rileks….
Anda akan mendengarkan kata-kata saya….
Sekarang…
Dan kapanpun anda mendengarkan kata-kata saya…
Sekarang….
Semua ketegangan yang tidak diperlukan ….
Keluar dari tubuh anda…
Dan tubuh anda terus semakin dalam dalam dan pulas….
Lebih lemas.. lebih santai….dan juga lebih nyaman..
Kenyataannya badan anda terasa lebih nyaman..
Dan setiap kapanpun anda sadar dan menginginkan tubuh anda…
Tubuh anda mengetahuinya…
Saya ingin anda melakukannya…
Sekarang…
Membiarkan seluruh otot tubuh anda…
Untuk santai…. Sangat nyaman…
Rasa hangat mungkin terasakan….
Mulai menyebar …
Dari dada dan bahu anda….
Ke seluruh tubuh anda….
Saya ingin anda….
Sekarang….
Merasakan kenikmatan relaksasi yang menyebar ke seluruh tubuh anda…
Turun ke ujung jari tangan … dan turun ke ujung jari kaki…..
Sekarang…
Saya ingin anda menggunakan bawah sadar anda yang sangat kreatif..
Untuk membayangkan diri anda sedang berdiri di depan cermin…
Dan melihat diri anda sendiri memandang dir anda sendiri di cermin tersebut…
Anda mengenali bahwa yang di cermin itu adalah diri anda sendiri….
Tetapi sekarang sangat berbeda….
Diri anda yang dicermin tersebut terlihat lebih bahagia…lebih sehat…
Dan memiliki semangat dan jiwa yang lebih baik….
Saat anda melihat diri anda sendiri…
Bawah sadar anda mengetahui…
Ini adalah kondisi anda yang ideal….
Diri anda yang anda tahu anda dapat seperti itu….
Anda yang yang ideal…. Anda yang sempurna… anda yang sangat sehat….
Bawah sadar anda memiliki bakat…..
sebuah blue print mengenai hal yang sempurna….
Berat badan anda yang ideal…..
Rambut yang sempurna…
Gigi yang sempurna….
Anda yang ideal adalah anda yang merasa nyaman…
Anda yang bahagia…
Sehat…. Dan bahagia…
Anda dapat memilikinya tanpa bantuan orang lain…..
Dan saat anda terus melihat cermin tersebut…
Dan memandang diri anda di sana…
Dia yang di cermin mengerti apa yang anda belum mengerti…
Tetapi anda tahu bahwa anda akan tahu bahwa suatu saat…
Dalam bawah sadar,
anda mengerti bagaimana untuk menjadi sehat yang sempurna…
Anda tahu bagaimana menyesuaikan kehidupan anda…
Biarkan keputusan mengambil alih…
Untuk membuat pilihan ….
Untuk melihat diri anda sendiri… amat sangat penting…
Bawah sadar anda akan terus mendukung keinginan anda….
Memfasilitasi sugesti ini….
Dalam kehidupan anda…. kapanpun….
Semua hal yang di luar….
Mengetahui apa yang anda harapkan….
Dengan mempercayai diri anda sendiri….
Semua sangat memungkinkan….
Sambil terus anda pandang diri anda di cermin….
Saya minta anda untuk menyatu dengan diri anda di cermin itu…
Menjadi kesatuan….
Anda yang ideal… yang anda tahu anda akan seperti apa….
Bersama-sama….
Tanpa ada pertentangan satu sama lain…..
Selaras satu sama lain…..
pikiran sadar dan bawah sadar anda…..
bekerjasama untuk diri anda….
untuk mencapai tujuan dan keinginan anda…
dalam segala hal…
selalu ingat…..
anda yang mengendalikan…
kapanpun…..
selalu…..
anda yang mengendalikan hidup anda….
….
Sekarang kita akhiri sesi ini….
Dengan sepuluh hitungan…. Dari 1 ke 10
Dan pada hitungan ke sepuluh…
Anda sadar dan bangun…
Dalam keadaan lebih segar… lebih sehat…
Lebih percaya diri….
Daripada sebelumnya….
Dan anda kembali ke sini dengan sepenuhnya…
1,2,3…
4,5,6…
7,8,9…. Sadar dan bangun lebih segar dari pada sebelumnya…
Lebih sehat dari pada sebelumnya….
10…. Bangun, buka mata, sehat, segar..
Catatan:
Jangan melakukan hal ini saat mengendarai kendaraan
relaksasi kesehatan
<!– /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-update:auto; mso-style-parent:”"; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:Arial; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-no-proof:yes;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:35.4pt; mso-footer-margin:35.4pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
HEALTH
Catatan: sediakan waktu anda sampai dengan kurang lebih 30 menit.
