kanker payudara …… ca mamae
Kanker Payudara (Ca Mammae)
Ada beberapa jenis Kanker Payudara (Ca Mamma) jika dilihat dari gambaran histologisnya. Berikut ini adalah tipe-tipe kanker payudara :
Adenocarcinoma: kanker berbentuk oval, sering menempel pada jaringan lain.
Ductal Carsinoma Insitu (DCIS): Kadang-kadang digambarkan sebagai prekanker, preinvasif, atau kanker intraductal. Jenis kanker payudara ini non-invasif, yang berarti belum menyebar ke luar duktus sel-sel payudara atau bagian lain dari payudara, seperti kelenjar getah bening axilla, atau ke bagian lain dari tubuh. Ada tiga tingkatan DCIS yaitu low, intermediate, dan high. Grade DCIS mengacu pada bagaimana sel abnormal yang dilihat di bawah mikroskop dan memberikan gagasan tentang seberapa cepat sel-sel dapat berkembang menjadi kanker invasif. DCIS sangat dapat disembuhkan.
Medullary Carcinoma: Ini adalah jenis karsinoma duktal invasif, sering menembus kelenjar getah bening. Kanker ini dapat tumbuh membesar tetapi memiliki prognosis yang lebih baik dari rata-rata.
Mucinous Carcinoma: Ini adalah jenis karsinoma duktal invasif, yang memproduksi gelatinous tumor. Kanker ini memiliki prognosis yang sangat baik.
Tubular carcinoma: Jenis kanker ini menghasilkan banyak kelenjar-kelenjar kecil dan tubulus yang mirip dengan duktus payudara normal. Prognosis biasanya positif.
Invasive Ductal Carcinoma: karsinoma duktal invasif (atau karsinoma ductal infiltratif) adalah jenis kanker yang paling umum dan sering ditemukan. Lebih dari separuh dari semua kasus kanker payudara adalah jenis ini.
Invasive Lobular Carcinoma: jenis kanker ini berkembang di ujung saluran atau di lobulus dan dapat menyebabkan penebalan. Prognosisnya lebih baik dibandigkan dengan rata-rata.
Inflammatory Carcinoma: Ca mamme yang paling invasif dari semua jenis kanker payudara. Sering kali terjadi salah diagnosis mengenai jenis kanker ini, seperti mastitis atau dermatitis. Pada kulit payudara terjadi inflamasi dan pembengkakan karena pembuluh limfe di hambat oleh kanker.
Ada beberapa jenis Kanker Payudara (Ca Mamma) jika dilihat dari gambaran histologisnya. Berikut ini adalah tipe-tipe kanker payudara :
Adenocarcinoma: kanker berbentuk oval, sering menempel pada jaringan lain.
Ductal Carsinoma Insitu (DCIS): Kadang-kadang digambarkan sebagai prekanker, preinvasif, atau kanker intraductal. Jenis kanker payudara ini non-invasif, yang berarti belum menyebar ke luar duktus sel-sel payudara atau bagian lain dari payudara, seperti kelenjar getah bening axilla, atau ke bagian lain dari tubuh. Ada tiga tingkatan DCIS yaitu low, intermediate, dan high. Grade DCIS mengacu pada bagaimana sel abnormal yang dilihat di bawah mikroskop dan memberikan gagasan tentang seberapa cepat sel-sel dapat berkembang menjadi kanker invasif. DCIS sangat dapat disembuhkan.
Medullary Carcinoma: Ini adalah jenis karsinoma duktal invasif, sering menembus kelenjar getah bening. Kanker ini dapat tumbuh membesar tetapi memiliki prognosis yang lebih baik dari rata-rata.
Mucinous Carcinoma: Ini adalah jenis karsinoma duktal invasif, yang memproduksi gelatinous tumor. Kanker ini memiliki prognosis yang sangat baik.
Tubular carcinoma: Jenis kanker ini menghasilkan banyak kelenjar-kelenjar kecil dan tubulus yang mirip dengan duktus payudara normal. Prognosis biasanya positif.
Invasive Ductal Carcinoma: karsinoma duktal invasif (atau karsinoma ductal infiltratif) adalah jenis kanker yang paling umum dan sering ditemukan. Lebih dari separuh dari semua kasus kanker payudara adalah jenis ini.
Invasive Lobular Carcinoma: jenis kanker ini berkembang di ujung saluran atau di lobulus dan dapat menyebabkan penebalan. Prognosisnya lebih baik dibandigkan dengan rata-rata.
Inflammatory Carcinoma: Ca mamme yang paling invasif dari semua jenis kanker payudara. Sering kali terjadi salah diagnosis mengenai jenis kanker ini, seperti mastitis atau dermatitis. Pada kulit payudara terjadi inflamasi dan pembengkakan karena pembuluh limfe di hambat oleh kanker.
Ada beberapa jenis Kanker Payudara (Ca Mamma) jika dilihat dari gambaran histologisnya. Berikut ini adalah tipe-tipe kanker payudara :
Adenocarcinoma: kanker berbentuk oval, sering menempel pada jaringan lain.
Ductal Carsinoma Insitu (DCIS): Kadang-kadang digambarkan sebagai prekanker, preinvasif, atau kanker intraductal. Jenis kanker payudara ini non-invasif, yang berarti belum menyebar ke luar duktus sel-sel payudara atau bagian lain dari payudara, seperti kelenjar getah bening axilla, atau ke bagian lain dari tubuh. Ada tiga tingkatan DCIS yaitu low, intermediate, dan high. Grade DCIS mengacu pada bagaimana sel abnormal yang dilihat di bawah mikroskop dan memberikan gagasan tentang seberapa cepat sel-sel dapat berkembang menjadi kanker invasif. DCIS sangat dapat disembuhkan.
Medullary Carcinoma: Ini adalah jenis karsinoma duktal invasif, sering menembus kelenjar getah bening. Kanker ini dapat tumbuh membesar tetapi memiliki prognosis yang lebih baik dari rata-rata.
Mucinous Carcinoma: Ini adalah jenis karsinoma duktal invasif, yang memproduksi gelatinous tumor. Kanker ini memiliki prognosis yang sangat baik.
Tubular carcinoma: Jenis kanker ini menghasilkan banyak kelenjar-kelenjar kecil dan tubulus yang mirip dengan duktus payudara normal. Prognosis biasanya positif.
Invasive Ductal Carcinoma: karsinoma duktal invasif (atau karsinoma ductal infiltratif) adalah jenis kanker yang paling umum dan sering ditemukan. Lebih dari separuh dari semua kasus kanker payudara adalah jenis ini.
Invasive Lobular Carcinoma: jenis kanker ini berkembang di ujung saluran atau di lobulus dan dapat menyebabkan penebalan. Prognosisnya lebih baik dibandigkan dengan rata-rata.
Inflammatory Carcinoma: Ca mamme yang paling invasif dari semua jenis kanker payudara. Sering kali terjadi salah diagnosis mengenai jenis kanker ini, seperti mastitis atau dermatitis. Pada kulit payudara terjadi inflamasi dan pembengkakan karena pembuluh limfe di hambat oleh kanker.
Kanker payudara adalah jenis kanker yang berasal dari kelenjar saluran dan jaringan penunjang payudara. Tingkat insidensi kanker payudara di kalangan wanita adalah 1 berbanding 8. Di Indonesia, kanker payudara menduduki peringkat kedua dari semua jenis kanker. Sedangkan sekitar 60-80 % ditemukan pada stadium lanjut dan berakibat fatal.
Golongan Resiko
Kelompok wanita yang kemungkinan terkena kanker payudara adalah :
• Wanita dengan kebiasaan merokok, konsumsi alkohol, asupan lemak berlebihan dan kurang olahraga.
• Riwayat keluarga yang menderita kanker payudara – Insidensi kanker payudara oleh karena genetik menunjukkan 5-10 %.
• Pernah menderita kanker pada salah satu payudara
• Menderita tumor jinak payudara
• Infertil dan kehamilan pertama pada usia 35 tahun
• Tidak memiliki anak
• Faktor hormonal
• Awal menstruasi (menarche) sebelum usia 12 tahun dan berhenti menstruasi (menopause) setelah usia 50 tahun.
• Periode menstruasi lebih lama
• Tidak pernah menyusui anaknya
• Usia yang makin bertambah – Kanker payudara 78 % menunjukkan terjadi pada usia lebih 50 tahun dan 6 % terjadi pada usia kurang dari 40 tahun. Sedangkan rata-rata kanker payudara ditemukan pada usia 64 tahun.
Gejala Klinik
Gejala klinik dari kanker payudara adalah :
1. Benjolan di payudara atau ketiak.
2. Perubahan bentuk dan ukuran payudara yang luar biasa.
3. Kerutan atau lekuk yang luar biasa pada payudara.
4. Puting payudara tertarik ke dalam.
5. Perdarahan atau keluar cairan abnormal dari puting payudara.
Metode Deteksi Dini
Pendektesian kanker payudara sedini mungkin merupakan faktor penting dalam menanggulangi kanker payudara. Oleh karena kanker payudara merupakan jenis kanker yang mudah dideteksi.
Untuk menemukan kanker pada stadium awal dilakukan dengan pemeriksaan medis antara lain :
1. Pemeriksaan payudara sendiri (SADARI).
2. Pemeriksaan payudara secara klinis (SARARI).
3. Pemeriksaan mammografi – adalah foto payudara dengan alat khusus.
4. Biopsi aspirasi.
5. True-cut (pengambilan jaringan dengan jarum ukuran besar).
6. Biopsi terbuka – adalah prosedur pengambilan jaringan dengan operasi kecil, eksisi maupun insisi yang dilakukan sebagai diagnosis pre operatif ataupun durante operationam.
7. Terapi – Untuk meningkatkan angka harapan hidup, pembedahan biasanya diikuti dengan terapi. Misalnya terapi radiasi, terapi hormon, kemoterapi, dan terapi imunologik.
Apakah Semua Benjolan Dalam Payudara Adalah Kanker ?
Sembilan dari sepuluh benjolan yang terdapat didalam payudara bukanlah kanker. Walau bagaimanapun, Anda perlu waspada terhadap semua benjolan dalam payudara, dan perlu konsultasi dengan dokter atau bidan Anda dengan segera jika Anda merasakan benjolan yang tidak normal, perubahan pada benjolan yang timbul, perubahan tekstur kulit dan bengkak pada kulit, puting susu yang tenggelam dan payudara terasa nyeri.
Hidup Sehat Mengatasi Kanker Payudara
1. Melakukan pemeriksaan payudara sendiri.
2. Konsumsi makanan yang rendah lemak.
3. Senam atau olahraga secara teratur.
4. Kurangi makanan tinggi garam.
5. Bila usia Anda lebih dari 50 tahun, lakukan uji mammogram setiap tahun atau dua tahun sekali.
6. Menyusui bayi Anda merupakan cara untuk mengurangi resiko kanker payudara.
7. Konsultasi ke bidan atau dokter, bila Anda menjumpai kelainan pada payudara Anda.
PENGERTIAN CARSINOMA MAMMAE
Carsinoma mammae adalah neoplasma ganas dengan pertumbuhan jaringan mammae abnormal yang tidak memandang jaringan sekitarnya, tumbuh infiltrasi dan destruktif dapat bermetastase (Soeharto Resko Prodjo, 1995)
Carsinoma mammae merupakan gangguan dalam pertumbuhan sel normal mammae dimana sel abnormal timbul dari sel – sel normal, berkembang biak dan menginfiltrasi jaringan limfe dan pembuluh darah (Lynda Juall Carpenito, 1995).