Siapkan diri anda di suatu tempat yang nyaman dan bebas dari gangguan
Tutup mata anda dengan nyaman…..
Sambil anda menutup mata…
Saya minta anda memikirkan sesuatu yang membuat anda merasa senang atau bahagia…
Mungkin .. damai… tenang….
Dan saya minta atau anda perintahkan…
Seluruh otot-otot di tubuh anda….
Menjadi lemas.. dan regang…
Otot –otot di kaki sampai telapak kaki
Biarkan mereka santai dan relaks….
Biarkan mereka lemas … dan … santai…
Dan sekarang…….
Otot-otot di seputar jari-jari kaki anda…
Biarkan santai ….dan….lemas….
Biarkan….lepaskan….
Dan sekarang……
Otot-otot sekitar pergelangan kaki anda….
Biarkan santai….dan….lemas…..
Biarkan……lepaskan….
Dan sekarang…..
Otot-otot di betis anda….
Biarkan santai … dan lemas…
Biarkan….lepaskan…..
Dan sekarang…
Otot-otot di paha anda….
Biarkan santai ….dan lemas….
Biarkan……lepaskan….
Dan sekarang anda dapat merasakan….
Kaki anda menjadi sangat malas…..malas sekali….
Sepertinya kaki anda sudah sangat berat sekali….
Sebagaimana anda sudah sangat santai dan rileks….
Biarkan hal itu terjadi…. Lepaskan…
Dan saat itu terjadi
Rasakan, anda menjadi sangat…sangat… santai…
Anda merasa sangat damai…..
Lepaskan pikiran-pikiran yang mengganggu diri anda…
Pikiran anda ……menjadi sangat tenang…
Dan…. anda sangat menikmatinya…..
Sangat menyenangkan…..
Dengan perasaan yang sangat santai ini….
Dan sekarang…
Suatu perasaan yang nikmat luar biasa dalam keadaan rileks….
Dan rasa santai dan rileks ini menjalar ke atas…..
Ke seluruh tubuh anda….
Dan sekarang otot-otot perut anda …..
Ikut menjadi santai dan rileks…
Biarkan….lepaskan….dia menjadi lemas….dan malas…
Dan sekarang otot-otot di dada anda…..badan anda…. dan punggung anda….
Biarkan mereka santai… dan malas…
Biarkan….lepaskan….dia menjadi lemas….dan malas…
Dan anda mulai merasakan rasa malas di seluruh tubuh anda….
Tubuh anda menjadi berat dan lemas…..
Dan yang anda rasakan sekarang adalah tubuh anda yang santai …..
Membuat anda merasa ingin lebih lelap lagi… lebih pulas lagi…..
Lebih dalam….dan lebih dalam lagi……
Biarkan tubuh anda melakukannya…..
Berat… lemas…lepaskan …..
Dan sekarang…..
Rasa santai tadi menjalar lagi ke atas…
Ke leher anda…. ke bahu anda…. dan lengan anda….
Biarkan otot leher anda menjadi santai ….
Biarkan…. Lemas…. dan lepaskan..
Sekarang….
Otot-otot bahu anda….
Biarkan otot-otot bahu anda menjadi santai…
Biarkan…lemas…..lepaskan….
Sekarang……
Otot-otot lengan anda….
Biarkan otot-otot lengan anda menjadi santai…
Biarkan…lemas…..lepaskan….
Dan sekarang anda mulai merasakan….
Rasa berat di lengan anda….
Dan lengan anda mulai merasakan….
Berat…. dan lemas….
Biarkan hal itu terjadi…. Lepaskan….
Berat…lemas…..
Sangat rileks…..
Sebagaimana anda duduk di sana….
Mulai mendalam…
Dan nyaman….
Bebas… dan damai…
Dan sangat…sangat nyaman…
Dan anda mendengar suara saya……
membuat anda bertambah santai….
Bahkan menjadi lebih dalam lagi…..
Sebagaimana kita teruskan…
Beberapa waktu lagi..
Anda akan mendengarkan saya…
Menghitung mundur dari 10 ke 1….
Dan setiap hitungan mundurnya…
Anda akan merasa lebih rileks dan lemas…
Lebih santai… setiap hitungan mundurnya…
setiap hitungan mundurnya…
membuat anda bertambah santai sedikit demi sedikit…
suatu keadaan yang nikmat dari suatu relaksasi…
lelap….pulas…
Dan menjadi lebih dalam…dan lebih dalam lagi….
Saat saya menghitung mundur….
Anda akan mengalami suatu rasa yang sangat damai….
Sensasi secara fisik…
Sebagaimana anda merasa ringan…
Ringan dan dalam….
Nyaman…. Tenang….
Sangat tenang…
Anda mulai merasa mengatuk…
Lebih dalam….