PENYEBAB DAN FAKTOR PREDISPOSISI CARSINOMA MAMMAE
Menurut C. J. H. Van de Velde
1. Ca Payudara yang terdahulu
1. Terjadi malignitas sinkron di payudara lain karena mammae adalah organ berpasangan
2. Keluarga
1. Diperkirakan 5 % semua kanker adalah predisposisi keturunan ini, dikuatkan bila 3 anggota keluarga terkena carsinoma mammae.
3. Kelainan payudara (benigna)
1. Kelainan fibrokistik ( benigna ) terutama pada periode fertil, telah ditunjukkan bahwa wanita yang menderita / pernah menderita yang porliferatif sedikit meningkat.
4. Makanan, berat badan dan faktor resiko lain
1. Status sosial yang tinggi menunjukkan resiko yang meningkat, sedangkan berat badan yang berlebihan ada hubungan dengan kenaikan terjadi tumor yang berhubungan dengan oestrogen pada wanita post menopouse.
5. Faktor endokrin dan reproduksi
1. Graviditas matur kurang dari 20 tahun dan graviditas lebih dari 30 tahun
2. Menarche kurang dari 12 tahun
6. Obat anti konseptiva oral
1. Penggunaan pil anti konsepsi jangka panjang lebih dari 12 tahun mempunyai resiko lebih besar untuk terkena kanker.
GAMBARAN KLINIK CARSINOMA MAMMAE
Menurut William Godson III. M. D
1. Tanda carsinoma
Kanker payudara kini mempunyai ciri fisik yang khas, mirip pada tumor jinak, massa lunak, batas tegas, mobile, bentuk bulat dan elips
2. Gejala carsinoma
Kadang tak nyeri, kadang nyeri, adanya keluaran dari puting susu, puting eritema, mengeras, asimetik, inversi, gejala lain nyeri tulang, berat badan turun dapat sebagai petunjuk adanya metastase.
ANATOMI
PATOFISIOLOGI CARSINOMA MAMMAE
Carsinoma mammae berasal dari jaringan epitel dan paling sering terjadi pada sistem duktal, mula – mula terjadi hiperplasia sel – sel dengan perkembangan sel – sel atipik. Sel – sel ini akan berlanjut menjadi carsinoma insitu dan menginvasi stroma. Carsinoma membutuhkan waktu 7 tahun untuk bertumbuh dari sel tunggal sampai menjadi massa yang cukup besar untuk dapat diraba ( kira – kira berdiameter 1 cm). Pada ukuran itu kira – kira seperempat dari carsinoma mammae telah bermetastasis. Carsinoma mammae bermetastasis dengan penyebaran langsung ke jaringan sekitarnya dan juga melalui saluran limfe dan aliran darah ( Price, Sylvia, Wilson Lorrairee M, 1995 )
adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh pertumbuhan sel-sel jaringan tubuh yang tidak normal. Kanker merupakan salah satu penyakit non infeksi pembunuh kedua di dunia. Jumlah penderita kanker di Indonesia belum diketahui secara pasti, tetapi peningkatan dari tahun ke tahun dapat dibuktikan sebagai salah satu penyebab kematian.
Kanker payudara (Carcinoma mammae) didefinisikan sebagai suatu penyakit neoplasma yang ganas yang berasal dari parenchyma. Penyakit ini oleh Word Health Organization (WHO) dimasukkan ke dalam International Classification of Diseases (ICD) dengan kode nomor 17. Kanker Payudara merupakan suatu penyakit dimana terjadi pertumbuhan berlebihan atau perkembangan tidak terkontrol dari sel-sel (jaringan) payudara.
Patofisiologi
a) Transformasi
Sel-sel kanker dibentuk dari sel-sel normal dalam suatu proses rumit yang disebut transformasi, yang terdiri dari tahap inisiasi dan promosi.
b) Fase inisiasi
Pada tahap inisiasi terjadi suatu perubahan dalam bahan genetik sel yang memancing sel menjadi ganas. Perubahan dalam bahan genetik sel ini disebabkan oleh suatu agen yang disebut karsinogen, yang bisa berupa bahan kimia, virus, radiasi (penyinaran) atau sinar matahari. Tetapi tidak semua sel memiliki kepekaan yang sama terhadap suatu karsinogen. Kelainan genetik dalam sel atau bahan lainnya yang disebut promotor, menyebabkan sel lebih rentan terhadap suatu karsinogen. Bahkan gangguan fisik menahunpun bisa membuat sel menjadi lebih peka untuk mengalami suatu keganasan.
c) Fase promosi
Pada tahap promosi, suatu sel yang telah mengalami inisiasi akan berubah menjadi ganas. Sel yang belum melewati tahap inisiasi tidak akan terpengaruh oleh promosi. Karena itu diperlukan beberapa faktor untuk terjadinya keganasan (gabungan dari sel yang peka dan suatu karsinogen).
Klasifikasi Kanker Payudara
Dari beberapa jenis kanker payudara di atas, ada beberapa di antaranya sangat langka. Kadang suatu tumor payudara tunggal dapat merupakan perpaduan dari jenis dibawah ini atau campuran antara kanker invasif dan in situ.
a) Duktal Karsinoma in situ (DCIS)
ini adalah tipe kanker payudara non-invasif paling umum. DCIS berarti sel-sel kanker berada di dalam duktus dan belum menyebar keluar dinding duktus ke jaringan payudara disekitarnya.
i. Invasive Ductal Carsinoma ( IDC )
j. Invasive Lobular Carsinoma ( ILC )
Tidak semua type kanker payudara berasal dari saluran air susu atau kelenjar air susu. Beberapa jenis yang tidak umum adalah :
1) Inflammatory Breast cancer
Kulit pada payudara menjadi merah dan bengkak. Atau menjadi tebal / besar. Berbintik-bintik menyerupai jeruk yang terkelupas. Ini dikarenakan oleh sel kanker yang memblock pembuluh getah bening yang letaknya dekat permukaan payudara. Payudara yang dikenal dengan Inflammatory Breast Cancer (IBC) ini cukup jarang dan jenis yang sangat agresif. Jika tidak segera terdiagnosa maka bisa menyebabkan kematian. Kenali gejala-gejalanya sebagai berikut :
a. Medullary Carcinoma.Type spesifik pada invasive breast cancer. Dimana batas tumor jelas terlihat. Sel kanker lebar dan sel system imun terlihat disekitar batas tumor.
b. Tubular carcinoma, Jenis kanker yang jarang ini dinamai demikian karena bentuk sel kanker ketika dilihat dibawah microscope. Meskipun merupakan invasive breast cancer tapi tampilannya lebih baik dari Invasive Ductal Carcinoma dan Invasive Lobular Carcinoma.
c. Metaplastic carcinoma, Mewakili kurang dari 1% dari seluruh pasien yang baru didiagnosis mempunyai kanker payudara.Perubahan bentuk jaringan biasanya terlokalisir / terbatas dan berisi beberapa sel yang berbeda, yang secara typical tidak ditemui pada kanker payudara yang lain.Harapan kesembuhan dan cara penanganannya sama dengan Invasive Ductal Carcinoma.Sarcoma Tumor yang tumbuh pada sambungan antara jaringan di payudara. Jenis tumor ini biasanya kemudian menjadi kanker (malignant).
d. Micropapillary carcinoma,Type ini cenderung untuk menjadi agresive, sering menyebarnya ke kelenjar getah bening, meskipun ukurannya kecil.
e. Adenoid cystic carcinoma,Jenis kanker ini penggolongannya dilihat dari ukurannya, tumor local.Termasuk jenis invasive, tetapi lambat dalam pertumbuhan dan penyebaran
Gejala Klinis Kanker Payudara
Gejala klinis kanker payudara dapat berupa:
1. Benjolan pada payudara
2. Erosi atau eksema puting susu
Faktor-faktor Penyebab Kanker Payudara
Faktor risiko
Menurut Moningkey dan Kodim, penyebab spesifik kanker payudara masih belum diketahui, tetapi terdapat banyak faktor yang diperkirakan mempunyai pengaruh terhadap terjadinya kanker payudara diantaranya:
1. Faktor reproduksi:
2. Penggunaan hormon:
3. Penyakit fibrokistik
4. Obesitas
5. Konsumsi lemak
6. Radiasi
7. Riwayat keluarga dan faktor genetik
Pengobatan kanker
Ada beberapa pengobatan kanker payudara yang penerapannya banyak tergantung pada stadium klinik penyakit (Tjindarbumi, 1994), yaitu:
a. Mastektomi
Mastektomi adalah operasi pengangkatan payudara. Ada 3 jenis mastektomi (Hirshaut & Pressman, 1992):
a) Modified Radical Mastectomy,
yaitu operasi pengangkatan seluruh payudara, jaringan payudara di tulang dada, tulang selangka dan tulang iga, serta benjolan di sekitar ketiak.
b) Total (Simple) Mastectomy,
yaitu operasi pengangkatan seluruh payudara saja, tetapi bukan kelenjar di ketiak.
c) Radical Mastectomy,
yaitu operasi pengangkatan sebagian dari payudara. Biasanya disebut lumpectomy, yaitu pengangkatan hanya pada jaringan yang mengandung sel kanker, bukan seluruh payudara. Operasi ini selalu diikuti dengan pemberian radioterapi. Biasanya lumpectomy direkomendasikan pada pasien yang besar tumornya kurang dari 2 cm dan letaknya di pinggir payudara.
b. Radiasi
Penyinaran/radiasi adalah proses penyinaran pada daerah yang terkena kanker dengan menggunakan sinar X dan sinar gamma yang bertujuan membunuh sel kanker yang masih tersisa di payudara setelah operasi (Denton, 1996). Efek pengobatan ini tubuh menjadi lemah, nafsu makan berkurang, warna kulit di sekitar payudara menjadi hitam, serta Hb dan leukosit cenderung menurun sebagai akibat dari radiasi.
c. Terapi Hormon
Terapi hormonal dapat menghambat pertumbuhan tumor yang peka hormon dan dapat dipakai sebagai terapi pendamping setelah pembedahan atau pada stadium akhir.
d. Terapi Imunologik
Sekitar 15-25% tumor payudara menunjukkan adanya protein pemicu pertumbuhan atau HER2 secara berlebihan dan untuk pasien seperti ini, trastuzumab, antibodi yang secara khusus dirancang untuk menyerang HER2 dan menghambat pertumbuhan tumor, bisa menjadi pilihan terapi. Pasien sebaiknya juga menjalani tes HER2 untuk menentukan kelayakan terapi dengan trastuzumab.
e. Kemoterapi
Kemoterapi adalah proses pemberian obat-obatan anti kanker dalam bentuk pil cair atau kapsul atau melalui infus yang bertujuan membunuh sel kanker. Tidak hanya sel kanker pada payudara, tapi juga di seluruh tubuh (Denton, 1996). Efek dari kemoterapi adalah pasien mengalami mual dan muntah serta rambut rontok karena pengaruh obat-obatan yang diberikan pada saat kemoterapi.
Strategi pencegahan
Pada kanker payudara, pencegahan yang dilakukan antara lain berupa:
a. Pencegahan primer
b. Pencegahan sekunder
c. Pencegahan tertier
Secara umum, ada banyak hal yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya kanker payudara diantaranya:
1. menghindari penggunaan BH yang terlalu ketat dalam waktu lama
2. menghindari banyak merokok dan mengkonsumsi alkohol
3. melakukan pemeriksaan payudara sendiri,
PERNIKAHAN (MUNAKAHAT)
MUNAKAHAT
Pengertian
Nikah atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan, membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.
Firman Allah SWT
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An Nisa : 3)
Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat penting dan mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Disamping itu, nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang utama dalam pergaulan masyarakat. Tanpa pernikahan tidak akan terbentuk rumah tangga yang baik, teratur dan bahagia serta akan timbul hal-hal yang tidak didinginkan dalam masyarakat. Misalnya, manusia tidak dapat mengekang hawa nafsunya sehingga timbul pemerkosaan dan bencana di masyarakat.Oleh karena itu, dengan pernikahan akan timbul kasih-mengasihi, sayang-menyayangi antara suami dan istri, saling kenal mengenal, tolong menolong antar keluarga suami dengan keluarga istri dan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Sabda rasulullah SAW yang artinya :
“ Wahai para pemuda, jika di antara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan barangsiapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Muhrim
Muhrim ialah orang yang tidak halal dinikahi. Dalam hal ini ada empat belas orang sebagai berikut.
1. Tujuh orang karena nasab (keturunan), yaitu
a) ibu, nenek, dan seterusnya sampai keatas, bapak kakek dan seterusnya
b) anak, cucu dan seterusnya ke bawah
c) saudara seibu dan sebapak, sebapak dan seibu saja
d) saudara dari bapak
e) saudara dari ibu
f) anak dari saudara laki-laki dan seterusnya
g) anak dari saudara perempuan dan seterusnya
2. Dua orang dari sebab menyusu, yaitu
a) ibu yang menyusui
b) saudara sepersusuan
3. Empat orang dari sebab perkawinan, yaitu
a) ibu dari istri atau bapak dari istri (mertua)
b) anak tiri apabila orang tuanya sudah dicampuri (digauli)
c) istri/suami dari anak (menantu)
d) orang tua tiri
e) mengumpulkan bersama-sama antara dua orang yang bersaudara dalam satu waktu.
Dilihat dari keadaan orang yang akan melangsungkan pernikahan maka hukum nikah itu ada lima, sebagai berikut.
1. Jaiz, artinya diperbolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum pernikahan
2. Sunah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk nikah dan mempunyai bekal hidup untuk membiayai orang yang menjadi tanggungannnya.
3. Makruh, yaitu bagi orang yang mempunyai keinginan untuk nikha tapi belum mempunyai bekal hidup untuk membiayai (nafkah) bagi orang yang menjadi tanggungannya.
4. Wajib, yaitu badi ornag yang telah mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah dan adanya kekhawatiran terjerumus dlam perbuatan maksiat atau zina bila tidak segera menikah.
5. Haram, yaitu bagi orang yang akan melangsungkan pernikahan itu mempunyai niat buruk, seperti niat buruk untuk menyakiti pasangan yang akan dinikahinya.
Tujuan Nikah
Tujuan nikah dalam agama Islam disebutkan dalam surat Ar Rum : 21, yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, keluarga yang merasakan kebahagian lahir dan bathin, keluarga yang sakinah dan sejahtera. Keluarga bahagia adalah keluarga yang diliputi suasana damai, aman, tenteram, tertib, saling pengertian, tolong-menolong antar anggota keluarga melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
Firman Allah SWT.
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Rum : 21)
Jadi, salah satu dari tanda kekuasaan Allah ialah menciptakan istri-istri dengan perkawinan agar merasakan ketentraman hidup dan penuh kasih sayang diantara suami istri. Suami ataupun istri masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk kebahagian rumah tangganya. Misalnya, suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab penuh terhadap anak dan istrinya dengan memberi nafkah, sesuai dengan kemampuannya. Suami memimpin, membimbing serta menjaga atas keselamatan dan kesehatan keluarganya.Istri bertanggung jawab dalam mendidik anak-anak, istri harus taat dan patuh kepada semua perintah suaminya, selama perintah tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Istri rela menerima pemberian suaminya, hemat tidak boros, serta menjaga kehormatan dirinya. Begitu pula sebagai anak sebagai anggota keluarga, harus taat dan patuh menjalankan agama, berbakti kepada orang tua, berakhlak mulia, rajin beribadah dan belajar sehingga menjadi anak yang shlaeh berguna bagi agama, nusa, bangsa dan negara. Kaum Pria diperintahkan oleh Allah SWT supaya selalu berdoa untuk kebahagian keluarga, istri dan anak yang menyenangkan hati.
Hal tersebut dijelaskan dalam surat Al Furqan ayat 74
Artinya : “Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Furqan : 74)
Rumah merupakan satu-satunya tempat tinggal di sebuah keluarga. Di rumah itu, mereka dapat menikmati bersama pada saat senang, tempat istirahat bersama, tempat tidur, berteduh, makan-minum, tempat meminta pada saat membutuhkan, tempat hiburan pada saat susah, tempat beribadah seluruh anggota keluarga dan sebagainya. Agar tujuan nikah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sakinah itu dapat tercapai maka dalam memilih calon istri yang beragama dan berakhlak mulia, selalu beramal shaleh, taat kepada Allah dan suaminya.
Sabda rasulullah SAW yang artinya : ”Dari Jabir sesungguhnya Nabi SAW bersabda, Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya maka pilihlah yang beragama.” (HR Muslim dan Turmudzi)
Dalam hadis yang lain disebutkan yang artinya barang siapa menikahi seorang perempuan karena harta dan kecantikannya, niscaya Allah akan melenyapkan harta dan kecantikannya. Dan barang siap yang menikahi karena kebangsawanannya, niscaya Allah tidak kan menambah kecuali kehinaan.
Rukun Nikah
Agar pernikahan itu syah dan dapat dilangsungkan dengan baik maka harus memenuhi rukun-rukunnya (unsur-unsur yang harus ada dalam pernikahan). Adapun rukun nikah adalah sebagai berikut.
1. Calon Suami syaratnya antara lain beragama Islam, bukan muhrim, calon istri tidak terpaksa dan sudah baligh
2. Calon Istri syaratnya antara lain beragama Islam, bukan muhrim, calon suami tidak terpaksa dan sudah baligh
3. Sigad (akad), yaitu ijab qabul. Ijab diucapkan oleh wali mempelai perempuan, seperti “Saya nikahkan engkau dengan anak saya nama fulan binti fulan dengan mas kawin …” kemudian qabul (jawab) mempelai laki-laki, seperti “Saya terima nikahnya Fulan binti Fulan dengan mas kawin …” tidak sah nikah kecuali dengan lafal nikah.
Sabda rasulullah SAW yang artinya ; “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu lakukan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim)
1. Mahar (mas kawin) adalah harta yang diserahkan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai kecintaan akan hidup bersama dalam kehidupan yang mulia yang menjamin ketenangan dan kebahagian keluarga.
Dasar hukum wajibnya mahar antara lain firman Allah SWT
Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa : 4)
1. Dua orang saksi
Sabda Rasulullah SAWﻻ ﻨﻜﺎﺡ ﺇﻻ ﺑﻮﻟﻲﻭ ﺸﺎﻫﺪﻯ ﻋﺩﻝ (ﺮﻮﺍﻩ ﺃﺣﻤ ﺪ)
Artinya : “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR Ahmad)
2. Wali
Adapun susunan dan urutan menjadi wali adalah
1. bapak kandung
2. kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan
3. saudara laki-laki sekandung
4. saudara laki-lai sebapak
5. anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
7. paman (saudara laki-laki bapak)
8. anak laki-laki paman
9. hakim, wali hakim berlaku apabila yang tersebut pada nomor 1 sampai dengan 8 semuanya tidak ada atau sedang berhalangan, tetapi menyerahkan kepada hakim.
Syarat Wali dan Dua Saksi
Wali dan saksi bertanggung jawab atas syah nya akad perkawinan dan tidak semua orang dapat menjadi wali dan saksi, akan tetapi hendaklah orang-orang yang mempunyai sifat berikut ini.
1. Islam
Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali atau saksi.
Firman Allah SWT.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS Al- Maidah : 51)
2. Balig (umur paling sedikit 15 tahun)
3. Berakal sehat ( tidak gila)
4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
5. Laki-laki. Perempuan tidak boleh menjadi wali atau saksi
6. Adil
A. Kewajiban Suami dan Istri
Setelah terjadi akad nikah maka suami mempunyai kewajiban terhadap istrinya, begitupula sebaliknya istri pun mempunyai kewajiban terhadap suaminya
1) Kewajiban suami terhadap istri sebagai berikut
1. Memberi nafkah, pakaian dan tempat tiggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya.
2. Bergaul dengan istrinya secara ma’ruf, yaitu dengan baik, penuh kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
3. Mendidik keluarga terutama pendidikan agama agar istri dan anak-anaknya menjadi orang-orang yang taat dan patuh menjalankan agama Islam, seperti mendirikan shalat, puasa, zakat dan membaca Al Qur’an. Dengan kata lain, menjalankan perintah agama dan meninggalkan larangannya sehingga menjadi orang yang shaleh.
Firman Allah SWT
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At Tahrim : 6)
4. Memimpin keluarga, istri dan anak-anaknya
Suami bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan kebahagiaan keluarga lahir bathin, dunia dan akhirat. Suami adalah sebagai pemimpin dan contoh yang baik bagi keluarganya.
Firman Allah SWT
Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS An Nisa : 34)
2) Kewajiban istri terhadap keluarganya sebagai berikut.
1. Patuh kepada suami, selama perintahnya tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam
2. Memelihara dan menjaga kehormatannya serta menjaga harta benda suaminya.
3. Hemat, cermat dan selalu bersukur kepada Allah SWT atas pemberian suami sehingga tidak memberatkan suami.
4. Mengatru rumah tangga. Hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai ibu rumah tangga
5. Memelihara dan mendidik anak. Istri fungsinya lebih besar daripada suami dalam mendidik dan mengasuh anak sebab pada umunya hubungan istri dengan anak lebih dekat, terutama ketika anak masih kecil.
6. Berusaha menasehati suami apabila berbuat tidak baik dan sebaliknya.
B. Hikmah Nikah
Salah satu perintah agama Islam terhadap umat manusia adalah melaksanakan pernikahan, bagi orang yang telah mampu serta telah terpenuhi sarat-sarat dan rukun pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama Islam, mengandung beberapa hikmah sebagai berikut.
1. Pernikahan dapat Menentramkan Jiwa.
Dengan pernikahan seseorang akan dapat memenuhi kebutuhan (seksual) dengan baik, aman, tenang, dengan suasana cinta kasih sehingga mendapatkan ketentraman jiwa, ketenangan lahir dan bathin. Kebutuhan seksual apabila tidak dapat terpenuhi dengan semestinya akan menimbulkan gangguan jiwa, seperti tertekan dan gelisah. Jadi, jelaslah bahwa dengan pernikahan akan mendapatkan ketentraman jiwa.
Firman Allah SWT
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.”
2. Pernikahan dapat menghindarakan perbuatan maksiat
Laki-laki dan perempuan yang telah melakukan akad pernikahan, kebutuhan biologis atau nafsu seksualnya dapat disalurkan sebagaimana mestinya sebab penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan perbuatan maksiat, yakni perzinahan. Jadi, dengan pernikahan akan terhindar dari perbuatan maksiat.
Hadis Rasulullah SAW yang artinya:
“Hai pemuda-pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat.“
3. Pernikahan Dapat Melestarikan Keturunan
Anak yang lahir diluar pernikahan yang sah maka tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengurusnya dan bagaimana silsilahnya. Jadi, dengan pernikahan akan terbentuk kemashlahatan rumah tangga, keturunanan dan kemashlahatan masyarakat.