Secara fisik maupun non-fisik…
Setiap hitungan membuat anda semakin dalam…..
10…. 9….. lebih dalam…lebih dalam lagi…lebih santai lagi…
8…. 7….. 6…. Lebih dalam lagi.. lebih santai lagi dari sebelumnya…..
5…. 4….. 3…. Lebih dalam lagi.. lebih santai lagi dari sebelumnya…..
2….. 1….. dan lebih dalam … lebih santai ….
Dan relaksasi terjadi semakin-lama semakin kuat…..
Suatu keadaan yang istimewa dari diri anda….
Bawah sadar anda dapat mengetahuinya….
Dan anda sudah benar… sangat…sangat rileks….
Anda akan mendengarkan kata-kata saya….
Sekarang…
Dan kapanpun anda mendengarkan kata-kata saya…
Sekarang….
Semua ketegangan yang tidak diperlukan ….
Keluar dari tubuh anda…
Dan tubuh anda terus semakin dalam dalam dan pulas….
Lebih lemas.. lebih santai….dan juga lebih nyaman..
Kenyataannya badan anda terasa lebih nyaman..
Dan setiap kapanpun anda sadar dan menginginkan tubuh anda…
Tubuh anda mengetahuinya…
Saya ingin anda melakukannya…
Sekarang…
Membiarkan seluruh otot tubuh anda…
Untuk santai…. Sangat nyaman…
Rasa hangat mungkin terasakan….
Mulai menyebar …
Dari dada dan bahu anda….
Ke seluruh tubuh anda….
Saya ingin anda….
Sekarang….
Merasakan kenikmatan relaksasi yang menyebar ke seluruh tubuh anda…
Turun ke ujung jari tangan … dan turun ke ujung jari kaki…..
Sekarang…
Saya ingin anda menggunakan bawah sadar anda yang sangat kreatif..
Untuk membayangkan diri anda sedang berdiri di depan cermin…
Dan melihat diri anda sendiri memandang dir anda sendiri di cermin tersebut…
Anda mengenali bahwa yang di cermin itu adalah diri anda sendiri….
Tetapi sekarang sangat berbeda….
Diri anda yang dicermin tersebut terlihat lebih bahagia…lebih sehat…
Dan memiliki semangat dan jiwa yang lebih baik….
Saat anda melihat diri anda sendiri…
Bawah sadar anda mengetahui…
Ini adalah kondisi anda yang ideal….
Diri anda yang anda tahu anda dapat seperti itu….
Anda yang yang ideal…. Anda yang sempurna… anda yang sangat sehat….
Bawah sadar anda memiliki bakat…..
sebuah blue print mengenai hal yang sempurna….
Berat badan anda yang ideal…..
Rambut yang sempurna…
Gigi yang sempurna….
Anda yang ideal adalah anda yang merasa nyaman…
Anda yang bahagia…
Sehat…. Dan bahagia…
Anda dapat memilikinya tanpa bantuan orang lain…..
Dan saat anda terus melihat cermin tersebut…
Dan memandang diri anda di sana…
Dia yang di cermin mengerti apa yang anda belum mengerti…
Tetapi anda tahu bahwa anda akan tahu bahwa suatu saat…
Dalam bawah sadar,
anda mengerti bagaimana untuk menjadi sehat yang sempurna…
Anda tahu bagaimana menyesuaikan kehidupan anda…
Biarkan keputusan mengambil alih…
Untuk membuat pilihan ….
Untuk melihat diri anda sendiri… amat sangat penting…
Bawah sadar anda akan terus mendukung keinginan anda….
Memfasilitasi sugesti ini….
Dalam kehidupan anda…. kapanpun….
Semua hal yang di luar….
Mengetahui apa yang anda harapkan….
Dengan mempercayai diri anda sendiri….
Semua sangat memungkinkan….
Sambil terus anda pandang diri anda di cermin….
Saya minta anda untuk menyatu dengan diri anda di cermin itu…
Menjadi kesatuan….
Anda yang ideal… yang anda tahu anda akan seperti apa….
Bersama-sama….
Tanpa ada pertentangan satu sama lain…..
Selaras satu sama lain…..
pikiran sadar dan bawah sadar anda…..
bekerjasama untuk diri anda….
untuk mencapai tujuan dan keinginan anda…
dalam segala hal…
selalu ingat…..
anda yang mengendalikan…
kapanpun…..
selalu…..
anda yang mengendalikan hidup anda….
….
Sekarang kita akhiri sesi ini….
Dengan sepuluh hitungan…. Dari 1 ke 10
Dan pada hitungan ke sepuluh…
Anda sadar dan bangun…
Dalam keadaan lebih segar… lebih sehat…
Lebih percaya diri….