Firman Allah SWT
Artinya : “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS An Nahl : 72)
Talak (Perceraian)
1. Pengertian Talak
Talak menurut bahasa Arab artinya melepaskan ikatan. Adapun yang dimaksud talak disni ialah melepaskan ikatan perkawinan (pernikahan). Apabila dalam pergaulan antara suami istri tidak mencapai tujuan pernikahan, yakni membentuk rumah tangga yang bahagia (misalnya suami atau istri tidak menjalankan kewajiban atau salah satu diantara mereka menyeleweng sehingga tidak ada kecocokan lagi dan tidak dapat didamaikan) maka jala keluar satu-satunya ialah talak atau perceraian. Meskipun talak merupakan jaan yang disyariatkan, namun menjatuhkan talak tanpa sebab sangat dibenci Allah SWT
Sabda Rasulullah SAW yang artinya :
“Dari Ibnu Umar, katanya, telah bersabda Rasulullah SAW, Sesuatu yang halal namun amat dibenci Allah ialah talak.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majjah)
Berdasarkan kemashlahatan atau kemudaratannya, hukum talak itu ada empat.
1. Wajib apabila antara suami sitri terjadi perselisihan dan hakim memandang perlu keduanya untuk bercerai atau suami tidak mampu untuk memenuhi hak-haka istri sebagaimana mestinya
2. Sunah apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya atau istri tidak menjaga kehormatannya.
3. Haram apabila suami menjatuhkan talak si istri dalam keadaan haid, atau dalam keadaan suci tapi telah dicampurinya atau dengan talak ini mengakibatkan suami jatuh dalam perbuatan haram.
4. Makruh apabila tidak dengan alasan yang dibenarkan oleh syara’ dan memang asal hukum dari talak itu adalah makruh
Lafal Talak
Kalimat yang digunakan untuk perceraian (talak) ada dua macam.
1. Sarih (terang) adalah kalimat yang jelas untuk memutuskan tali ikatan pernikahan, seperti kata si suami “ Engkau tetalak atau saya ceraikan engkau”, dengan niat atau tidak.
2. Kinayah (sindiran) adalah kalimat yang masih ragu-ragu (kata-kata yang tidak tegas) sehingga boleh diartikan untuk perceraian atau bukan, seperti “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu” atau “Pergilah engkau dari sini” kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya. Apabila tidak ada niat untuk menceraikan maka tidaklah jatuh talak, tapi kalau diniatkan untuk menceraikan maka jatuhlah talak
Bilangan talak
Apabila suami ingin mentalak istrinya maka bilangan talaknya ialah dan talak satu sampai talak tiga. Apabila suami mentalak istrinya satu atau dua, suami masih boleh rujuk (kembali) kepada istrinya, sebelum habis iddahnya, dan boleh nikah kembali dengan akad baru apabila iddahnya sudah habis.
Firman Allah SWT
Artinya : “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Baqarah : 229)
Kemudian apabila suami telah mentalak tiga maka suami tidak boleh rujuk atau nikah lagi dengan bekas istrinya, kecuali apabila perempuan tersebut telah nikah dengan orang lain, sudah dicampur dan sudah diceraikan oleh suaminya yang kedua dan sudah habis masa iddahnya.
Firman Allah SWT
Artinya : “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS Al Baqarah : 230)
Selain macam talak diatas, adalagi talak yang disebut talak tebus. Talak tebus ialah talak atas permintaan istri kepada suaminya agar suaminya menjatuhkan talak kepadanya, kemudian ia memberikan bayaran kepada suaminya, sesuai dengan permintaan suaminya.
Ila’, Li’an, Zihar, Khulu’ dan Fasakh
Ila’
Ila’ adalah sumpah si suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan atau dengan tidak menyebutkan masa. Suami tersebut dinamakan Muli’, yaitu orang yang melakukan ila’. Apabila sebelum empat bulan suami kembali kepada istriny maka suami wajib membayar kafarat (denda) dengan memerdekakan seorang hamba, lantaran ia menyalahi sumpahnya. Akan tetapi, setelah empat bulan ia tidak kembali kepada istrinya, hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara dua pilihan, yakni membayar kafarat sumpah dan kembali baik kepada istrinya atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak mau kedua-duanya maka hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa.Rasulullah SAW, pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan beliau pernah mengharamkan sesuatu lantas yang haram itu beliau jadikan halal dan beliau membayara kafarat untuk sumpahnya.
Li’an
Li’an alah sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Menurut surat An nur 6-9 bahwa apabila suami yang menuduh istrinya berbuat zina dan tidak ada saksi, maka ia diwajibkan bersumpah empat kali dengan ucapan, “Demi Allah, saya benar dalam tuduhan saya” kemudian disumpah yang kelima ia wajib bersumpah “Demi Allah jika saya dusta dalam tuduhan saya, niscaya saya ditimpa laknat dari Allah”.Untuk menghindari dari hukuman, istri juga wajib bersumpah empat kali dengan ucapan “Demi Allah suami saya itu berdusta” dan untuk sumpah yang kelima, ia wajib bersumpah dengan ucapan “Demi Allah kemurkaan Allah akan menimpa saya jika suami saya itu benar”Apabila seseorang menuduh orang berzina, sedangkan saksi yang cukup (empat saksi) tidak ada maka penuduh tadi dipukul (didera) 80 kali, tetapi kalau yang menuduh itu suaminya, ial lepas dari siksaan atau dera (pukulan 80 kali), yaitu dengan jalan Li’an.Akibat dari li’an suami, timbul beberapa hukum dibawah ini
a. Dia tidak disiksa (dipukuli)
b. Istri wajib disiksa dengan siksaan zina
c. Suami istri bercerai selama-lamanya
d. Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui oleh suami
Untuk menghindari siksaan zina, istri harus membalas li’an suaminya
Zihar
Zihar adalah perkataan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga haram atasnya, seperti kata suami kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”. Suami yang mengucapkan demikian wajib menarik kembali dan membayar kifarat sebelum istrinya digauli. Kafarat (denda) zihar ada tiga tingkatan, yaitu.
1. memerdekakan hamba sahaya
2. apabila tidak dapat memerdekakan hamba sahaya, puasa dua bulan berturut-turut.
3. apabila tidak kuat puasa, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Masalah zihar diterangkan dalam surat Al Mujadillah ayat 2-4
Artinya: “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS Al Mujadillah : 2)
Artinya: “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Mujadillah : 3)
Artinya: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS Al Mujadillah : 4)
Khulu’
Khulu’ atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami (mengembalikan mas kawinnya). Talak tebus ini boleh dilakukan kapan saja baik istri dalam keadaan suci maupun haid sebab talak seperti ini biasanya adalah permintaan dari pihak istri.
Firman Allah SWT
Artinya : “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Baqarah : 229)
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa khulu’ diperboleh dengan sebab-sebab sebagai berikut
a. Apabila suami istri dikhawatirkan tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni menciptakan pergaulan rumah tangga yang baik
b. Apabila istri sangat benci kepada suami dengan sebab tertentu sehingga dikhawatirkan istri tidak akan mematuhi suaminya.
Fasakh
Fasakh adalah rusaknya ikatan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu.
1. Sebab-sebab yang merusak akad nikah ialah
1) akad nikah dilaksanakan karena rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi, tetapi di kemudian hari diketahui bahwa istrinya adalah muhrim suaminya
2) salah satu dari suami atau istri keluar dari agama Islam
3) semula suami istri musyrik, tetapi kemudian salah satunya masuk Islam dan yang lainnya tetap musyrik
2. Sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan
1) suami dinyatakan hilang
2) suami dipenjara lima tahun atau lebih
3) suami menipu, misalnya suami semula mengaku orang baik-baik ternyata penjahat
4) suami istri mengidap penyakit yang mengganggu hubungan rumah tangga
Hadanah
Hadanah artinya ialah mengasuh, memelihara dan mendidik anak yang amsih kecil. Apabila terjadi perceraian antara suami istri dan keduanya mempunyai anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemashlahatan dirinya) maka istrilah yang lebih berhak untuk mengasuh dan mendidik anak tersebut sehingga ia mengerti akan kemashlahatan dirinya. Anak tersebut tinggal bersama ibunya, selama ibunya belum menikah lagi dengan orang lain, tetapi belanja tetap wajib ditanggung oleh ayahnya.
Disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:
Dari Abdullah ibnu Umar, bahwasanya seorang perempuan berkata, “Ya Rasulullah! Sesungguhnya anak saya ini perut saya yang mengandungnya, tetek saya yang menyusuinya, dan pangkuan saya tempat perlindungannya, tetapi bapaknya telah menceraikan saya dan hendak mengambil dia dari saya”
Rasulullah SAW bersabda:
“Engkau lebih berhak kepadanya selama kamu belum nikah” (HR ahmad dan Abu Dawud)
Apabila anak tersebut sudah mengerti maka anak disuruh memilih untuk tinggal bersama bapaknya atau ibunya.Apabila yang mengasuh anak tersebut bukan ibunya atau bapaknya maka supaya diserahkan kepada keluarga yang terdekat. Apabila keluarga yang terdekat tidak ada supaya didahulukan kepada wanita daripada pria.
Syarat-syarat menjadi pengasuh atau pendidik ialah:
1) berakal sehat
2) merdeka
3) menjalankan agama Islam dan berakhlak mulia
4) dapat dipercaya dan jujur
5) dapat menjaga kehormatan dan nama baik si anak
6) tetap tinggal di dalam negeri atau kampung anak yang diasuh
Iddah
Iddah ialah masa menunggu bagi wanita yang telah dicerai oleh suaminya baik cerai biasa maupun ditinggal mati suaminya untuk tidak menikah dengan orang lain. Diadakan masa idah untuk mengetahui apakah selama idah wanita tersebut hamil atau tidak dan apabila ia hamil maka naka tersebut sebagai anak dari suami yang menceraikan.
Macam iddah sebagai berikut
1. wanita yang dicerai suaminya (ditinggal mati suaminya) kalau ia sedang mengandung maka masa iddahnya hingga lahir anak yang dikandungnya.
Firman Allah SWT
Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS At Thalaq : 4)
bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia tidak mengandung atau hamil, maka masa iddahnya ialah 4 bulan 10 hari
Firman Allah SWT
Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS Al Baqarah : 234)
2. bagi wanita yang dicerai suaminya dan ia masih haid maka iddahnya ialah tiga quru’ (tiga kali suci).
Firman Allah SWT
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah : 228)
3. wanita yang ditalak suami dan ia sudah tidak haid lagi maka iddahnya ialah tiga bulan
4. wanita yang dicerai suaminya tetapi belum dicampuri maka wanita tersebut tidak ada iddahnya.
Firman Allah SWT
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (QS Al Ahzab : 49)
Hak perempuan dimasa iddah ialah sebagai berikut.
1. perempuan yang dalam masa iddah raj’iyah talak satu dan dua berhak menerima dari bekas suaminya tempat tinggal, pakaina dan segala belanja
2. perempuan yang dalam iddah ba’in (talak tiga) kalau ia mengandung, ia berhak menerima tempat tinggal, nafkah dan pakaian.
Firman Allah SWT
Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS At Thalaq : 6)
3. perempuan yang dalam iddah bain, tetapi ia tidak mengandung maka ia hanya berhak menerima tempat itnggal saja.
4. perempuan yang dalam iddah karena ditinggal mati suaminya baik ia mengandung atau tidak, ia tidak mempunyai hak apa-apa sebab ia dan anaknya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal itu
Rujuk
1. Pengertian Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Adapun yang dimaksud rujuk disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu.
Firman Allah SWT
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah :228)
Hukum Rujuk
a. Wajib khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya
b. Haram apabila rujuk itu, istri akan lebih menderita
c. Makruh kalau diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istri
d. Jaiz, hukum asal Rujuk
e. Sunah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri
Rukun Rujuk
1. Istri, syaratnya pernah dicampuri, talak raj’i, dan masih dalam masa iddah
2. Suami, syaratnya atas kehendak sendiri tidak dipaksa
3. Saksi yaitu dua orang laki-laki yang adil
4. Sighat (lafal) rujuk ada dua, yaitu
1) terang-terangan , misalnya “Saya rujuk kepadamu”
2) perkataan sindiran, misalnya “Saya pegang engkau”
Perkawinan Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974
Pada garis besarnya, undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terdiri atas 14 bab dan terbagi dalam 67 pasal.
1. Pencatatan perkawinan
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku”.Selanjutnya dalam komplikasi hukum Islam di indonesuia dirinci sebagai berikut
a. agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat
b. pencatatan perkawian harus dilakukan oleh pegawai pencatat nikah
c. setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan pegawai pencatat nikah
d. perkawinan yang dilakukan diluar pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum
2. Sahnya Perkawinan
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Selanjutnya ditegaskan dalam kompilasi hukum di indnesia sebagai berikut.
1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut aturan hukum Islam
2. Perkawinan yang menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
3. Tujuan Perkawinan
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ditegaskan dalam kompilasi hukum Islam bahwa perkawinan bertujuan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah (QS Ar Rum : 21)
4. Batasan-Batasan dalam berpoligami
Pada undang-undang nomor 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa “Pada asanya pada suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Begitu pula seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”Selanjutnya dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa apabila suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan didaerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberi izin untuk berpoligami apabila terdapat hal-hal berikut ini
a. Istri tidak dapat mejalankan kewajibannya sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan ataui penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Dalam mengajukan permohonan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut
1. adanya persetujuan dari istri
2. adanya kepastian bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Hukum Islam Tentang Nikah Siri
Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan;
Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat
kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.
Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut;
pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya;
ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran
Firman Allah SWT
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS AL Baqarah : 282)
Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara — padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas.
DAFTAR PUSTAKA
http://baitijannati.wordpress.com/2009/03/13/hukum-islam-tentang-nikah-siri/
http://hbis.wordpress.com/2007/11/28/munakahatmasalah-pernikahan/
Al-‘Aliyy (Al-Quran dan Terjemahannya)
mastoiditis askep
1.1 Latar Belakang.
Mastoiditis kronis adalah suatu infeksi bakteri pada prosesus mastoideus (tulang yang menonjol dibelakang telinga)yang berlangsung cukup lama. Mastoiditis marupakan peradangan kronik yang mengenai rongga mastoid dan komplikasi dari otitis media kronis. Lapisan epitel dari telinga tengah adalah sambungan dari lapisan epitel sel – sel mastoid udara yang melekat ditulang temporal.
Setiap individu berhak atas taraf hidup yang memadahi bagi kesejaghteraan dirinya maupun keluarganya, termasuk diantaranya sandang pangan, perumahan dan perawatan kesehatan.pelayanan dirumah sakit di upayakan menuju stsndsr mutu yang telah ditetapkan. Demakian halnya ntuk masing – masing bidang pelayanan, salah satunya adalah bagian bedah, sehingga komplikasi pasca pembedahan dapat dihindari. Kondisi kesehatan masyarakat saat ini memungkinkan terjadinya perubahan pada pola penyakit. Salah satunya adalah penyakit yang menyerang telinga atau bias disrbut mastoiditis kronis.
Pengobatan biaanya diawali dengan pemberian suntikan atibiotik lalu disambung dengan antibiotic per oral minimal selama 2 minggu. Jika pemberian antibiotic tidak memberikan hasil untuk mengatasi masalah ini, dilakukan mastoidiktomi (pengsngkatan sebagian tulang dan pembuangan nanah). Sumber (www.wikipedia.com).
1.2 Tujuan.
1. Untuk mengetahui tentang penyakit mastoiditis.
2. Untuk mengetahui cara-cara pengobatannya.
3. Untuk mengetahui asuhan keperawatan dan memberikan asuhan keperawatan yang benar.
1.3 Manfaat
Dengan mempelajari tentang mastoiditis maka kita dapat mengantisipasi agar tidak terserang penyakit mastoiditis dengan cara lebih menjaga kebersihan.
BAB. II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Konsep Teori.
2.1.1 Pengertian.
Mastoiditis adalah segala proses peradangan pada sel- sel mastoid yang terletak pada tulang temporal tidak adeku. Mastoiditis addalah penyakit sekunder dari otitis media yang tidak dirawat atau perawatannya at (H. Nurbaiti Iskandar, 1997).
2.1.2 Etiologi.
Mastoiditis terjadi karena Streptococcus ß hemoliticus / pneumococcus. Selain itu kurang dalam menjaga kebersihan pada telinga seperti masuknya air ke dalam telinga serta bakteri yang masuk dan bersarang yang dapat menyebabkan infeksi traktus respiratorius. Pada pemeriksaan telinga akan menunjukkan bahwa terdapat pus yang berbau busuk akibat infeksi traktus respiratorius. Mastoiditis merupakan hasil dari infeksi yang lama pada telinga tengah, bakteri yang didapat pada mastoiditis biasanya sama dengan bakteri yang didapat pada infeksi telinga tengah. Bakteri gram negative dan streptococcus aureus adalah beberapa bakteri yang paling sering didapatkan pada infeksi ini. Seperti telah disebutkan diatas, bahwa keadaan-keadaan yang menyebabkan penurunan dari system imunologi dari seseorang juga dapat menjadi faktor predisposisi mastoiditis. Pada beberapa penelitian terakhir, hampir sebagian dari anak-anak yang menderita mastoiditis, tidak memiliki penyakit infeksi telinga tengah sebelumnya. Bakteri yang berperan pada penderita anak-anak ini adalah S. Pnemonieae.
2.1.3 Anatomi fisiologi.
Secara anatomi telinga dibagi menjadi tiga bagian yaitu telinga luar, tengah dan dalam. Dalam perkembangannya telinga dalam merupakan organ yang pertama kali terbentuk mencapai konfingurasi dan ukuran dewasa pada trimester pertengahan kehamilan. Sedangkan telinga tengah dan luar belum terbentuk sempurna saat kelahiran, akan tumbuh terus dan berubah bentuk sampai pubertas. Secara embriologi telinga luar dan tengah berasal dari celah brankial pertama dan kedua, sedangkan telinga dalam berasal dari plakoda otik. Sehingga suaru bagian dapat mengalami kelainan, sementara bagian lain berkembang normal. Pada kebanyakan kasus telinga luar dan tengah mengalami kelainan kongenital bersama-sama, sedangkan koklea berkembang normal. Hal ini memungkinkan.rehabilitasi pendengaran pada kebanyakan kelainan telinga kongenital.
a) Telinga Dalam
Labirin mulai berdiferensiasi pada akhir minggu ketiga dengan munculnya plakoda otik (auditori). Dalam waktu kurang dari satu minggu plakoda tersebut mengalami invaginasi membentuk lekuk pendengaran, kemudian berdilatasi membentuk suaru kantong, selanjutnya tumbuh menjadi vesikula auditorius. Suatu proses migrasi,
pertumbuhan dan elongasi vesikula kemudian berlangsung dan segera membuat lipatan pada dinding kantong yang secara jelas memberi batas tiga divisi utama vesikula auditorius yaitu sakus dan duktus endolimfarikus, utrikulus dengan duktus semi sirkuler dan sakulus dengan duktus koklea. Dari utrikulus kemudian timbul tiga tonjolan mirip gelang. Lapisan membran yang jauh dari perifer gelang diserap meninggalkan tiga kanalis semisirkularis pada perifer gelang. Sakulus kemudian membentuk duktus koklearis berbenruk spiral.Secara filogenetik organ-organ akhir khusus berasal dari neuromast yang tidak terlapisi yang berkembang dalam kanalis semisirkularis untuk membentuk krista. Di dalam utrikulus dan sakulus membentuk makula dan dalam koklea membentuk organon koiti. Diferensiasi ini berlangsung dari minggu keenam sampai ke 10 fetus, pada saat itu hubungan definitive seperfi telinga orang dewasa telah siap.
b) Telinga Luar dan Tengah
Ruang telinga tengah, mastoid, permukaan dalam membijana timpani dan tuba. Eustachius berasal dari kantong faring pertama. Perkembangan prgan ini dimulai pada minggu keempat dan berlanjut sampai minggu ke 30 fetus, kecuali pneumatisasi mastoid yang terus berkembang sampai pubertas. Osikel berasal dari mesoderm celah brankial pertama dan kedua, kecuali basis stapes yang berasal dari kapsul otik. Osikel berkembang mulai minggu kedelapan sampai mencapai bentuk- komplet pada minggu ke 26 fetus. Liang telinga luar berasal dari ektoderm celah brankial pertama.Membrana timpani mewakili membran penutup celah tersebut. Pada awalnya liang telinga luar tertutup sama sekali oleh suatu sumbatan jaringan padat, akan tetapi akan mengalami rekanalisasi.
Telinga tengah
2.1.4 Gejela Klinis.
Menurut H. Nurbaiti Iskandar (1997), manifestasi klinis dari mastoiditis adalah :
1. Febris/subfebris
2. Nyeri pada telinga
3. Hilangnya sensasi pendengaran
4. Bahkan kadang timbul suara berdenging pada satu sisi telinga (dapat juga pada sisi telinga yang lainnya)
5.Kemerahan pada kompleks mastoid
6. Keluarnya cairan baik bening maupun berupa lendir.
7. Matinya jaringan keras (Tulang, Tulang Rawan).
8. Adanya abses (Kumpulan jaringan mati dan nanah)
2.1.5 Patofisiologi.
2.1.6 Komplikasi.
Komplikasi mastoiditis meliputi kerusakan di abducens dan syaraf-syaraf kranial wajah (syaraf-syaraf kranial VI dan VII), menurunnya kemampuan klien untuk melihat ke arah sam-ping/lateral (syaraf kranial VI) dan menyebabkan mulut mencong, seolah-olah ke samping (syaraf kranial VII). Komplikasi-komplikasi lain meliputi vertigo, meningitis, abses otak, otitis media purulen yang kronis dan luka infeksi.
2.1.7 Penatalaksanaan.
Pengobatan dengan obat-obatan seperti antibiotik, anti nyeri, anti peradangan dan lain-lainnya adalah lini pertama dalam pengobatan mastoiditis. Tetapi pemilihan anti bakteri harus tepat sesuai dengan hasil test kultur dan hasil resistensi. Pengobatan yang lebih invasif adalah pembedahan pada mastoid. Bedah yang dilakukan berupa bedah terbuka, hal ini dilakukan jika dengan pengobatan tidak dapat membantu mengembalikan ke fungsi yang normal.
Biasanya gejala umum berhasil, diatasi dengan pemberian antibiotik, kadang diperlukan miringotomi.
Jika terdapat kekambuhan akibat nyeri tekan persisten, demam, sakit kepala, dan telinga mungkin perlu dilakukan mastoidektomi.
TatalaksanaPengobatan dengan obat-obatan seperti antibiotik, anti nyeri, anti peradangan dan lain-lainnya adalah lini pertama dalam pengobatan mastoiditis. Tetapi pemilihan anti bakteri harus tepat sesuai dengan hasil test kultur dan hasil resistensi. Pengobatan yang lebih invasif adalah pembedahan pada mastoid. Bedah yang dilakukan berupa bedah terbuka, hal ini dilakukan jika dengan pengobatan tidak dapat membantu mengembalikan ke fungsi yang normal
2.1.8 Pasca bedah dan pre operasi.
Pasca bedah.
1 Tidurkan px selama 4 jam dengan telinga yang baru dibedah disebelah atas.
2 Berikan obat jika ada rasa tidak nyaman dan vertigo.
3 Pasan penghalang tempat tidur (jika vertigo).
4 Amati px setelah ambulatory bila ada gejala verigo atau pusing.
Pre opersi.