Daripada sebelumnya….
Dan anda kembali ke sini dengan sepenuhnya…
1,2,3…
4,5,6…
7,8,9…. Sadar dan bangun lebih segar dari pada sebelumnya…
Lebih sehat dari pada sebelumnya….
10…. Bangun, buka mata, sehat, segar..
Catatan:
Jangan melakukan hal ini saat mengendarai kendaraan
uu perlindungan anak
UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;
Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
Dengan persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Pasal 3
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk :
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara dan Pemerintah
Pasal 21
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Pasal 22
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 23
(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 24
Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Pasal 25
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Bagian Keempat
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan Orang Tua
Pasal 26
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KEDUDUKAN ANAK
Bagian Kesatu
Identitas Anak
Pasal 27
(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.
Pasal 28
(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.
(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Anak yang Dilahirkan dari
Perkawinan Campuran
Pasal 29
(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.
(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.
BAB VI
KUASA ASUH
Pasal 30
(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Pasal 31
(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.
(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.
Pasal 32
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :
a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
c. batas waktu pencabutan.
BAB VII
PERWALIAN
Pasal 33
(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.
(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.
(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pasal 35
(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.
(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan
Pasal 36
(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
BAB VIII
PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
Bagian Kesatu
Pengasuhan Anak
Pasal 37
(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.
(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.
(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 38
(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.
Bagian Kedua
Pengangkatan Anak
Pasal 39
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Bagian Kesatu
Agama
Pasal 42
(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.
Pasal 43
(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.
Bagian Kedua
Kesehatan
Pasal 44
(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45
(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 46
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
Pasal 47
(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :
a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;
b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Bagian Ketiga
Pendidikan
Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :
a. pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;
b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
c. pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 53
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
Pasal 54
Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Bagian Keempat
Sosial
Pasal 55
(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.
(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.
(3) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.
(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.
Pasal 56
(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.
Pasal 57
Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.
Pasal 58
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.
(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Kelima
Perlindungan Khusus
Pasal 59
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 60
Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas :
a. anak yang menjadi pengungsi;
b. anak korban kerusuhan;
c. anak korban bencana alam; dan
d. anak dalam situasi konflik bersenjata.
Pasal 61
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.
Pasal 62
Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui :
a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan
b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.
Pasal 63
Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Pasal 64
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Pasal 65
(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya.
Pasal 66
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 67
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 68
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 69
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :
a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 70
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :
a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan
c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.
(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.
Pasal 71
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB X
PERAN MASYARAKAT
Pasal 72
(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.
Pasal 73
Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 74
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.
Pasal 75
(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 76
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :
a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 79
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 85
(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 87
Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 89
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 90
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.
(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 92
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.
Pasal 93
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Ttd.
Edy Sudibyo
Penjelasan …
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
UMUM
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Asas perlindungan anak di sini sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
Yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Hak ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip-prinsip pokok yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa pengembangan tersebut masih tetap harus berada dalam bimbingan orang tuanya.
Pasal 7
Ayat (1)
Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.
Ayat (2)
Pengasuhan atau pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan norma-norma hukum, adat istiadat yang berlaku, dan agama yang dianut anak.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Hak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Perlakuan diskriminasi, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Huruf b
Perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Huruf c
Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.
Huruf d
Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.
Huruf e
Perlakuan ketidakadilan, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak.
Huruf f
Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya.
Pasal 15
Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan bantuan lainnya misalnya bimbingan sosial dari pekerja sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater, atau bantuan dari ahli bahasa.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Dukungan sarana dan prasarana, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kata seyogianya dalam ketentuan ini adalah sepatutnya; selayaknya; semestinya; dan sebaiknya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pengasuhan anak dalam panti sosial merupakan upaya terakhir.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan ini berlaku untuk anak yang belum berakal dan bertanggung jawab, dan penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas penduduk setempat (setingkat desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah diadakan penelitian yang sungguh-sungguh.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kesiapan dalam ketentuan ini diartikan apabila secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan menimbulkan kecacatan, misalnya HIV/AIDS, TBC, kusta, polio.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta, sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem asuhan keluarga/perseorangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Yang dimaksud dengan frasa gangguan psikososial antara lain trauma psikis dan gangguan perkembangan anak di usia dini.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat dalam ayat ini termasuk tokoh adat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam Keputusan Presiden termasuk pembentukan organisasi di daerah.
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4235


![Almost Like Another Planet... Pamukkale Sunset (UNESCO World Heritage) [Explore First Page, THANK YOU] Almost Like Another Planet... Pamukkale Sunset (UNESCO World Heritage) [Explore First Page, THANK YOU]](http://static.flickr.com/7217/7222907624_572d3bbf1c_t.jpg)