1. Biasanya diberikan antibiotic untuk menghilangkan infeksi.
2. Puasa, untuk menghindari efek anastesi.
3. Membersihkan area sekitar mastoiditis.
4. Jika sudah sembuh dari infeksi baru dilakukan mastoidiktomi (pengangkatan tulang mastoid).
5. Istirahat yang cukup.
6. Diet seimbang TKTP (tinggi kallori dan tinggi protein)
2.2 Konsep Asuhan Keperawatan.
2.2.1 Pengkajian.
1. Umur : Rata-rata usia yang terkena penyakit mastoiditis antara 6-13 bulan. Jenis Kelamin : laki-laki dan perempuan sama-sama bisa terkena penyakit mastoiditis.
2. Keluhan Utama. Nyeri di belakang telinga.
3. Riwayat Penyakit Sekarang Sedang menderita otitis media akut / kronik.
4. Riwayat penyakit Dahulu. Pernah menderita otitis media akut, maupun kronik.
5. Pola Fungsi Kesehatan
Pola istirahat dan tidur.
Nyeri yang diderita klien dapat mengakibatkan pola istirahat dan tidurnya terganggu.
Pola aktivitas.
Nyeri yang dialami klien dapat membatasi gerak.
6. Pemeriksaan Anamnesis. Otoskopi terlihat infeksi TT.
7. Pemeriksaan Penunjang
Pemeriksaan darah.
Foto Mastoid.
Kultur bakteri telinga
2.2.2 Diagnosa keperawatan.
1. Nyeri akut yang berhubungan dengan bedah mastoid.
2. Gangguan berkomunikasi b/d efek kehilangan pendengaran.
3. gangguan penurunan harga diri b/d memandang diri sendiri sebagai yang buruk.
2.2.3 Intervensi.
Dx 1 : Kurang pengetahuan tentang penyakit mastoid, prosedur bedah, dan perawatan pascaoperatif dan harapan.
Tujuan :
menurunkan ansietas pasien dan mengetahui tingkat ansietas pasien.
Kriteria Hasil :
individu akan menunjukkan bebas dari rasa taknyamanan dan mengetahui faktor ansietas
I/ : Memberikan dorongan pada pasien untuk membahas setiap ansietas atau beban yang dirasakan.
R/ : Menambah pengetahuan untuk mengatasi.ansietas
I/ : Kolaborasi dengan ahli bedah otologi tentang prosedur bedah mastoidektomi.
R/ : Untuk mengangkat sebagian tulang sekitar mastoid dan pembuangan nanah.
I/ : Berikan suasana dan lingkungan yang tenang.
R/ : Agar pasien merasa nyaman.
Dx 2 : Gangguan berkomunikasi b/d efek kehilangan pendengaran.
Tujuan : Gangguan komunikasi berkurang atau hilang.
Kriteria Hasil : Klien akan memakai alat Bantu dengar jika sesuai. Menerima pesan melalui metoda pilihan (missal : komunikasi lambing, tulisan, berbicara dengan jelas pada telinga yang baik).
I/ : Dapatkan apa metoda komunikasi yang iinginkan dan catat pada rencana perawatan metode yang digunakan pada staf dan klien seperti: tulisan,Berbicara bahasa isyarat.
R/ : Dengan mengetahui metode komunikasi yang diinginkan klien maka komunikasi dapat disesuaikan denga kemempuan dan keterbatasan klien.
I/ : Lihat kemempuan menerima pesan secara verbal.
R : jika dapat mendengar padasatu telinga, berbicara dengan perlahan dan dengan jelas langsung ketelinga yang baik.
I/ : Tegaskan komunikasi yang penting dengan menuliskannya, jika mampu bahasa isyarat sediakan penerjemah.
R/ : Pesan yang ingin disampaikan kepadaklien dapat diterima dengan baik oleh klien
I/ : Gunakan nfaktor – factor yang meningkatkan pemahaman dan pendengaran.
R/ : Memungkinkan komunikasi 2 arah antara perawat dan klien dapat berjalan dengan baik dan px dapat menerima pesan dari perawat secara tepat.
Dx 3 : gangguan penurunan harga diri b/d memandang diri sendiri sebagai yang buruk.
I/ : Kaji tingkat asieetas klien dan kaji persepsi klien tentang realita situasi
R/ : Identifikasi bagaimana anggota keluarga mamandang situasi dan peran mereka dalam apa yang sedang terjadi sangat penting untuk mengembangkan rencana asuhan kaperawatan.
I/ : Diskusikan persepsi orang tua tentang keterampilan dan peran mereka sebagai orang tua.
R/ : Klien dapat melihat diri sendiri sebagai seseorang yang buruk ketika memiliki masalah dan tidak dapat mencapai harapan.
I/ : Dengarkan ekspresi masalah reaksi orang lain terhadap masalah klien, rasa control diri.
R/ : Klien mungkin membiarkan diri mereka terbawa oleh apa yang dipikirkan orang lain, bukan membangun control diri sendiri, kepercayaan dan membangun tindakan.
I/ : Cata tingkat prilaku adaptif / mekanisme pertahanan dahulu dan saat ini
R/ : Meningkatkan keterampilan positif / negatif dan membangun dasar untuk membantu klien mengidentifikasi hal – hal yang telah mereka lakukan dengan baik dan belejar untuk menjadi diri sendiri.
I/ : Dorong diskusi terbuka tentang situasi / ekspresi perasaan.
R/ : Membantu individu mengidentifikasi masalah, mendegar maslah sendiri dan berbagi dengan anggota kelarga lain.
I/ : Akui perasaan marah dan bermusuhan.
R/ : Klien mungkin percaya bahwa expresi perasaan negative tidak dapat diterima, namun perasaan tersebut normal dan merupakan tanda suatu perlu diakui dan diatasi
I/ : Dorong individu untuk peka terhadap tanggung jawab sendiri untuk mengatasi apa yang sedang terjadi.
R/ : Setiap orang memiliki control terhadap diri sendiri dan tidak dapat mengontrol atau membuat orang lain berbuat Sesutu.
I/ : Bantu klie menghindari membandingkan diri dengan orang lain.
R/ : Setiap individu terlibat memiliki cara yang unik untuk mengatasi masalah sendiri, dan pembandingan biasanya dengan cara negative untuk membuktikan kekurangan nilai diri.
I/ : Bantu klien mempelajari komunikasi terapeutik, diskusikan penggunaan pesan positif srbagai ganti penghargaan.
R/ : Pengembangan eterampilan untuk berbicara dengan orang lain memberikan kesempatan untuk membina hubungan. Pesan positif menolong individu untuk mengembangkan perasaan internal dari harga diri, percaya diri.
I/ : Berikan rasa empati bukan simpati.
R/ : Empati bersifat obyektif dan mengkomunikasikan suatu pemahaman tentang masalah orang lain.
I/ : Gunakan kata – kata positif untuk menguatkan perkembangan yang dilihat.
R/ : Dapat membantu mendorong perkembangan perilaku koping positif.
I/ : Diskusikan ketidakakuratan dalam persepsi ketika terjadi.
R/ : Mndorong klien untuk mengidentifikasi area yang perlu mendapat tindakan.
Implementasi.
Dx 1:
Menerangakan pd px tentang asietas
Beri suasana tenang
Dx 2:
Ajarkan cara mengurangi nyeri
Catat skala nyeri
Dx 3:
Ajarkan klien menggunakan alat pendengaran secara tepat
Catat perkembangan pendengaran
2.2.4 Evaluasi.
Dx 1:
Pasien dapat mengerti tentang penyakit mastoiditis
Px dapat merasakan nyaman
Dx 2:
Rasa nyeri sudah berkurang
Mengetahui tingkat nyeri yang dirasa
Dx 3:
Px bias meningkatkan persepsi pendengaran
Bisa menggunakan dan merawat alat pendengaran
DAFTAR PUSTAKA
Francis, Mary moorhouse, dkk. 1996. Buku Rencana Asuhan Keperawatan. Buku Kedokteran EGC. Jakarta
Donna. 1995. Medical Surgical Nursing; 2nd Edition. WB Saunders.
Iskandar, H. Nurbaiti,dkk 1997. Buku Ajar Ilmu Penyakit THT. Balai Penerbit FKUI. Jakarta.
Mukmin, Sri; Herawati, Sri. 1999. Teknik Pemeriksaan THT. Laboratorium Ilmu Penyakit THT, FK UNAIR. Surabaya.
www.wikipedia.com
Asuhan Keperawatan Sindroma Hiperaktivitas (HIPERAKTIF)
Asuhan Keperawatan Sindroma Hiperaktivitas
(HIPERAKTIF)

A. Pengertian
Sindroma hiperaktivitas merupakan istilah gangguan kekurangan perhatian menandakan gangguan-gangguan sentral yang terdapat pada anak-anak, yang sampai saat ini dicap sebagai menderita hiperaktivitas, hiperkinesis, kerusakan otak minimal atau disfungsi serebral minimal. (Nelson, 1994)
B. Etiologi
Pandangan-pandangan serta pendapat–pendapat mengenai asal usul, gambaran–gambaran, bahkan mengenai realitas daripada gangguan ini masih berbeda–beda serta dipertentangkan satu sama lainnya. Beberapa orang berkeyakinan bahwa gangguan tersebut mungkin sekali timbul sebagai akibat dari gangguan–gangguan di dalam neurokimia atau neurofisiologi susunan syaraf pusat. Istilah gangguan kekurangan perhatian merujuk kepada apa yang oleh banyak orang diyakini sebagai gangguan yang utamanya. Sindroma tersebut diduga disebabkan oleh faktor genetik, pembuahan ataupun racun, bahaya–bahaya yang diakibatkan terjadinya prematuritas atau immaturitas, maupun rudapaksa, anoksia atau penyulit kelahiran lainnya.
Telah dilakukan pula pemeriksaan tentang temperamen sebagai kemungkinan merupakan faktor yang mempermudah timbulnya gangguan tersebut, sebagaimana halnya dengan praktek pendidikan serta perawatan anak dan kesulitan emosional di dalam interaksi orang tua anak yang bersangkutan. Sampai sekarang tidak ada satu atau beberapa faktor penyebab pasti yang tidak dapat diperlihatkan.
C. Patofisiologi
Kurang konsentrasi/gangguan hiperaktivitas ditandai dengan gangguan konsentrasi, sifat impulsif, dan hiperaktivitas. Tidak terdapat bukti yang meyakinkan tentang sesuatu mekanisme patofisiologi ataupun gangguan biokimiawi. Anak pria yang hiperaktiv, yang berusia antara 6 – 9 tahun serta yang mempunyai IQ yang sedang, yang telah memberikan tanggapan yang baik terhadap pengobatan–pengobatan stimulan, memperlihatkan derajat perangsangan yang rendah (a low level of arousal) di dalam susunan syaraf pusat mereka, sebelum pengobatan tersebut dilaksanakan, sebagaimana yang berhasil diukur dengan mempergunakan elektroensefalografi, potensial–potensial yang diakibatkan secara auditorik serta sifat penghantaran kulit. Anak pria ini mempunyai skor tinggi untuk kegelisahan, mudahnya perhatian mereka dialihkan, lingkup perhatian mereka yang buruk serta impulsivitas. Dengan 3 minggu pengobatan serta perawatan, maka angka–angka laboratorik menjadi lebih mendekati normal serta penilaian yang diberikan oleh para guru mereka memperlihatkan tingkah laku yang lebih baik.
D. Manifestasi Klinik
Ukuran objektif tidak memperlihatkan bahwa anak yang terkena gangguan ini memperlihatkan aktifitas fisik yang lebih banyak, jika dibandingkan dengan anak–anak kontrol yang normal, tetapi gerakan–gerakan yang mereka lakukan kelihatan lebih kurang bertujuan serta mereka selalu gelisah dan resah. Mereka mempunyai rentang perhatian yang pendek, mudah dialihkan serta bersifat impulsif dan mereka cenderung untuk bertindak tanpa mempertimbangkan atau merenungkan akibat tindakan tersebut. Mereka mempunyai toleransi yang rendah terhadap perasaan frustasi dan secara emosional mereka adalah orang–orang yang labil serta mudah terangsang. Suasana perasaan hati mereka cenderung untuk bersifat netral atau pertenangan, mereka kerap kali berkelompok, tetapi secara sosial mereka bersikap kaku. Beberapa orang di antara mereka bersikap bermusuhan dan negatif, tetapi ciri ini sering terjadi secara sekunder terhadap permasalahan–permasalahan psikososial yang mereka alami. Beberapa orang lainnya sangat bergantung secara berlebih–lebihan, namun yang lain lagi bersikap begitu bebas dan merdeka, sehingga kelihatan sembrono.
Kesulitan-kesulitan emosional dan tingkah laku lazim ditemukan dan biasanya sekunder terhadap pengaruh sosial yang negatif dari tingkah laku mereka. Anak-anak ini akan menerima celaan dan hukuman dari orang tua serta guru dan pengasingan sosial oleh orang-orang yang sebaya dengan mereka. Secara kronik mereka mengalami kegagalan di dalam tugas-tugas akademik mereka dan banyak diantara mereka tidak cukup terkoordinasi serta cukup mampu mengendalikan diri sendiri untuk dapat berhasil di dalam bidang olah raga. Mereka mempunyai gambaran mengenai diri mereka sendiri yang buruk serta mempunyai rasa harga diri yang rendah dan kerap kali mengalami depresi. Terdapat angka kejadian tinggi mengenai ketidakmampuan belajar membaca matematika, mengeja serta tulis tangan. Prestasi akademik mereka dapat tertinggal 1 – 2 tahun dan lebih sedikit daripada yang sesunguhnya diharapkan dari kecerdasan mereka yang diukur.
E. Pemeriksaan Penunjang
Tidak ada pemeriksaan laboratorium yang akan menegakkan diagnosis gangguan kekurangan perhatian. Anak yang mengalami hiperaktivitas dilaporkan memperlihatkan jumlah gelombang-gelombang lambat yang bertambah banyak pada elektorensefalogram mereka, tanpa disertai dengan adanya bukti tentang penyakit neurologik atau epilepsi yang progresif, tetapi penemuan ini mempunyai makna yang tidak pasti. Suatu EEG yang dianalisis oleh komputer akan dapat membantu di dalam melakukan penilaian tentang ketidakmampuan belajar pada anak itu.
F. Komplikasi
1. Diagnosis sekunder- gangguan konduksi, depresi dan penyakit ansietas.
2. Pencapaian akademik kurang, gagal di sekolah, sulit membaca dan mengerjakan aritmatika (sering kali akibat abnormalitas konsentrasi).
3. Hubungan dengan teman sebaya buruk (sering kali akibat perilaku agresif dan kata-kata yang diungkapkan).
G. Penatalaksanaan Medis
Rencana pengobatan bagi anak dengan gangguan ini terdiri atas penggunaan psikostimulan, modifikasi perilaku, pendidikan orang tua, dan konseling keluarga. Orang tua mungkin mengutarakan kekhawatirannya tentang penggunaan obat. Resiko dan keuntungan dari obat harus dijelaskan pada orang tua, termasuk pencegahan skolastik dan gangguan sosial yang terus menerus karena pengunaan obat-obat psikostimulan. Rating scale Conners dapat digunakan sebagai dasar pengobatan dan untuk memantau efektifitas dari pengobatan.
Psikostimulan- metilfenidat (Ritalin), amfetamin sulfat (Benzedrine), dan dekstroamfetamin sulfat (Dexedrine)- dapat memperbaiki rentang perhatian dan konsentrasi anak dengan meningkatkan efek paradoksikal pada kebanyakan anak dan sebagian orang dewasa yang menderita gangguan ini.
ASUHAN KEPERAWATAN
A. Pengkajian
1. Kaji riwayat keluarga melalui wawancara atau genogram.
Data yang dapat diperoleh apakah anak tersebut lahir premature, berat badan lahir rendah, anoksia, penyulit kehamilan lainnyan atau ada faktor genetik yang diduga sebagai penyebab dari gangguan hiperaktivitas pada anak.
2. Kaji riwayat perilaku anak.
Riwayat perkembangan, dimana dulu seorang bayi yang gesit, aktif dan banyak menuntut, yang mempunyai tanggapan – tanggapan yang mendalam dan kuat, dengan disertai kesulitan – kesulitan makan dan tidur, kerap kali pada bulan – bulan pertama kehidupannya, sukar untuk menjadi tenang pada waktu akan tidur serta lambat untuk membentuk irama diurnal. Kolik dilaporkan agak umum terjadi pada mereka.
Laporan guru tentang permasalahan – permasalahan akademis serta tingkah laku di dalam kelas.
B. Diagnosa Keperawatan
Kerusakan interaksi sosial
Gangguan konsep diri
Resiko tinggi penatalaksanaan program terapeutik tidak efektif
Resiko tinggi perubahan peran menjadi orang tua
Resiko tinggi kekerasan
Resiko tinggi mencederai diri sendiri
C. Perencanaan
Intervensi keperawatan umumnya diimplementasikan pada pasien rawat jalan dan komunitas.
1. Bantu orang tua dalam mengimplementasikan program perilaku agar mencakup penguatan yang positif.
Latih kefokusan anak
Jangan tekan anak, terima keadaannya. Perlakukan anak dengan hangat dan sabar, tapi konsisten dan tegas dalam menerapkan norma dan tugas. Kalau anak tidak bisa diam di satu tempat, coba pegang kedua tangannya dengan lembut, kemudian ajak untuk duduk dan diam. Mintalah agar anak menatap mata anda ketika bicara atau diajak berbicara. Berilah arahan dengan nada lembut.
Telatenlah
Jika anak telah betah untuk duduklebih lama, bimbinglah anak untuk melatih koordinasi mata dan tangan dengan cara menghubungkan titik – titik yang membentuk angka atau huruf. Selanjutnya anak diberi latihan menggambar bentuk sederhana dan mewarnai. Bisa pula mulai diberikan latihan berhitung dengan berbagai variasi penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian. Mulailah dengan penjumlahan atau pengurangan dengan angka-angka di bawah 10. Setelah itu baru diperkenalkan konsep angka 0 dengan benar.
Bangkitkan kepercayaan diri anak
Gunakan teknik pengelolaan perilaku, seperti menggunakan penguat positif. Misalnya memberikan pujian bila anak makan dengan tertib. Tujuannya untuk meningkatkan rasa percaya diri anak.
Kenali arah minatnya
Jika anak bergerak terus jangan panik, ikutkan saja dan catat baik-baik, kemana sebenarnya tujuan keaktifan dari anak. Yang paling penting adalah mengenali bakat anak secara dini.
Minta anak bicara
Anak hiperaktif cenderung susah berkomunikasi dan bersosialisasi. Karena itu Bantu anak dalam bersosialisasi agar ia mempelajari nilai – nilai apa saja yang diterima di kelompoknya.
2. Sediakan struktur kegiatan harian
Anak hendaknya mempunyai daftar kegiatan harian yang berjalan dengan teratur menurut jadwal yang ditetapkan dan hendaknya segera mengikuti serta melaksanakan kegiatan rutinnya itu, sebagaimana iharkn dari dirinya dan untuk itu anak dihadiahi kata – kata pujian.
Perangsangan yang berlebihan serta kelelahan yang sangat hebat hendaknya dihindarkan. Anak membutuhkan saat santai setelah bermain, terutama setelah ia melakukan kegiatan fisik yang kuat dan keras. Periode sebelum tidur harus merupakan masa tenang, dengan cara menghindarkan acara televisi yang merangsang, permainan yang keras dan jungkir balik.
3. Beri obat stimulans sesuai instruksi.
a. Stimulans dapat dihentikan sementara pada akhir pekan dan hari libur. Di mana untuk menentukan apakah kemampuan pengendalian yang dimiliki oleh anak itu sendiri telah mengalami suatu kemajuan.
b. Stimulans tidak diberikan sesudah pukul 3 atau 4 sore, dimana efek samping stimulans adalah insomnia. Insomnia dapat dicegah dengan tidak lagi memberikan pengobatan perangsang setelah jam 3 sore serta mengatur sedemikian rupa, sehingga periode sebelum tidur itu merupakan saat yang tenang serta tidak merangsang.
D. Perencanaan Pemulangan (Discharge Planning) dan Perawatan di Rumah
1. Didik dan bantu orang tua dan anggota keluarganya.
2. Berkolaborasi dengan guru dan libatkan orang tua. Dorong orang tua untuk menjamin bahwa guru dan perawat sekolah mengetahui tentang nama, dosis dan waktu minum obat.
3. Pastikan bahwa anak mendapatkan evalusi dan bimbingan akademik yang diperlukan. Memasukkan anak dalam kelas pendidikan khusus sering kali diperlukan.
4. Pantau kemajuan dan respons anak terhadap pengobatan.
5. Rujuk ke spesialis perilaku dan orang tua untuk mengembangkan dan mengimplementasikan rencana perilaku.
E. Hasil yang Diharapkan
1. Prestasi di sekolah meningkat, dibuktikan oleh nilai dan tugas-tugas yang diselesaikan anak.
2. Perilaku anak semakin baik menurut penilaian guru dan orang tua.
3. Anak menunjukkan hubungan yang positif dengan teman sebaya.
DAFTAR PUSTAKA
L. Betz, Cecily, A. Sowden, Linda. Buku Saku Keperawatan Pediatri. Edisi 3. Alih Bahasa Jan Tambayong. Jakarta, EGC, 2002
Nelson. Ilmu Kesehatan Anak. Bagian 1. Alih Bahasa Hunardja S. Jakarta, Widya Medika, 2002
Nelson, Ilmu Pediatri Perkembangan. Alih Bahasa Moelia Radja Siregar. Jakarta, EGC, 1994
Pilliteri, Adelle, Child Health Nursing Care of The Child and Family. Philadelphia, Lippincott, 1999
Mengarahkan Anak Hiperaktif . 2004. http://www.Suaramerdeka.com
Penanganan Anak Hiperaktif. 2004. http://www.republika,co.id
Asuhan Keperawatan Angiofibroma Nasofaring
Asuhan Keperawatan Angiofibroma Nasofaring Belia
A. PENGERTIAN
Angiofibroma nasofaring belia adalah sebuah tumor jinak nasofaring yang cenderung menimbulkan perdarahan yang sulit dihentikan dan terjadi pada laki-laki prepubertas dan remaja.
Angiofibroma nasofaring belia merupakan neoplasma vaskuler yang terjadi hanya ada laki-laki, biasanya selama masa prepubertas dan remaja
Umumnya terdapat pada rentang usia 7 s/d 21 tahun dengan insidens terbanyak antara usia 14-18 tahun dan jarang pada usia diatas 25 tahun.
Tumor ini merupakan tumor jinak nasofaring terbanyak dan 0,05% dari seluruh tumor kepala dan leher
B. ETIOLOGI
Etiologi tumor ini masih belum jelas, berbagai jenis teori banyak diajukan. Diantaranya teori jaringan asal dan faktor ketidak-seimbangan hormonal.
Secara histopatologi tumor ini termasuk jinak tetapi secara klinis ganas karena bersifat ekspansif dan mempunyai kemampuan mendestruksi tulang. Tumor yang kaya pembuluh darah ini memperoleh aliran darah dari arteri faringealis asenden atau arteri maksilaris interna. Angiofibroma kaya dengan jaringan fibrosa yang timbul dari atap nasofaring atau bagian dalam dari fossa pterigoid. Setelah mengisi nasofaring, tumor ini meluas ke dalam sinus paranasal, rahang atas, pipi dan orbita serta dapat meluas ke intra kranial setelah mengerosi dasar tengkorak .
C. TANDA DAN GEJALA
Gejala klinik terdiri dari hidung tersumbat (80-90%); merupakan gejala yang paling sering, diikuti epistaksis (45-60%); kebanyakan unilateral dan rekuren, nyeri kepala (25%); khususnya bila sudah meluas ke sinus paranasal, pembengkakan wajah (10-18%) dan gejala lain seperti anosmia, rhinolalia, deafness, pembengkakan palatum serta deformitas pipi. Tumor ini sangat sulit untuk di palpasi, palpasi harus sangat hati-hati karena sentuhan jari pada permukaan tumor dapat menimbulkan perdarahan yang ekstensif.
D. PENEGAKAN DIAGNOSIS
Diagnosis ditegakkan dengan anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang seperti x-foto polos, CT scan, angiografi atau MRI. Dijumpai tanda Holman-Miller pada pemeriksaan x-foto polos berupa lengkungan ke depan dari dinding posterior sinus maksila4. Biopsi tidak dianjurkan mengingat resiko perdarahan yang masif dan karena teknik pemeriksaan radiologi yang modern sekarang ini dapat menegakkan diagnosis dengan tingkat ketepatan yang tinggi.
Tumor ini dapat didiagnosis banding dengan polip koana, adenoid hipertrofi, dan lain-lain.
E. PENATALAKSANAAN
Penatalaksanaan tumor ini adalah dengan pembedahan; dimana 6-24% rekuren, stereotactic radioterapi; digunakan jika ada perluasan ke intrakranial atau pada kasus-kasus yang rekuren.
Penatalaksanaan tumor ini adalah dengan pembedahan yang sering didahului oleh embolisasi intra-arterial 24-48 jam preoperatif yang berguna untuk mengurangi perdarahan selama operasi2,4,5. Material yang digunakan untuk embolisasi ini terdiri dari mikropartikel reabsorpsi seperti Gelfoam, Polyvinyl alcohol atau mikropartikel nonabsorpsi seperti Ivalon dan Terbal. Penggunaan embolisasi ini tergantung pada ahli bedah masing-masing.
F. KOMPLIKASI
Komplikasi yang timbul dapat berupa perdarahan yang berlebihan dan transformasi maligna.
G. STADIUM ANGIOFIBROMA
Untuk menentukan perluasan tumor, dibuat sistem staging. Ada 2 sistem yang paling sering digunakan yaitu Sessions dan Fisch.
Klasifikasi menurut Sessions sebagai erikut :
1. Stage IA : Tumor terbatas pada nares posterior dan/atau nasofaring
2. Stage IB : Tumor melibatkan nares posterior dan/atau nasofaring dengan perluasan ke satu sinus paranasal.
3. Stage IIA : Perluasan lateral minimal ke dalam fossa pterygomaksila.
4. Stage IIB : Mengisi seluruh fossa pterygomaksila dengan atau tanpa erosi ke tulang orbita.
5. Stage IIIA : Mengerosi dasar tengkorak; perluasan intrakranial yang minimal.
6. Stage IIIB : Perluasan ke intrakranial dengan atau tanpa perluasan ke dalam sinus kavernosus.
Klasifikasi menurut Fisch :
1. Stage I : Tumor terbatas pada kavum nasi, nasofaring tanpa destruksi tulang.
2. Stage II :Tumor menginvasi fossa pterygomaksila, sinus paranasal dengan destruksi tulang.
3. Stage III :Tumor menginvasi fossa infra temporal, orbita dan/atau daerah parasellar sampai sinus kavernosus.
4. Stage IV : Tumor menginvasi sinus kavernosus, chiasma optikum dan/atau fossa pituitary.
H. PENGKAJIAN
a. Faktor herediter atau riwayat kanker pada keluarga misal ibu atau nenek dengan riwayat kanker payudara
b. Lingkungan yang berpengaruh seperti iritasi bahan kimia, asap sejenis kayu tertentu.
c. Kebiasaan memasak dengan bahan atau bumbu masak tertentu dan kebiasaan makan makanan yang terlalu panas serta makanan yang diawetkan ( daging dan ikan).
d. Golongan sosial ekonomi yang rendah juga akan menyangkut keadaan lingkungan dan kebiasaan hidup. (Efiaty & Nurbaiti, 2001 hal 146)
e. Tanda dan gejala :
Aktivitas
Kelemahan atau keletihan. Perubahan pada pola istirahat; adanya faktor-faktor yang mempengaruhi tidur seperti nyeri, ansietas.
Sirkulasi
Akibat metastase tumor terdapat palpitasi, nyeri dada, penurunan tekanan darah, epistaksis/perdarahan hidung.
Integritas ego
Faktor stres, masalah tentang perubahan penampilan, menyangkal diagnosis, perasaan tidak berdaya, kehilangan kontrol, depresi, menarik diri, marah.
Eliminasi
Perubahan pola defekasi konstipasi atau diare, perubahan eliminasi urin, perubahan bising usus, distensi abdomen.
Makanan/cairan
Kebiasaan diit buruk ( rendah serat, aditif, bahanpengawet), anoreksia, mual/muntah, mulut rasa kering, intoleransi makanan,perubahan berat badan, kakeksia, perubahan kelembaban/turgor kulit.
Neurosensori
Sakit kepala, tinitus, tuli, diplopia, juling, eksoftalmus
Nyeri/kenyamanan
Rasa tidak nyaman di telinga sampai rasa nyeri telinga (otalgia), rasa kaku di daerah leher karena fibrosis jaringan
Pernapasan
Merokok (tembakau, mariyuana, hidup dengan seseorang yang merokok)
Keamanan
Pemajanan pada kimia toksik, karsinogen, pemajanan matahari lama / berlebihan, demam, ruam kulit.
Interaksi sosial
Ketidakadekuatan/kelemahan sistem pendukung
(Doenges, 2000)
H. Diagnosa Keperawatan dan Intervensi
Nyeri berhubungan dengan kompresi/destruksi karingan saraf
Tujuan : rasa nyeri teratasi atau terkontrol
Kriteria hasil : mendemonstrasikan penggunaan ketrampilan relaksasi nyeri .
Intervensi :
Tentukan riwayat nyeri misalnya lokasi, frekuensi, durasi
Berikan tindakan kenyamanan dasar (reposisi, gosok punggung) dan aktivitas hiburan.
Dorong penggunaan ketrampilan manajemen nyeri (teknik relaksasi, visualisasi, bimbingan imajinasi) musik, sentuhan terapeutik.
Evaluasi penghilangan nyeri atau kontrol
Kolaborasi : berikan analgesik sesuai indikasi misalnya Morfin, metadon atau campuran narkotik.
2. Gangguan sensori persepsi berubungan dengan gangguan status organ sekunder
Tujuan : mampu beradaptasi terhadap perubahan sensori pesepsi
Kriteria hasil : mengenal gangguan dan berkompensasi terhadap perubahan
Intervensi :
Tentukan ketajaman penglihatan, apakah satu atau dua mata terlibat.
Orientasikan pasien terhadap lingkungan
Observasi tanda-tanda dan gejala disorientasi
Perhatikan tentang suram atau penglihatan kabur
Bicara dengan gerak mulut yang jelas
Bicara pada sisi telinga yang sehat
3. Nutrisi kurang dari kebutuhan tubuh berhubungan dengan anoreksia, mual muntah sekunder
Tujuan : kebutuhan nutrisi pasien terpenuhi.
Kriteria hasil :
Melaporkan penurunan mual dan insidens muntah
Mengkonsumsi makanan dan cairan yang adekuat
Menunjukkan turgor kulit normal dan membran mukosa yang lembab
Melaporkan tidak adanya penurunan berat badan tambahan
Intervensi :
Sesuaikan diet sebelum dan sesudah pemberian obat sesuai dengan kesukaan dan toleransi pasien
Berikan dorongan higiene oral yang sering
Berikan antiemetik, sedatif dan kortikosteroid yang diresepkan
Pastikan hidrasi cairan yang adekuat sebelum, selama dan setelah pemberian obat, kaji masukan dan haluaran.
Pantau masukan makanan tiap hari.
Ukur TB, BB dan ketebalan kulit trisep (pengukuran antropometri)
Dorong pasien untuk makan diet tinggi kalori, kaya nutrien dengan masukan cairan adekuat.
Kontrol faktor lingkungan (bau dan panadangan yang tidak sedap dan kebisingan)
4. Resiko infeksi berhubungan dengan ketidakadekuatan pertahanan sekunder imunosupresi
Tujuan : tidak terjadi infeksi
Kriteria hasil :
Menunjukkan suhu normal dan tanda-tanda vital normal
Tidak menunjukkan tanda-tanda inflamasi : edema setempat, eritema, nyeri.
Menunjukkan bunyi nafas normal, melakukan nafas dalam untuk menegah disfungsi dan infeksi respiratori
Intervensi :
Kaji pasienterhadap bukti adanya infeksi :
Periksa tanda vital, pantau jumlah SDP, tempat masuknya patogen, demam, menggigil, perubahan respiratori atau status mental, frekuensi berkemih atau rasa perih saat berkemih
Tingkatkan prosedur cuci tangan yang baik pada staf dan pengunjung, batasi pengunjung yang mengalami infeksi.
Tekankan higiene personal
Pantau suhu
Kaji semua sistem (pernafasan, kulit, genitourinaria)
9. Resiko terhadap perdarahan berhubungan dengan gangguan sistem hematopoetik
Tujuan : perdarahan dapat teratasi
Kriteria hasil :
Tanda dan gejala perdarahan teridentifikasi
Tidak menunjukkan adanya epistaksis
Intervensi :
Kaji terhadap potensial perdarahan : pantau jumlah trombosit
Kaji terhadap perdarahan : epsitaksis
Instruksikan cara-cara meminimalkan perdarahan : minimalkan penekanan/ gesekan pada hidung
Kepustakaan
1. Averdi R, Umar SD. Angiofibroma Nasofaring Belia. Dalam : Efiaty AS, Nurbaiti I.
2. Buku ajar ilmu kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Kepala Leher. Edisi ke 5, Jakarta : Balai Penerbit FK UI, 2001. 151-2.
3. Tewfik TL. Juvenile Nasopharyngeal Angiofibroma. Available from URL : http://www.emedicine.com/ent/topic470.htm
4. Adams GL, et al. Boies – Buku Ajar Penyakit THT. Edisi 6. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC, 1997.
5. Sadeghi N. Sinonasal Papillomas, Treatment. Available from URL : http://www.emedicine.com/ent/topic529.htm
6. Doenges, Marilynn E. Rencana Asuhan Keperawatan : Pedoman untuk Perencanaan dan pendokumentasian Perawatan Pasien. Alih bahasa I Made Kariasa. Ed. 3. Jakarta : EGC;1999
7. Efiaty Arsyad Soepardi & Nurbaiti Iskandar. Buku Ajar Ilmu Kesehatan : Telinga Hidung Tenggorok Kepala Leher. Jakarta : Balai Penerbit FKUI; 2001
8. R. Sjamsuhidajat &Wim de jong. Buku Ajar Ilmu Bedah. Edisi revisi. Jakarta : EGC ; 1997
4. Smeltzer Suzanne C. Buku Ajar Keperawatan Medikal Bedah Brunner & Suddarth. Alih bahasa Agung Waluyo, dkk. Editor Monica Ester, dkk. Ed. 8. Jakarta : EGC; 2001








